Tambang Perorangan Pasir-Batu di Pesisir Benlelang Disebut Kejahatan Lingkungan

Ini material yang diduga diambil dari penambangan perorangan di pesisir Pantai Benlelang. Material yang merupakan campuran batu bulat dan batu pecah ini diambil Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor untuk mengecor Jalan di Kawasan Pasar Kadelang yang dikerja secara swakelola. FOTO:MORISWENI/RADARPANTAR.com
Ini material yang diduga diambil dari penambangan perorangan di pesisir Pantai Benlelang. Material yang merupakan campuran batu bulat dan batu pecah ini diambil Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor untuk mengecor Jalan di Kawasan Pasar Kadelang yang dikerja secara swakelola. FOTO:MORISWENI/RADARPANTAR.com

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Aktivitas penambangan pasir-batu yang dilakukan orang perorang di kawasan pesisir Pantai Benlelang dan sekitarnya dianggap sebagai kejahatan terhadap lingkungan. Yang aneh, banyak pemilik perusahaan atau kontraktor justru mengambil material dari hasil kejahatan lingkungan dimaksud. Seolah mendukung masyarakat melakukan kejahatan. Padahal, Bupati Alor Drs. Amon Djobo, M.AP sudah melarang keras para pengusaha untuk mengambil material di kawasan itu.   

Kepada media ini di Kalabahi, Senin (21/08) salah seorang pengusaha Alor mengaku aktivitas penambangan pasir dan batu di sepanjang pantai Benlelang dan sekitarnya sudah pada tingkat yang memprihatinkan.

Bacaan Lainnya

Aktivitas penambangan pasir-batu di kawasan itu katanya merusak lingkungan sehingga dapat kita klaim sebagai suatu kejahatan pidana.  

Menurut pemberitaan beberapa media lokal demikian kontrak muda Alor itu bahwa di Kabupaten Alor hanya ada 5 perusahaan yang memiliki  izin kegiatan tambang. 5 perusahaan itu antara lain PT Karya Baru Calisa di sungai Lembur, CV. Mikael Michele, CV. Alor Kreatif Nusantara, CV. Dunia Mas (Untuk batu hitam) dan milik perorangan Balam Demas Illu di Pulau Pantar.

Kalau hanya ada 5 perusahaan saja di Alor yang mengantongi izin penambangan sebagaimana kata Kepala Seksi Mineral, Batubara dan Air Tanah pada UPT Dinas ESDM Propinsi Nusa Tenggara Timur Wilayah Kabupaten Alor, Daud Tanghamab, ST seperti dikutip mediakupang.com maka bagaimana dengan ratusan kontraktor yang mengerjakan proyek pemerintah setiap tahun. Mereka pasti ambil material dari hasil kejahatan lingkungan yang dilakukan orang perorang di kawasan pesisir Benlelang dan sekitarnya.

Kontraktor itu kemudian menyebutkan jika pekerjaan cor jalan di kawasan Pasar Kadelang yang dikerjakan secara swakelola oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor juga diduga kuat mengambil material dari penambangan milik perorangan tanpa izin di Kawasan Pesisir Benlelang.  “Kalau instansi pemerintah saja sudah model begini bagaimana dengan kontraktor lokal. Mestinya Dinas Pekerjaan Umum itu menjadi contoh bagi kami para pengusaha,” timpalnya.  

Menariknya, Tanghamap justru mempersilahkan media  untuk cek kegiatan diluar dari lokasi izin yang ia maksudkan.    

Kegiatan Tambang yang dilakukan baik orang perorang atau perusahan tanpa izin dinilai ilegal karena  bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang menegaskan setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki izin.

Untuk Kabupaten Alor demikian Tanghamap  hingga hari ini hanya ada 5 izin pertambangan untuk perusahaan maupun kegiatan perorangan. Karenanya putra asli Alor ini minta kepada perusahaan atau orang perorang  yang belum memiliki izin usaha  untuk mengurus periznannnya.

Daud menjelaskan, tentang hal ini pihaknya telah beberapa kali menyampaikan kepada obyek-obyek yang melakukan aktivitas tambang untuk mengurus perizinannya.

Namun hingga saat ini, meski kita mengetahui banyak kegiatan tambang tetapi riil yang ada hanya 5 izin usaha tambang, yakni  4 ada di  di Pulau Alor dan 1 ada  di Pulau Pantar.

“5 izin kegiatan tambang itu, yakni Karya Baru di sungai Lembur, CV. Mikael Michele, CV. Alor Kreatif Nusantara, CV. Dunia Mas (Untuk batu hitam), dan milik perorangan Balam Demas Illu di Pulau Pantar. Jadi silahkan cek kegiatan diluar dari lokasi izin yang dimaksud,” tandas Daud.

Pihaknya kata Tanghamap hanya melakukan pengendalian, sedangkan  kegiatan penertiban  dan penegakannya  ada di pihak kepolisian dan instansi tekhnis untuk penegakan perda.

Menyinggung sejumlah proyek infrastruktur yang menggunakan material pasir dan batu selama ini, Tanghamap  mempersilahkan untuk mengecek sesuai data perizinan yang ada.

Tanghamap mengaku  di Pulau Pantar pada tahun lalu ataupun tahun ini yang diketahui pihaknya  itu PT. Tiga Dara Karya Sejahtera yang mengambil material dari usaha perorangan yang memiliki izin yakni dari Balam Demas Illu. Sedangkan yang lain tidak diketahui sama sekali pihaknya. 

Demikian pula untuk kegiatan di Pulau Alor dan wilayah lainnya mau cek perizinannya dapat mengecek melalui online, seperti saat ini perusahaan yang tengah mengerjakan proyek infrastruktur nasional di Kabupaten Alor. *** morisweni 

Pos terkait