KALABAHI,RADARPANTAR.com-Jika sebelumnya, Polres Alor hanya menetapkan satu nelayan yakni, SB sebagai tersangka dalam kasus bom ikan atau penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak. Maka dalam press release yang dipimpin Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Alor, AKBP. Agustinus Christmas, S.IK, Selasa (06/07) terungkap satu tersangka baru dengan inisial IS.
Kapolres Alor dalam press release yang dipusatkan di Aula Bara Dhaksa Polres Alor itu didampingi Kasat Pol Air Iptu. Kasman Sara dan KBO Sat Reskrim, Ipda I Gede Eka.
Agustinus menuturkan bahwa kasus tersebut bermula pada hari hari Jumat tanggal 25 Juni 2021 sekitar pukul 04.30 wita, dimana Aipda Richardus Nyomeo bersama Bripka Salema Lewaimang dan Bripka Hasyim R. Enga bergerak dari Baranusa melakukan patroli menuju perairan Kabir dan Tanjung Muna. Tiba sekitar pukul 04.15 wita di Tanjung Muna, Aipda Richardus Nyomeo bersama Bripka Salema Lewaimang dan Bripka Hasyim R. Enga melakukan patroli menuju perairan Pulau Buaya.
Dalam perjalanan, sekitar pukul 05.30 wita Aipda Richardus Nyomeo bersama Bripka Salema Lewaimang dan Bripka Hasyim R. Enga mendengar bunyi suara dentuman/ledakan yang diduga bahwa itu adalah bunyi dari bom ikan yang digunakan oleh para nelayan untuk menangkap ikan, bunyi dentuman/ledakan itu terdengar sebanyak 1 (satu) kali.
Saat itu anggota Sat Polair melihat ada sekitar 6 perahu motor yang sedang berada saling berdekatan di perairan Pulau Buaya dengan jarak sekitar 150 meter, sehingga anggota Sat Polair menghentikan laju speed boad dan maju perlahan–lahan hingga jarak sekitar 80 meter lalu mematikan mesin kapal untuk mengamati apa yang sedang para nelayan itu lakukan.
Jelang beberapa saat kemudian anggota Sat Polair melihat para nelayan melompat ke laut yang mana di duga bahwa mereka sedang mengumpulkan ikan hasil pengeboman. Anggota Sat Polair langsung menghidupkan mesin kapal dan menuju ke arah para nelayan. Begitu melihat kedatangan anggota Sat Polair, para nelayan itu langsung menghidupkan mesin kapal dan melarikan diri dari lokasi tersebut namun anggota Sat Polair melihat masih ada perahu berwarna kuning dilokasi yang bertahan.
Pada saat dihampiri oleh anggota Sat Polair, terdapat dua orang nelayan yang sedang mengumpulkan ikan di laut dan satu orang berada diatas perahu motor untuk menerima ikan yang dikumpulkan ke atas perahu motor. Saat mendekat anggota Sat Polair melakukan tembakan peringatan sehingga dua orang nelayan yang sedang berada di laut langsung berenang ke arah pantai, saat itu juga speed boad Anggota Sat polair Polres Alor langsung merapat ke arah perahu berwarna kuning dan salah satu anggota Sat Polair melompat keatas perahu tersebut dan mengamankan seorang nelayan Pulau Buaya diatas kapal. Pada saat yang bersamaan, anggota Sat Polair juga mengejar dua orang yang berenang ke arah pantai, tetapi tidak berhasil diamankan karena mereka sudah sampai di pantai kemudian melarikan diri ke arah perbukitan di Pulau Buaya.
Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa, ratusan ikan jenis lajang (Belo-belo), 1 (satu) buah perahu motor kayu berwarna kuning kombinasi hijau dan biru dengan panjang sekitar 11,30 meter, lebar 1,20 meter, tinggi 1 meter lengkap dengan 1 (satu) buah mesin merk Dafeng 30 PK, 1 (satu) buah selengger mesin, 1 (satu) buah mesin kompresor berwarna orange. 2 (dua) rol selang kompresor berwarna orange dan bening yang tersambung dengan 2 (dua) buah DAKOR, 3 (tiga) buah jaring keramba berwarna orange, biru tua dan hijau, 2 (dua) pasang sepatu selam, 3 (tiga) buah kaca mata selam, 1 (satu) buah jerigen plastik ukuran 20 (dua puluh) liter, 1 (satu) buah jerigen plastik ukuran 5 (lima) liter, 1 (satu) buah senter kepala dan 1 (satu) buah ember plastik berwarna hitam.
Dua Pelaku dengan inisial SB dan IS di kenakan Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara 6 Tahun dan denda Rp. 1,2 M.
Usai press release, Kapolres Alor AKBP Agsutinus Christmas, S.I.K memusnahkan Ikan hasil pengeboman yang di saksikan pengacara kedua pelaku, Kejaksaan Negeri Alor dan anggota Sat Polair.
Kapolres Alor menghimbau kepada semua pihak agar membantu mengatasi penangkapan ikan menggunakan bom karena dapat merusak ekosistem laut dan merusak keindahan alam bawah laut yang merupakan aset pariwisata yang harus dijaga bersama. *** mw