KALABAHI,RADARPANTAR.com-Kejaksaan Negeri Alor menegaskan, proses hukum perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Tahun Anggaran 2019 berjalan terus. Sejumlah pihak seperti bendahara, pembantu bendahara dan Kepala Sub bagian Program Dinas Pendidikan sudah diperiksa paska penetapan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Albert Ouwpoly, S.Pd. M.Si sebagai tersangka. Selain orang dinas, 6 konsultan juga telah diperiksa dalam minggu ini. Kepala Kejaksaan Negeri Alor dan para penyidik bersekukuh tak terpengaruh dengan berbagai tekanan dari luar.
Kami tetap fokus bekerja untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi DAK Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor. Pemeriksaan untuk mengembangkan dugaan korupsi ini terus dilakukan. Sejumlah pihak, misalnya beberapa staf dinas pendidikan dan tim teknis/konsultan/pengawas yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor telah kami periksa. Kami sama sekali tak terpengaruhi dengan tekanan dari luar, sebut Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Samsul Arif, SH, MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Ardi Wicaksono, SH di Ruang Kerjanya, Selasa (19/01).
Sejumlah staf Dinas Pendidikan Kabupaten Alor yang telah diperiksa penyidik itu diantaranya, bendahara, Agrianus Johanes Hingmane, pembantu bendahara pengeluaran Dominda E. Beli dan Kepala Sub Bagian Program Hans Luther Mau Kawa.
Sedangkan tim teknis/konsultan/pengawas sudah diperiksa penyidik yakni, Anderias Kolobani, Agus Plaituka, Johanis Donuisang, Napoleon Dollubani, Robinson Padalaka, Alexander Lankui mewakili Kornelis Serata (Anggota DPRD Alor saat ini).
Menurut Wicaksono, para pihak yang diperiksa diawal tahun dalam penyidikan khusus ini sebelumnya juga telah diperiksa pada tahapan penyidikan umum.
“Tiga orang dinas pendidikan dan para tim teknis/konsultan/pengawas ini sudah kami periksa di tahapan penyidikan umum. Sekarang mereka kita periksa di tahapan penyidikan khusus untuk melengkapi berkas dua orang tersangka (KPA dan PPK). Mereka juga kami periksa untuk keperluan pengembangan,” ungkap Wicaksono.
Ke depan demikian Wicaksono, pihaknya akan melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap 1 orang tim teknis/konsultan/pengawas yang belum berhasil diperiksa hari ini (Selasa, 19/01) dan para kepala sekolah, masih untuk pengembangan dan melangkapi berkas dua tersangka yang telah ditahan.
Yang menarik terang Wicaksono, sejumlah tim teknis/konsultan/pengawas yang telah diperiksa penyidik kejaksaan diperoleh keterangan jika surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor tentang penetapan mereka sebagai tim teknis/konsultan/pengawas baru mereka peroleh dari PPK, Khairul Umam setelah pekerjaan dalam proses pelaksanaan. “SK penetapan tim teknis/konsultan/pengawas Kepala Dinas Pendidikan yang terbitkan tetapi kami terima ketika pekerjaan sedang berlangsung,” kata Wicaksono mengutip Tim Teknis/Konsultan/Pengawas.
Pemeriksaan terhadap para pihak di awal tahun ini terang Wicaksono, selain untuk melengkapi berkas dua orang tersangka juga diperiksa untuk keperluan pengembangan kasus yang sedang bergulir, hanya saja semuanya itu disesuaikan dengan time schedule (jadwal waktu).
Wicaksono mengaku, penanganan perkara dugaan korupsi DAK Pendidikan Tahun Anggaran 2019 ini masih terus berjalan, sehingga begitu ada potensi penetapan tersangka baru selain KPA dan PPK yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, segera disampaikan pihaknya kepada publik.
“Doa-kan saja … kami memiliki niat untuk Alor Pintar. Prinsipnya dalam penanganan perkara dugaan korupsi ini kita berusaha bagaimana untuk mengembalikan kerugian negara,” tandas penyidik yang baru beberapa bulan bertugas di Kejari Alor setelah dimutasi dari Kejaksaan Negeri Belu.
Menanggapi upaya pra peradilan yang diajukan tersangka Alberth N. Ouwpoly, Wicaksono justru menanggapinya dengan santai. Langka hukum pra peradilan merupakan hak dari yang bersangkutan. Kami tidak merasa terganggu. Prinsipnya sebagai penyidik untuk hal sekecil apapun dalam proses pemeriksaan, kami catat sebagai bagian dari penilaian kami dalam menangani perkara ini.
Wicaksono menegaskan, pihak penyidik sama sekali tidak terpengaruh dengan langka hukum yang ditempuh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) DAK Pendidikan Tahun Anggaran 2019, Albert Ouwpoly, S.Pd, M.SI dalam mem-pra per-adilan-kan kejaksaan terhadap status penetapan dirinya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Mengenai jadwal pemeriksaan tersangka, Wicaksono mengaku akan diagendakan pihak penyidik.
Untuk diketahui, perkara dugaan korupsi DAK Pendidikan Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Alor, Kejari Alor dalam bulan Desember 2021 silam, telah menetapkan dua orang tersangka dan dilakukan penahanan. Mereka adalah KPA Alberth N. Ouwpoly, S.Pd, M.SI dan PPK Khairul Umam. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Lapas Kelas II Kalabahi di Mola.*** morisweni