KALABAHI,RADARPANTAR.com-Bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Teknis, Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) dan Koordinator P3MD Kecamatan se-Kabupaten Alor menggelar rapat membahas 20 persen dana desa untuk mendukung Ketahanan Pangan serta Program One Vilage One Product (OVOP) pengembangan satu produk unggulan di setiap desa. Dalam rapat bersama itu disusun dan dilakukan pemetaan potensi pangan unggulan masing-masing di Kabupaten Alor untuk kegiatan di Tahun 2025-2026.
Rapat bersama itu dipimpin Kepala Bappelitbang Kabupaten Alor Melki Belly, S.Sos, M.AP didampingi Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat dari P3MD Kabupaten Alor Sahbudin.
OPD Teksnis yang hadir dalam rapat bersama Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Alor dan Koordinator P3MD Kecamatan se-Kabupaten Alor di Aula Bappelitbang setempat itu antara lain, Dinas PMD, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Perikanan, Dinas Peternakan dan Dinas Pangan.
Rapat bersama itu dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2025, khususnya mengenai kewajiban alokasi 20 persen dari dana desa untuk mendukung Ketahanan Pangan serta program One Vilage Product (OVOP) sebagai upaya pengembangan satu produk unggulan khas di setiap desa.
Kepala Bappelitbang di sela-sela rapat bersama itu kepada radarpantar.com mengatakan, kewajiban mengalokasikan 20 persen dari dana desa untuk mendukung ketahanan pangan sesuai Permendes Nomor 2 Tahun 20
24 itu mesti diverifikasi atau diklarifikasi bersama dengan OPD teknis, itu salah satu poin yang disampaikan dalam rapat bersama.
Selanjutnya demikian Belly, ada pertemuan dengan pihak kejaksaan untuk memastikan pengalokasian 20 persen dari dana desa harus sesuai ketentuan. “Itu yang kami tindak lanjut hari ini di sini. Kita klarfikasi dan hasilnya nanti kita laporkan kepada kejaksaan,” ujarnya sembari menambahkan, karena kejaksaan akan pantau untuk memastikan apakah 20 persen dari dana di Kabupaten Alor untuk ketahanan pangan dialokasi atau tidak. Karena disinyalir selama ini 20 persens dari dana desa untuk mendukung ketahanan pangan tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Dari sisi perencanaan demikian Belly, pihaknya sudah menyampaikan dalam rapat bersama itu, kita mengucapkan terimakasih bahwa teman-teman (P3MD) tidak jalan sendiri lagi. “Kamu urus dana desa tetapi kita harus sama-sama. Saya tadi jelaskan apa visi-misi Bupati-Wakil Bupati Alor, arah kebijakan 5 tahun ke depan seperti apa. Kami tidak bisa urus sendiri. Kamu urus dana desa tetapi harus berhubungan lurus dengan pencapaian visi misi daerah,” katanya.
Selama ini menurut Belly karena masing-masing jalan sendiri, rapat bersama ini kesempatan. Kita hanya verifikasi itu bersama P3MD bersama OPD teknis yang kita undang dalam rapat bersama.
OPD Teknis ini terang Belly, sudah bersedia membantu memfasilitasi, Misalnya urus peternakan, teman-teman dari Peternakan mengeluh tadi dalam rapat, selama ini ada urus peternakan dari dana desa tetapi Dinas Peternakan tidak dilibatkan, hanya 2 dari 158 desa di Alor yang membangun komunikasi dengan Dinas Peternakan selama ini.
Belly mengingatkan kepada P3MD agar stop sudah sekarang. Verfikasi ini mau menunjukan bahwa komitmen pemerintah daerah untuk terus mendampingi kalau ada apa-apa tolong lapor di OPD teknis. Maksudnya kita jalan sama-sama, ini menjadi catatan sambil kita berharap untuk pengembangan 20 persen untuk mendukung ketahanan pangan ini dalam rangka mendukung program makan bergizi gratis.
“Harus begitu, karena dananya berputar luar biasa saat ini. Kita berharap semuanya jalan sekaligus mendukung kita punya target prioritas yang sudah kita tetapkan dalam dalam RPJMD dengan Tri Palawa,” jelasnya.
Apa yang dihasilkan dalam rapat bersama ini menurut Belly akan disampaikan ke BUMDES di masing-masing desa untuk diperimbangkan tetapi yang terpenting itu kita sudah klarfikasi terlebih dahulu bahwa ini potensi yang harus dikembangkan di masing-masing desa dan wajib ada dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan alur yang ditetapkan. *** morisweni