Terjunkan Tim Audit, IRDA Telusuri Dugaan Korpusi Pengadaan Porang 4 Desa di Pantar Tengah

Sekretaris IRDA Kabupaten Alor, Romelus Djobo. SE. FOTO:RADARPANTAR.com/Moris Weni
Sekretaris IRDA Kabupaten Alor, Romelus Djobo. SE. FOTO:RADARPANTAR.com/Moris Weni

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Inspektorat Daerah (IRDA) Kabupaten Alor menerjunkan Tim Audit untuk menelusuri dugaan korupsi pengadaan porang  4 desa di Kecamatan Pantar Tengah Kabupaten Alor.  4 desa itu antara lain Desa Tude, Desa Ekajaya, Desa Bagang dan Desa Muriabang.  

Sekretaris IRDA Kabupaten Alor Romelus Djobo, SE kepada RADARPANTAR.com di Kalabahi, Rabu (23/06) membenarkan bahwa pihaknya sudah menerjunkan tim audit pengadaan bibit porang untuk 4 desa di Kecamatan Pantar Tengah.

Bacaan Lainnya

Pengadaan bibit porang untuk 4 desa di Kecamatan Pantar Tengah itu bersumber dari dana desa yang sudah ditetapkan dalam APBDes 4 desa itu untuk Tahun Anggaran 2019. 

“Saat ini Tim Audit berada di lapangan. Tim Audit terdiri dari Romelus Djobo SE selaku Dalnis, Antonius Karbeka selaku Ketua Tim dan anggotanya Tim Audit terdiri dari Rini Naolin, ST; Henok Beriluki, SE; Arif Karsidin, S.Kom dan Sebi S. Retebana,” ungkap Djobo.  

Menurut Djobo,  dugaan penyimpangan pengadaan bibit porang untuk Desa Tubbe Kecamatan Pantar Tengah sudah rampung diperiksa pihaknya,  hasilnya sudah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Alor bersama dugaan korupsi lainnya di Desa Tubbe.  

Untuk 4 desa lainnya demikian Djobo, karena ada laporan masyarakat maka pihaknya langsung merespon itu dengan membentuk tim audit.

Sebagaimana media ini pernah mewartakan, setelah Tubbe terbongkar karena pengadaan porang tak didukung dokumen, tenaga ahli pemberdayaan ekonomi Dana Desa Kabupaten Alor Machris Mau meneriaki ketidak becusan pengadaan porang beberapa desa di Kecamatan Pantar Tengah Tahun Anggaran 2019 dan 2020. Machris Mau menduga pengadaan porang di Desa Tude, Desa Muriabang, Desa Bagang dan Desa Ekajaya tidak prosedural atau tidak sesuai mekanisme pengadaan barang dan jasa milik pemerintah.

Machris Mau menduga, pengadaan porang di beberapa desa di Kecamatan Pantar Tengah  tidak mengikuti aturan yang ada di dalam Peraturan Bupati Alor  5 Tahun 2020.  Karena itu demikian Machris Mau, untuk usulan pengadaan porang di Tahun 2021 pihaknya sudah minta untuk  diganti dengan kegiatan lain, sehingga tidak bermasalah dari sisi hukum ke depan. “Karena tahun 2019 dan 2020 saja nilai pengadaan porang untuk beberapa desa di Pantar Tengah diaatas 150 juta tanpa mengikuti metode pengadaan barang dan jasa milik pemerintah sebagaimana semangat  Perbub 5 Tahun 2020,” ungkapnya. 

Menurut Surat Keputusan LKPP Nomor 12/2019 dan Perbub 5 tahun 2020 tentang mekanisme pengadaan Barang dan Jasa harus menggunakan  pihak ketiga. Sementara  pemerintah desa melakukan pengadaan barang dan jasa di desa dengan metode swakelola. Dalam metode swakelola ini dapat dilakukan  secara keseluruhan dan atau sebagian. Dalam hal pemerintah desa  tidak bisa melaksanakan semuanya maka di gunakanlah pihak ketiga untuk membantu sebagian proses pengadaan itu dengan berpegang pada tata aturan yang ada.

Sementara terang Machris Mau, dalam Perbub Nomor 5 Tahun 2020 dikatakan bahwa nilai pengadaan sampai dengan Rp. 10 juta dilakukan pembelanjaan sendiri oleh desa, Rp. 10 – Rp. 200 juta dilakukan permintaan penawaran minimal dari 2 penyedia yang mempunyai spesifikasi khusus terhadap item barang dan jasa tersebut. Dan, diatas Rp. 200 juta dilaksanakan pelelangan terbuka yang diikuti minimal 2 penyedia yang mempunyai spesifikasi pekerjaan tersebut.

Machris Mau kemudian merinci berdasarkan APBDes yang ada di Dinas PMD bahwa untuk Tahun Anggaran 2020 diketahui,  pengadaan porang di Desa Tude sebanyak  10 ribu anakan dengan total anggaran Rp.  200 juta, Desa Muriabang 7.500  anakan senilai Rp. 150 juta, Desa Tubbe 10 ribu anakan dengan nilai Rp. 200 juta, Desa Bagang  12 ribu anakan dengan nilai Rp. 240 juta dan Desa Ekajaya 5.000 anakan dengan nilai Rp. 100 juta.

Sedangkan Tahun Anggaran 2019 ada pengadaan porang di Desa Tude 10 ribu anakan senilai Rp. 200 juta dan Desa Eka Jaya 5 ribu anakan senilai Rp. 100 juta.

Sampai dengan hari ini menurut Machris Mau, laporan pertanggungjawaban tentang pengadaan porang  belum masuk. “Kalaupun masuk, akan dilihat bagaimana administrasinya,  tatacara pengadaan porang, apakah dilaksanakan sesuai dengan aturan atau tidak,” ungkapnya.

Machris Mau mengaku mendengar laporan dari masyarakat bahwa ada oknum ASN yang melakukan pengadaan porang di Kecamatan Pantar Tengah  tetapi tidak  melalui mekanisme atau aturan yang berlaku.  “Saya minta Bupati Alor melalui IRDA untuk memeriksa yang bersangkutan, karena dalam kapasitas sebagai ASN dilarang berbisnis tetapi melaksanakan tugas-tugas  pelayanan kemasyarakatan,” pinta Machris Mau.   *** morisweni

Pos terkait