Teken MOU Dengan Kejaksaan, BPJS Ketenaga Kerjaan Tegaskan Perusahaan Wajib Daftar Pekerja

Kepala Kejaksaan Negeri Alor Syamzul Arif, SH, MH bersama Plt. Kepala BPJS Ketenaga Kerjaan Cabang Kupang Anita Riza Chaerani usai menanda tangani MoU tentang masalah Ketenaga Kerjaan di Kabupaten Alor. FOTO:MORISWENI-RADARPANTAR.com
Kepala Kejaksaan Negeri Alor Syamzul Arif, SH, MH bersama Plt. Kepala BPJS Ketenaga Kerjaan Cabang Kupang Anita Riza Chaerani usai menanda tangani MoU tentang masalah Ketenaga Kerjaan di Kabupaten Alor. FOTO:MORISWENI-RADARPANTAR.com

RADARPANTAR.com-BPJS Ketenaga Kerjaan Cabang Kupang dan Kejaksaan Negeri Alor menanda tangani Memorandum of Understanding (MoU) di bidang ketenaga kerjaan. Pelaksana Tugas Kepala BPJS Cabang Kupang  Anita Riza Chaerani menegaskan, perusahaan wajib mendaftar pekerja yang belum mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenaga Kerjaan.

Perusahaan wajib mendaftar pekerja sebagai peserta BPJS Ketenaga Kerjaan.  Terimakasih buat perusahaan yang sudah mendaftarkan pejerja. Yang belum wajib untuk didaftarkan,  tandas Anita dalam sambutan di serimonial penanda tanganan Mou antara BPJS Ketenaga Kerjaan dengan Kejaksaan Negeri Alor di Kalabahi, (29/04).  

Bacaan Lainnya

Dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Syamzul Arif, SH, MH dan para kepala seksi, Anita menegaskan, kalau  dengan kejaksaan itu perusahaan wajib daftar yang belum menjadi peserta, selanjutnya piutang perusahaan yang sudah terdaftar dan mengalami penunggakan itu yang nanti akan BPJS Ketenaga Kerjaan serahkan kepada kejaksaan.

Sebelum menanda tangani MoU, Anita menegaku sudah melakukan koordinasi dengan seksi teknis di Kejaksaan Negeri Alor. “Kejaksaan Negeri Alor  memiliki semangat yang sama, bagaimana kita tingkat kesejahteraan pekerja di Kabupaten Alor,” ujar Anita.  

Dijelaskan Anita, BPJS Ketanaga Kerjaan ini sudah menjadi badan penyelenggara sesuai UU Nomor 40 tahun 2015 dan UU Nomor 24 Tahun 2015, disitu ada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketanaga Kerjaan.

Dijelaskannya, BPJS Ketenaga Kerjaan ini memiliki 4 program untuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun. Dan sekarang ini baru saja Presiden RI menanda tangani jaminan kehilangan pekerjaan yang segera kami sosialiasikan kepada para peserta,  seperti apa manfaatnya.  

Untuk Kabupaten Alor demikian Anita Riza Chaerani, BPJS Tenaga Kerja konsern di tenaga honorer atau tenaga Non ASN yang bekerja di instansi pemerintah daerah.  

Jadi, untuk Non ASN pemerintah Kabupaten Alor ini sudah ada MOU dengan Bupati Alor Tahun 2020.  Kami sudah bekerja sama dengan pemerintah Kabupaten Alor tetapi implementasi untuk pelaksanaannya belum bisa 100 % .

Dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Pemda Alor ini jelas Anita, baru 17 OPD yang mendaftarkan tenaga Non ASN ke Kantor BPJS Tenaga Ketenagakerjaan dengan jumlah peserta 664 tenaga honor yang sekarang terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk program kecelakaan kerja dan kematian.

Menurut Anita, masih ada pekerjaan rumah di 66 OPD. “66 OPD ini kami sudah imformasikan ke Bupati Alor. Beliau sebetulnya sangat konsern untuk 66 OPD ini segera ditindaklanjuti, minimal ada 30  yang bisa dibuat skala prioritas. Mungkin untuk OPD yang jumlah pekerjanya itu besar. Seperti  Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan itu sudah memasukan data ke kami. Untuk dua dinas ini yang jumlah tenaga kerja honorer paling banyak,” ungkapnya.  

Dijelaskannya, baru saja dalam bulan ini keluar Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan ketenagakerjaan.

Inpres terbaru ini secara detail tambah Anita, Presiden RI menekankan poin-poin yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Pimpinan BUMN tentang kepesertaan.

Jadi, untuk gubernur sendiri dalam Inpres itu ditekankan agar menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya dan mengambil langka agar seluruh pekerja, baik penerimah upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah dengan status non ASN  terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Bupati dan Walikota dalam rangka meningkatkan kepatutan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurut Anita, instruksi presiden ini sangat detail karena sampai disebutkan aparatur Non ASN ini termasuk yang harus diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran dalam APBD bahwa tenaga kerja Non ASN ini menjadi salah satu kewajiban pemerintah daerah untuk dilindungi yang didalamnya juga termasuk perangkat desa.

Untuk di Kabupaten Alor terang Anita, perangkat desa itu baru diikutsertakan dalam program BPJS Kesehatan. Itupun menurut informasi yang diperoleh pihaknya membutuhkan waktu selama 1 tahun, karena harus ada sosialisasi. “Kami BPJS Ketenagakerjaan masih dalam tahapan akan sosialisasi,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Alor Syamzul Arif bersama para Kepala Seksi di Kejaksaan Negeri Alor dalam suatu sesi bersama Plt Kepala BPJS Ketenaga Kerjaan Cabang Kupang Anita Rieza Chaerani usau menanda tangani MoU bidang ketenaga karejaan. FOTO:MORISWENI-RADARPANTAR.com

Dia mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas PMD Kabupaten Alor, setelah lebaran aka nada sosialisasi dengan perangkat desa. Dan sudah terkonfirmasi dengan Bupati Alor dimana akan hadir dan memastikan semua perangkat desa mengikuti program BPJS Ketenaga Kerjaan.

Disinilah BPJS Ketenaga Kerjaan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Alor, karena bagaimanapun kejaksaan masuk dalam tim kepatuhan.

“Kami sangat butuh bantuan dari kejaksaan karena tidak semua perusahaan itu patut. Disini nanti kita lakukan koordinasi secara teknis dengan Datun dengan bidang pengawasan dan pemeriksaan di BPJS Ketenaga Kerjaan,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Samsul Arif, SH, MH dalam kesempatan itu menyambut baik langka kongkrit yang ditempuh pihak BPJS Ketenaga Kerjaan dengan Kejaksaan untuk menanda tangani MoU sebagai solusi terbaik memperbaiki kesejahteraan pekerja di Kabupaten Alor.

Orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Alor ini mengaku siap   bersinergi dengan BPJS Ketenaga Kerjaan melaksanakan apa yang tertuang dalam isi MoU yang diteken hari ini.  *** morisweni

Pos terkait