KALABAHI,RADARPANTAR.com-Kepolisian Resort Alor akhirnya menahan AL (37), pelaku dugaan korupsi dana rehabilitasi SD Negeri Angin Rata, Kecamatan Alor Selatan, Kabupaten Alor Tahun 2017. AL mendatangi Mapolres Alor untuk memenuhi panggilan kedua setelah mangkir dari panggilan pertama. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik lembaga hukum yang satu ini mengenakan status tahanan terhadap AL.
Untuk diketahui, pada tahun 2017, SD Negeri Angin Rata, Kecamatan Alor Selatan Kabupaten Alor mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp. 503.923.000. Anggaran yang bersumber dari APBN itu digunakan untuk rehabilitasi gedung SD Negeri Angin Rata.
Sesuai pentunjuk teknis, rehabilitasi gedung SD Negeri Angin Rata itu harus dikerjakan secara swakelola, tetapi dalam pelaksanaannya pekerjaan itu justru dikerjakan pihak ketiga dalam hal ini AL.
Oleh Kepala Sekola SD Negeri Angin Rata (IK), AL diberikan anggaran sebesar Rp. 482.973.000 dalam dua tahap dengan rincian Rp. 331.796.100 di tahap pertama dan tahap kedua sebesar Rp. 151.176.900. Sayangnya, AL setelah ,menerima anggaran dari Kepala Sekolah tidak merampungan pekerjaannya yang menjadi tanggung jawabnya. Pekerjaan itu mestinya rampung dikerjakan di akhir Tahun 2017.
Sesuai hasil pemeriksaan tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang, Diarto Trisnoyuwono, ST, MT pada tanggal 18 September 2020 di lapangan, terdapat beberapa item pekerjaan yang tidak dilaksanakan atau tidak terpasang.
BPKP Perwakilan NTT sudah melakukan audit dengan tujuan tertentu, dimana dalam laporan hasil audit auditor negara itu ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 243.005.851,78 sebagaimana AKBP. Ari Satmoko, SH, SIK, MM melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Iptu Yames Jems Mbau, S.Sos sebagaimana dikabarkan Humas Polres Alor membenarkan jika pihaknya telah AL (37) sebagai pelaku terkait dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Rehabilitas Sekolah Dasar Negeri Angin Rata dengan kerugian negara sebesar Rp. 243.005.851,78.
AL menurut Mbau sudah kita ditahan di Rumah Tahanan Mako Polres Alor untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Adapun pasal yang disangkakan kepada AL yaitu Primer Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 milyar.
Subsider Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak Rp. 1 milyar, ungkap Mbau. *** morisweni