KALABAHI,RADARPANTAR.com-Kerja keras Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor mengungkap perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2019 di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor untuk kegiatan pembangunan perpustakaan sekolah dan rehabilitasi sedang/berat perpustakaan sekolah, kegiatan pembangunan laboratorium dan ruang pratikum sekolah dan kegiatan pengadaan meubeler sekolah mulai membuahkan hasil. Setelah melakukan penyelidikan, Kejari Alor meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi ini ke tahap penyidikan oleh karena ditemukan pristiwa tindak pidana korupsi.
Dalam pelaksanaan operasi intelijen penyelidikan yang dilaksanakan oleh tim penyelidik, memperoleh temuan peristiwa tindak pidana korupsi dengan indikasi dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan pembangunan perpustakaan sekolah dan rehabilitasi sedang/berat perpustakaan sekolah, kegiatan pembangunan laboratorium dan ruang pratikum sekolah dan kegiatan pengadaan meubeler sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2019, sebut Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Samsul Arif, SH, MH dalam jumpa pers dengan wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Alor, Kamis (04/11).
Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Samsul Arif, SH, MH dalam jumpa pers dengan pekerja media itu didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Ardi Wicaksono, SH; Kepala Seksi Barang Bukti merangkap Plh. Kepala Seksi Intelijen, Aris Risky Ramadhan, SH; Kepala Seksi Datun, Rudy Kurniawan, SH, MH dan Kasubsi Penyidikan Bidang Pidsus Matius Supit Antonio, SH.
Pada siang hari ini saya menyampaikan perkembangan penanganan kasus di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor. Bahwa tim penyelidik pada Kejaksaan Negeri Alor telah melimpahkan dokumen penyelidikan hasil pelaksanaan operasi intelijen terkait dugaan penyimpangan dalam kegiatan pembangunan perpustakaan sekolah dan rehabilitasi sedang/berat perpustakaan sekolah, kegiatan pembangunan laboratorium dan ruang pratikum sekolah dan kegiatan pengadaan meubeler sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2019, tandas Samsul Arif.
Selanjutnya tambah Samsul, Senin, 1 November 2021, bertempat di Ruang Kerja Kepala Kejaksaan Negeri Alor, tim penyelidik pada Kejaksaan Negeri Alor telah melimpahkan dokumen perkara hasil operasi intelijen dalam perkara dugaan penyimpangan dalam kegiatan pembangunan perpustakaan sekolah dan rehabilitasi sedang/berat perpustakaan sekolah, kegiatan pembangunan laboratorium dan ruang pratikum sekolah dan kegiatan pengadaan meubeler sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2019.
Dalam pelaksanaan operasi intelijen penyelidikan yang dilaksanakan oleh tim penyelidik demikian Samsul, pihak kejaksaan memperoleh temuan peristiwa tindak pidana korupsi dengan indikasi dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan pembangunan perpustakaan sekolah dan rehabilitasi sedang/berat perpustakaan sekolah, kegiatan pembangunan laboratorium dan ruang pratikum sekolah dan kegiatan pengadaan meubeler sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2019.
“Selasa 02 November 2021, saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Alor telah mengeluarkan surat perintah penyidikan sebagai dasar tim jaksa penyidik dalam melakukan serangkaian tindakan penyidikan guna menindaklanjutu dugaan dimaksud,” ungkapnya.
Tim jaksa penyidik demikian orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Alor itu dalam jangka waktu ke depan akan melakukan pengumpulan alat bukti lebih lanjut baik itu keterangan para saksi, keterangan ahli, surat-surat, dokumen terkait dan sebagainya.
Dalam hal ini terang Samsul, Kejaksaan Negeri Alor akan menggandeng atau bekerja sama dengan Inspektorat Daerah (IRDA) Kabupaten Alor, Politeknik Kupang dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT.
Menurut dia, dengan ditemukannya bukti permulaan yang cukup maka tim penyelidik menyimpulkan bahwa dalam perkara ini perlu ditindaklanjuti pada tahap penyidikan pada bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Alor untuk mengumpulkan alat bukti lebih lanjut guna memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang dengan alat bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi, guna menentukan tersangkanya.
Untuk penetapan tersangka, masyarakat anti korupsi di daerah ini bisa menunggu tim Kejaksaan Negeri Alor bekerja mengumpulkan alat bukti untuk menetapan tersangkanya, pinta Samsul sembari menegaskan bahwa se-segera mungkin akan ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi ini. *** morisweni