Tersangka Baru di Korupsi SMP Pailawang Bergantung Kepada Pengembangan Penyidikan

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort Alor, Iptu Mansur Mossa, SH, MH. FOTO:MORISWENI/RADARPANTAR.com
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort Alor, Iptu Mansur Mossa, SH, MH. FOTO:MORISWENI/RADARPANTAR.com

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Penyidik Kepolisian Resort Alor sedangkan mengembangkan penyidikan dugaan korupsi pembangunan gedung SMP Negeri Pailawang, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor Tahun 2018 berdasarkan petunjuk jaksa.  Ada tidaknya tersangka baru dalam kasus dugaan ‘makan uang’ ini sangat bergantung kepada pengembangan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi.

10 orang saksi didalamnya termasuk Pahlawan Djaibakal (Kepala Bidang Pendidikan Luar Sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor) dan Liberina Herlofina Heo sudah diperiksa. Tinggal 8 orang saksi di Pantar (Pailawang) yang segera dilakukan pemeriksaan sesuai petunjuk jaksa. Di Pantar itu ada beberapa pihak yang akan dimintai keterangan. Ada kurang lebih 8 orang, sebut Kepala Kepolisian Resort Alor, AKBP. Ari Satmoko, SIK, MM melalu Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort Alor, Iptu Mansur Mossa, SH, MH di Kalabahi, Selasa (15/02).

Bacaan Lainnya

Menanggapi peluang adanya tersangka baru dalam kasus dugaan “makan uang” ini Mansur Mossa menegaskan nanti  setelah ini … artinya saya tidak berjanji tetapi kita lihat pengembangan  pemeriksaan saksi sesuai petunjuk jaksa.

Mossa mengaku ada  tidaknya tesangka baru dalam penanganan kasus ini sangat tergantung kepada pengembangan pemeriksaan berdasarkan petunjuk jaksa. “Mungkin minggu depan baru kita kasih informasi lagi,” ungkapnya. 

Sebelumnya diberitakan, Liberina Herlofina Heo alias Nona Heo, Pahlawan Djaibakal (Kepala Bidang Pendidikan Luar Sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor) bersama kawan-kawan diperiksa penyidik kepolisian Resort Alor dalam perkara dugaan korupsi pembangunan gedung SMP Negeri Pailawan, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2018.  Nona Heo dan Pahlawan diperiksa berdasarkan catatan atau petunjuk kejaksaan terhadap berkas perkara BB (mantan Kepala SMPN Pailawang) dan TK (oknum pelaksana pekerjaan) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Alor, November 2021 silam.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resort Alor, Iptu Mansur Mossa, SH, MH kepada RADARPANTAR. Com di Mapolres Alor membenarkan jika pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Nona Heo dan Pahlawan Djaibakal  dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung SMP Negeri Pailawang Tahun Anggaran 2018 yang sudah makan dua korban sebagai tersangkan petunjuk jaksa.

Selain Nona Heo dan Pahlawan, Mansur Mossa mengaku segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi lain yang jumlah keseluruhan mencapai 10 orang masih dalam perkara dugaan korupsi pembanguan Gedung SMP Negeri Pailawang.   

“Tadi sudah enam orang termasuk Nona Heo dan Pahlawan yang kami mintai keterangan. Besok ada empat orang lagi untuk dimintai keterangan,” sebut Mansur Mossa, Senin (07/02)  yang kala itu didampingi Kanit Tipikor, Ibrahim Usman dan sejumlah Kanit di Satreskrim Polres Alor.  

Menanggapi pertanyaan media ini soal potensi adanya tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung SMP Negeri Pailawang, Mansur Mossa menegaskan sangat tergantung kepada pengembangan pemeriksaan.  “Bisa juga ada, bisa juga tidak,” ungkapnya.  

Secara terpisah Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kalabahi, Ardi Wicaksono, SH mengatakan, pihaknya sudah mempelajari berkas dua tersangka perkara dugaan korupsi pembangunan gedung SMP Negeri Pailawang yang diajukan penyidik Polres Alor.

Dari hasil yang dipelajari demikian Wicaksono, pihaknya memberikan beberapa catatan yang patut dilengkap penyidik kepolisian. Berkas perkaranya sudah kami kembalikan ke kepolisian. 

Sebelumnya, di Ruang Kerjanya,  mantan Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas,S.I.K bersama Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Mansur Mossa, SH. MH merilis penetapan tersangka kasus korupsi pengelolaan anggaran pembangunan sekolah di SMP Negeri Pailawang, Kecamatan Pantar, Kabupaten  Alor. Anggaran bersumber dari Kemendikbud RI Tahun Anggaran 2018, sebut Kepala Kepolisian Resort Alor, AKBP Agustinus Christmas,SIK dalam prease release yang disampaikan melalui pesan whatsapp, Senin (08/11).

Berdasarkan keterangan 38 saksi dan 4 saksi ahli yaitu ahli hukum pidana, POLTEK, BPKP dan LKPP, Polres Alor menetapkan 2 orang tersangka dengan inisial BB yang merupakan oknum mantan Kepala  SMP Negeri Pailawang dan  TK yang merupakan oknum pelaksana pekerjaan, ungkap Agustinus.

Menurut Agustinus, ditetapkannya BB dan TK  sebagai tersangka kasus korupsi tersebut dengan indikasi kerugian negara berdasarkan penghitungan  BPKP mencapai Rp 1.171.483.000,

Orang nomor satu di Polres Alor menjelaskan, kejadian tersebut terjadi dalam kurun waktu September 2018 sampai dengan 2019, yang mana proyek pengelola pembangunan gedung sekolah tidak kunjung selesai, sehingga pada tahun 2019 masyarakat setempat melaporkan mangkraknya proses pembangunan dimaksud. Dari laporan tersebut demikian Agustinus, unit TIPIKOR  Sat Reskrim Polres Alor melakukan penyelidikan dan pada tanggal 6 Maret 2020 meningkatkan status penyidikan.

Tim penyidik Tipikor Polres Alor langsung melakukan penyelidikan terkait kasus korupsi tersebut, setelah penyidik melakukan pendalaman ditemukan adanya sejumlah volume pekerjaan yang tidak dikerjakan dan tidak sesuai spesifikasi teknis yang dicatumkan dalam rencana anggaran biaya, terang Agustinus sembari menambahkan, setelah rangkaian penyidikan dilakukan, dari hasil pemeriksaan para saksi dan saksi ahli serta pemeriksaan dokunen, pada tanggal 2 Nopember 2021 menetapkan BB dan TK sebagai tersangka untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lanjutan dalam status tersangka.

Atas tindakan kedua tersangka tersebut ini jelas Agustinus, penyidik Polres Alor menerapkan pasal yang disangkakan yaitu pasal primer pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor  31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan Undang-Undang Nomor  20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor  31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan Undang-Undang Nomor  20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal seumur hidup atau minimal 4 tahun. *** morisweni

Pos terkait