Tersangka Dugaan Korupsi DAK Pendidikan 2019, Khairul Umam Siap Jadi Justice Collaborators

Pensehat hukum Khairul Umam, Melkzon Bery (kanan) dan Ridwan Bani, SH-penasehat hukum Albert Ouwpoly di Kantor Kejaksaan Negeri Alor. FOTO:MW/RADARPANTAR.com
Pensehat hukum Khairul Umam, Melkzon Bery (kanan) dan Ridwan Bani, SH-penasehat hukum Albert Ouwpoly di Kantor Kejaksaan Negeri Alor. FOTO:MW/RADARPANTAR.com

KALABAHI,RADARPANTARTersangka perkara dugaan korupsi dalam kasus pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Tahun Anggaran 2019 di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor, Kahirul Umam, ST menyatakan sikap siap menjadi Justice Collaborators. Khairul Umam adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bapelitbang Kabupaten Alor yang ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DAK Pendidikan. Ia  ditahan penyidik kejaksaan 06 Desember 2021 silam.   

Demikian Melkzon Bery, SH, M.SI selaku penasehat hukum Khairul Umam dari Kantor Advocad dan Konsultan Hukum Melkzon Bery, SH, M.Si dan rekan  dalam jumpa pers dengan pekerja media di Resto Mama Kadelang-Kalabahi, Jumat (17/12).

Bacaan Lainnya

Kantor Advocad dan Konsultan Hukum Melkzon Bery, SH, M.Si dan rekan  yang beralamat di Kota Kupang  ini mendapatkan kuasa secara patut dari tersangka Khairul Umam selaku PPK dan karena atas kuasa itu pihaknya memiliki hubungan dengan tersangka. Dengan  dengan dasar itu pula, pihaknya sudah bertemu dengan tersangka dan telah melaporkan diri secara patut kepada penyidik bahwa pihaknya adalah kuasa hukumnya.

Dalam kaitannya dengan itu demikian Melkzon Bery,  pihaknya kooperatif sehingga berharap perkara ini segera dinyatakan P 21. Mewakili kliennya,  pihaknya  akan mengajukan permohonan selaku justice collaborators yang dijadwalkan akan disampaikan secara patut pada hari senin, 20 Desember 2021 mendatang kepada Kejaksaan Negeri Kalabahi.

Kami sudah bertemu dan klien kami bersedia sebagai justice collaborators dalam perkara ini, sehingga apa yang ia rasakan, apa yang ia alami akan dibuka secara lugas, tak ada satu pun yang tercecer, tandas  Bery sembari menambahkan  bila nanti kliennya sudah lugas terbuka, kalau memang ada pengembangan kasus, itu kewenangan kejaksaan, namun bagi pihaknya memang harus dibuka supaya semua menjadi terang-benderang.

Selaku penasehat hukumnya demikian  Bery, ia minta kliennya, Khairul  Umam agar tetap kuat, dan mengumpulkan semua yang bisa dibuktinan untuk disampaikan secara patut dipersidangan sesuai dengan sangkaan kasus tersebut.

 Bery mengaku  telah minta secara lisan kepada pihak penyidik untuk  diberikan waktu bagi kliennya  memberikan keterangan tambahan, karena dalam pemeriksaan awal secara psikologi kliennya terganggu, sehingga keterangan yang disampaikan  belum lengkap.

Ada fakta-fakta yang nanti klien kami sampaikan kepada penyidik.  Terkait dengan sejumlah rekanan yang sumbernya dari mana. Bukti berupa catatan tangan dan dalam bentuk catatan ketikan yang dibawa oleh seorang perempuan. Itu  fakta yang kita miliki. Kemudian itu bahwa ada alur komunikasi terkait dengan kasus ini akan kami bukakan, karena komunikasi dalam konteks penyelenggaraan birokrasi tidak pernah dari bawah keatas, yang ada dari atas ke bawah. Dari atas ke bawah berupa perintah dan dari bawah ke atas melaksanakan perintah, ungkap Bery

Dia menjelaskan, komunikasi birokrasi ini menjadi bukti petunjuk baru untuk bisa mengungkapkan kasus ini. Ada perintah dari atas untuk memberikan sesuatu. Dan  sebagai akibat logis dari bawahan dalam loyalitas jabatannya dia harus laksanakan perintah itu. Ada faktanya dan memang akan diungkap secara baik bahwa akibat logis dari komunikasi atas ke bawah, maka klien kami bertemu dengan sumber perintah itu dan menyampaikan memberikan apa yang diperintahkan. Hal-hal itu akan kami sampaikan dalam keterangan tambahan karena sudah cek ternyata komunikasi dalam bentuk perintah dari atas ke bawah untuk menyetor sesuatu ternyata belum di BAP.

Untuk diketahui,  Justice Collaborators  ini diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2011. JC adalah saksi pelaku tindak pidana yang akan membantu penegak hukum dalam memberikan keterangan.

Menanggapi sikap Khairum Umum yang siap menjadi Justice Collaboratos, Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Samsul Arif mengatakan bahwa itu hak tersangka, karena itu silahkan tetap harus  mengajukan permohonan ke jaksa penyidik.

“Seluruh keterangan dan barang bukti yang diajukan pada saat yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan menjadi pertimbangan apakah  yang bersangkutan bisa jadi justice collaborators atau tidak,” sebut Samsul Arif.

Selanjutnya dalam  jumpa pers dengan pekerja Melkzon  Bery mengaku benar bahwa kliennya mendapat status TSK pada tanggal 6 Desember 2021, dan pada tanggal itu pula dilakukan penahanan. Kami menghargai dan menghormati  tindakan penahanan terhadap klien kami yang dilakukan Kejaksaan Negeri Alor,  karena merupakan kewenangannya. Tentu penetapan tersangka dan penahanan klien kami karena penyidik  telah mengantongi bukti permulaan yang cukup.

Dijelaskan Bery,  dari sprint penetapan tersangka dan sprint penahanannya, dugaan pasal yang dikenakan adalah pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor dengan dalil ada dugaan penyimpangan pengelolaan DAK pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor tahun 2019. Terminologi penyimpangan berarti berkaitan dengan pengelolaan anggaran, sehingga kliennya tidak dalam kapasitas sebagai pengelola anggaran.

Mari kita lihat terminilogi penyimpangan pengelolaan DAK 2019. Dari based material yang kita lihat, base material yang kita dapatkan ada perbuatan melawan hukum dari awal sepatutnya anggaran DAK ini mestinya Kementerian Pendidikan langsung ke benhara umum daerah ke Kas Daerah kemudian ditransfer langsung ke rekening sekolah, ungkapnya.

Dugaan yang terjadi menurut Bery, tidak demikian, dimana setelah anggaran dari Kementerian itu datang ke kas daerah lalu kemudian pihak dari Dinas Pendidikan memposisikan diri sebagai pengguna anggaran walaupun tidak ada juknis yang menghendakinya, tetapi dengan serta merta memposisikan diri sebagai pengguna anggaran, lalu terhadap anggaran itu diminta ke kas daerah datanglah di rekening dinas selanjutnya ditampung di rekening dinas itu lalu disampaikan kepada pihak sekolah kemudian pihak sekolah yang mau mencairkan dana itu di kasih giro atau cek dan  dicairkan di bank, dan bisa bayar kepada rekanan. 

Jika  mekanisme pengelolaan anggarannya demikian dengan dugaan pasal 2 dan 3, maka pertanyaan ikutannya ialah berapa besar kontribusi dan peran kliennya, Khaitum Umam selaku PPK dalam hubungannya dengan penyimpangan pengelolaan anggaran DAK di Tahun 2019. Karena  standing PPK itu adalah pejabat pembuat komitmen yang sangkut-pautnya dengan pekerjaan fisik,  bukan pengelolaan anggaran, dan dia tidak mengelola anggaran.

Ditegaskan Bery, kalay  mengkonstruksikan dalam tipologi tindak pidana itu ada 7, yakni ada perbuatan merugikan negara, suap-menyuap, gratifikasi, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, dan benturan kepentingan dalam kepentingan. Kita akan lihat pasal 2 dan 3 masuk ditipilogi yang mana berkaitan dengan kerugian negara, dan nanti kita lihat di fakta persidangan,” tandas Bery. *** morisweni

Pos terkait