KALABAHI,RADARPANTAR.com-Masih ingat Muaz Abdulrachman Kamis, SH yang diberhentikan sementara dari jabatan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Komimfo) Kabupaten Alor, 09 September 2021 silam? Muaz Kamis demikian Muaz Abdulrachman Kamis biasa disapa akhirnya diberhentikan dari jabatan eselon II secara permanen oleh Bupati Alor, Drs. Amon Djobo untuk jangka waktu 12 bulan karena terbukti melanggar disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keputusan Bupati Alor itu memberhentikan dari jabatan eselon II untuk jangka waktu 12 bulan karena yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran disiplin Aparatus Sipil Negara (ASN), kata Sekretaris Daerah Kabupaten Alor, Drs. Sony Alelang menjawab RADARPANTAR.com di Ruang Kerjanya.
Menurut Alelang, pada saat yang bersangkutan menerima keputusan pemberhentian dari jabatan eselon II, dia masih memiliki hak untuk mengajukan keberatan, mengajukan banding administrasi, atau kalau merasa tidak puas mengajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Dia sudah menggunakan hak dengan mengajukan keberatan ke Pak Bupati tetapi Pak Bupati menolak bahwa hukuman disiplin itu tetap berlaku. Lalu dia (Muaz Kamis) ajukan banding administrasi ke BAPEG … Putusan BAPEG sudah keluar juga yaitu menolak permohonan dan menyatakan bahwa Keputusan Bupati berlaku. Selesai di situ. Jadi, dia sementara jalanani hukuman disiplin,” sebut Alelang.
Menanggapi pertanyaan media ini mengenai kapan hukuman dibebas tugaskan dari jabatan terhadap Muaz Kamis ini diberlakukan, Alelang mempersilakan untuk menanyakan kepada pihak kepegawaian. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Alor, Jhon Puling Mahi belum berhasil dikonfirmasi untuk menanyakan kapan hukuman disiplin ini diberlakukan kepada yang bersangkutan.
Pernah diberitakan media ini bahwa Bupati Alor Drs. Amon Djobo mencopot atau melakukan pemberhentian sementara Muaz Abdulrachman Kamis, SH dari jabatan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Alor. Menanggapi pencopotan ini, Muaz Abdulrachman Kamis menegaskan bahwa ia dan Bupati Alor bakal tumbal bersama untuk kebaikan negeri ini.
Penegasan itu dikemukakan Muaz Abdulrachman Kamis dalam jumpa pers dengan pekerja media di kediamannya yang terletak di bilangan Sawah Lama-Kalabahi Desa Lendola, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Senin malam (13/09). Dia menegaskan bahwa surat ini cacat hukum, bupati yang paksa IRDA keluarkan surat. Bupati kelola pemerintahan berdasarkan selera bupati dan saya memang tidak mau seperti itu.
Mantan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten ini mengaku, selama ini ia diam tetapi ketika privasi diusik pihaknya tidak akan tinggal diam. “Ketika kami, privat saya, privat istri saya, orang tua saya dan privat orang tuas saya … kami tidak akan tinggal diam. Pulang dan bawah itu surat, sammpaikan kepada dia (Bupati) … menyampaikan kepada kakak Amon, saya dan keluarga kami semua merasa tidak puas. Saya dengan dia (Bupati) yang akan menjadi tumbal untuk kebaikan negeri ini. Saya sudah siap lahir bathin, pesan Muaz kepada Ulis Djobo dan Ima Maitia (dua Kabid kepegawaian) untuk disampaikan kepada Bupati Alor.
“Saya dengan cara saya, tumbal seperti apa yang saya lakukan ada dalam hati saya, yang penting daerah ini baik. Saya yang akan dengan dia menjadi tumbal di daerah ini. Menjadi pelajaran bagi pemimpin-pemimin daerah ini. Untuk kebaikan negri ini hari saya berbicara.
“Dia (Bupati Alor) boleh melakukan itu di TNI, dia boleh melakukan Enny Anggrek, dia boleh melakukan orang lain yang dia ada lakukan pigi datang tetapi menggangu saya, istri saya dan keluarga saya … saya akan menjadi tumbal dengan dia untuk kebaikan negeri ini,” tambahnya lugas. Muaz Kamis dicopot dari jabatan Kepala Dinas Kominfo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Alor Nomor:BKPSDM.821/1730/IX/2021 Tanggal 09 September 2021 tentang pembebasan sementara dari tugas jabatannya.
Artinya, waktu terbitnya surat keputusan pemberhentian terhadap Muaz Kamis ini bersama dengan perdebatan Bupati Alor Drs. Amon Djobo dengan anggota DPRD dari Fraksi Demokrat, Nabois Tallo, S.Sos (istri Muaz Kamis) soal hiba tanah milik pemerintah daerah kepada PERTAMINA dalam pari purna DPRD Alor yang juga berlangsung 13 September 2021.
Surat Keputusan Bupati Alor ini menegaskan bahwa, Muaz Kamis dibebas tugaskan dari jabatan setelah membaca surat perintah tugas dari Inspektorat Daerah Kabupaten Alor Nomor: 703/ID.1/3-2/PDTT/17/2021 Tanggal 07-21 September 2021 untuk dilakukan audit dengan tujuan tertentu atas dugaan pengelolaan keuangan non prosedural pada Dinas Perdangan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2021.
Sayangnya, setelah mengetahui surat keputusan Bupati Alor ini demikian Muaz Kamis dalam jumpa pers itu mengatakan telah mengkonfirmasi surat Inspektorat Daerah Kabupaten Alor itu dan diperoleh jawaban dari Kepala Inspektorat Daerah, M. Iqbal bahwa pihak Inspektorat Daerah belum mengeluarkan surat yang dijadikan sebagai dasar oleh Bupati Alor menerbitkan surat keputusan pembebasan sementara dari tugas jabatan kepadanya.
Muaz Kamis dalam jumpa pers yang didampingi istrinya, Nabois Tallo, S.Sos (Anggota DPRD Kabupaten Alor) itu mengaku kalau ia diberhentikan sementara dari jabatan Kepala Dinas Kominfo karena melakukan pelanggaran berat. Tetapi ia sendiri tidak pernah merasa kalau melakukan pelanggaran berat. “Surat itu saya anggap cacat hukum,” tandas mantan Kepala Dinas Perdagangan itu.
Dia mengaku belum mendapatkan surat pemeriksaan dari Irda yang menjadi dasar pemberhentian dirinya dari jabatan tetapi sudah ada SK pemberhentian dari Bupati Alor.
“Intinya … saya jadi Kadis ini tidak disukai,” kata Muaz. Dia kemudian menjelaskan, pada Tahun 2016 ia menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan berdasarkan proses seleksi lelang jabatan.
Beberapa orang yang mengikuti proses lelang jabatan itu terang Muaz, ia lolos dan berada di peringkat satu. Lacurnya, proses pelantikan diulur dan tidak dilantik tetapi keluar keputusan gagal lelang.
Kemudian dilakukan lelang berikut, dan sebagai ASN setelah mengukur kemampuan dan kinerja, ia memutuskan untuk mengikuti seleksi dan keluar sebagai nominasi satu. “Kurang lebih tiga bulan saya dapat undangan di malam hari bahwa akan dilakukan pelantikan,” terangnya.
Selama berada di jabatan Kadis Perdagangan tambah Muaz, ia berupaya bekerja dengan tetap mengedepankan out put kinerja. “Keterbatasan anggaran pemerintah, saya memahami dengan berbagai program prioritas daerah yang ada. Selalu terjadi keterbatasan anggaran daerah. Dan kami juga harus terseok-seok. Saya secara pribadi dengan istri saya tetap berkomitmen memperlancar tugas-tugas kami . Secara pribadi kami membangun los bangunan ikan yang ada sebelah timur Pasar Tabakar,” ungkap Muaz.
Jika rata-rata pejabat eselon II sekelas Kepala Dinas difasilitasi dengan kendaraan operasional maka itu tidak berlaku buat Muaz Kamis di jabatan Kadis Perdagangan. Enam tahun berada di jabatan Kepala Dinas Perdagangan demikian Muaz, pihaknya tidak difasilitasi dengan kendaraan operasional. “Saya menggunakan mobil pribadi saya untuk menghendel semua pekerjaan dinas. Saya membangun komunikasi yang baik dengan pemerintah pusat terutama perdagangan. Saya tidak pernah lepas dari alokasi dana pusat. Lebih dari 500 kabupaten/kota di Indonesia tetapi kita tetap dapat,” ujar Muaz.
Meski dililit kekurangan tetapi tugas-tugas di dinas tetap jalan dengan berpegang pada pesang orang tuanya yang mengatakan, “Anak, jadi pegawai negeri, anda harus betul-betul melayani masyarakat. Bapak sudah buat, jangan sampai anak mempermalukan bapak. Tapi ingat, pergi kerja yang baik yang engkau bawa pulang ke rumah … yang tidak baik jangan. Kalau yang tidak baik kau bawa masuk dalam rumah, ketika kau kasih makan keluarga, kau tanam bibit penyakit untuk keluarga mu, untuk istri-anak mu dan saudara-saudara mu yang datang makan. Ketika kau bangun rumah menggunakan barang yang tidak baik yang kau bawa dari luar, maka setiap hari kau pikul dia pung berat. Keluarga mu yang ada di dalam akan pikul dia pung berat, anak-anak mu akan pikul dia pung berat dan panas. Kamu tidak akan hidup baik. Saklar saya menerima itu dan menjalani karir sebagai ASN,” jelas Muaz.
Dia mengaku faktor kebencian terhadapnya terus berlangsung. Dalam berbagai pelaksanaan tugas ia dimarahi dan lain sebagainya. “Saya tetap diam dan bekerja. Tanggung jawab perdagangan cukup besar yang saya jalani,” terangnya sembari menambahkan, permasalahan muncul pertama ketika penanda tanganan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Alor. Dan itu perintah orang tertentu … istri saya langsung ditelpon oleh Partai Demokrat Propinsi NTT untuk jangan menandatangani … jangan mencampuri urusan orang. Sangsi partai akan turun kepada kamu. Istri saya tidak menanda tangani. Kebencian terhadap istri saya merembes ke saya.
Selanjutnya tambah Muaz, ketika terjadi demo ASN para Kepala Dinas di Polres Alor, ia ditelp nomor-nomor baru. “Saya yakini ini perintah. Saya sampaikan kepada istri saya … Saya tidak akan ikut demo dan saya tidak akan menandatangani pernyataan karena bertentangan dengan UU ASN,” ungkapnya.
Akibatnya terang Muaz, dirinya mulai diperhadapkan kepada permasalahan … non jobkan, non jobkan … itu terus disampaikan. “Saya hanya mengatakan silakan, tetapi dalam aturan. Tidak boleh keluar dari aturan,” tandasnya.
Setelah upaya menon jobkannya ia tekan kepada aturan dan mereka tidak temukan maka dilakukan uji komptensi terhadapnya. Dia merasa aneh … meski diakuinya bahwa seorang pejabat yang menduduki jabatan eselon II selama lima tahun harus dilakukan evaluasi. Tetapi mengapa hanya berlaku untuk dirinya. Di daerah ini ada pejabat eselon II yang sudah menjabat lebih dari lima tahun, mengapa mereka tidak dilakukan uji kompetensi, tetapi hanya ditujukan kepadanya. Setelah dilakukan uji kompetensi, ia tetap berada di peringkat pertama.
Tidak hanya itu, ada perintah lagi kepada IRDA untuk melakukan pemeriksaan terhadap saya. IRDA datang saya tanya ini periksa apa lagi, saya kan baru habis diperiksa. Saya dijawab oleh auditor, ini perintah langsung dari bupati melalui telpon. Gila ini birokrasi di Alor ini. Dasarnya tidak suka … perintah melakukan pemeriksaan melalui telp. Aturan pemerintahan sudah tidak dipakai lagi, tetapi oke silakan diperiksa. Hasilnya sampai sekarang belum jelas.
Dikatakannya, tanggal 10 Mey 2021 ia dilantik dengan suasana yang tidak bagus sebagai Kadis Kominfo. Menjelang satu bulan kemudian, ada tugas BTS (pembangunan tower) yang diberikan pemerintah pusat melalui Kominfo bahwa daerah diwajibkan untuk memberikan dukungan. “Bupati harus hadir untuk tanda tangan pernyataan dukungan pembangunan BTS di Alor. Saya hadir dengan biaya sendiri karena tidak ada anggaran dengan beberapa kadis,” katanya sembari menambahkan, sampai di Alor sekitar Juni 2021, mobil dinas Kominfo ditarik Bupati Alor dengan alasan berdasarkan laporan masyarakat mobil dipakai tidak sesuai fungsinya.
Menurut Muaz, dalam melaksanakan tugas Kominfo terdapat 35 BTS yang dibangun, 28 internet gratis yang harus dipasang di daerah ini serta persiapan Tahun 2022 yang ada lagi ruang untuk kita masuk bangun BTS dengan permasalahan-permasalahan operasional penugasan Kominfo yang lain, selaku Kepala Dinas Kominfo ia menyurati Bupati Alor memohon untuk mengembalikan mobil dinas untuk mendukung pelaksanaan tugas operasional. Jika ada pertimbangan lain jika ia bersalah mohon diperiksa untuk dijatuhkan disiplin, dalam surat ia sampaikan.
Dia mengaku mendatangi asisten 1 untuk mengecak jawaban surat yang ia sampaikan kepada bupati tetapi disposisinya ‘dimaklumkan’. Padahal dalam surat permohonan itu pihaknya menggambarkan progres kerja dengan berbagai permasalahan yang didapatkan tetapi tetap mobil tidak dikembalikan.
Untuk mendukung kegiatan Kominfo, pihaknya menggunakan mobil pribadi jalan keliling seperti yang dilakukan ketika masih di perdagangan. “Kami harus keliling gunung, kami harus keliling Pantar. Yang bisa dijangkau dengan mobol saya gunakan mobil saya. Yang tidak bisa dijangkau dengan mobil saya gunakan sepeda motor. Dan saya jalan … saya tidak pernah alpa untuk turun lapangan,” ujarnya. *** MW