Tak Miliki Legal Standing, Hakim Larang Edi Sandy Ikut Persidangan Sebagai Konsultan Pengawas

Melkson Bery, SH, M.Si-Pengacara dari LBH Kencana Kasih.FOTO:MORISWENI RADARPANTAR.COM
Melkson Bery, SH, M.Si-Pengacara dari LBH Kencana Kasih.FOTO:MORISWENI RADARPANTAR.COM

KALABAHI, RADARPANTAR-Ini sisi lain dari sidang perkara gugatan perdata antara Florence Frans melawan  Bupati Alor, cs dalam proyek perbaikan darurat rumah penduduk rusak berat Desa Taramana Tahun 2015. Tidak miliki legal standing, Konsultan Pengawas Edi Sandy sebagai salah satu tergugat diputuskan majelis hakim ketua, Dody Rahmanto, SH, MH untuk tidak boleh mengikuti persidangan  dalam perkara perdata yang sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kalabahi.

Demikian dikemukakan Penasehat Hukum Florence Frans, Melkson Bery, SH, M.Si kepada RADARPANTAR.COM usai menjalani lanjutan persidangan dalam kasus perdata antara Florence Frans melawan Bupati Alor dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional, cs di Pengadilkan Negeri Kalabahi.   

Bacaan Lainnya

Saat persidangan di Pengadilan Negeri Kalabahi dalam kasus melawan kliennya, Florence Fransn demikian Melkson Bery, barulah ketahuan jika Edi Sandi tidak dapat membuktikan dirinya secara hukum jika dia merupakan konsultan pengawas sekaligus sebagai Kepala Perwakilan CV Cakra di Kabupaten Alor

“Dia tidak bisa buktikan bahwa dia konsultan pengawas dari CV Cakra. Tidak ada dokumen pada saat majelis hakim meminta surat-surat dari Edi Sandy,” ungkap Melkson Bery.

Menurut Melkson, Edi Sandy hadir memenuhi panggilan dari Pengadilan Negeri Kalabahi sebagai salah satu tergugat dalam kapasitas sebagai konsultan pengawas, hanya saja setelah dilakukan pemeriksaan ternyata yang bersangkutan tidak dapat menunjukan surat-surat kalau dia Kepala Perwakilan CV Cakra Kabupaten Alor.  

Majelis hakim memberikan waktu satu minggu lagi untuk melengkapi surat-surat tetapi ternyata tiga minggu berturut-turut Edi Sandy tetap tidak bisa memenuhi permintaan majelis hakim. “Tiga minggu berturut-turut sidang tunda itu karena tunggu dia punya legal standing … suruh dia komunikasi ke Kupang, segala macam tetapi tetap tidak ada, akhirnya langsung ditutup haknya. Panggilan dia datang, tetapi tiga kali dikasih kesempatan tetap tidak bisa dia tunjukan sehingga hakim putuskan dalam persidangan untuk tidak boleh mengikuti persidangan di pengadilan karena tidak memiliki legal standing” tandas Melkson Bery.

Karena itu terang Melkson, begitu melihat Edi Sandy hadir dalam sidang  PS di Taramana yang bersangkutan dilarang pihaknya untuk mengikuti sidang PS  karena tidak memiliki legal standing.  “Saudara tidak bisa hadir di sini,” pinta Melkson kepada Edi Sandy di sidang PS di Taramana.

Untuk diketahui, dalam perkara perdata nomor 19 2020 ini Florensia Frans hadir sebagai penggugat melawan  Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BPBN), Bupati Alor, Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPBP) Kabupaten Alor, PPK Elisabet Allung, Konsultan Pengawas  CV Cakra  Perwakilan Alor, Edy Sandy masing-masing sebagai tergugat.  

Ditambahkan Melkson Bery, setelah dipanggil mengikuti  sidang di Pengadilan Negeri Kalabahi, Perwakilan CV Cakra selaku Konsultan Pengawas hadir tetapi yang bersangkutan  tidak bisa menunjukan legal standingnya sebagai Kepala Perwakilan CV Cakra. 

Soal Kepala Perwakilan CV Cakra selaku Konsultan Pengawas demikian Melkson Bery, sudah dibuktikan di pengadilan bahwa dia tidak memiliki legal standing selaku konsultan pengawas. 

Dia mengaku sebagai konsultan pengawas dari CV Cakra tetapi tidak miliki legal standing sehingga tidak masuk dalam persidangan di pengadilan.

Melkson Bery menegaskan sikapnmya , perkara ini sedang dalam proses persidangan, pada saatnya jika perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap tentu pihaknya akan mengambil langka hukum baru terhadap persoalan ini.

“Karena tidak miliki legal standing yang jelas, melahirkan progres yang pasti tidak kjelas, ini kan repot,” pungkas Melkson Bery.

Dijelaskannya, persoalan ini  miliki konsekwensi terhadap penggunaan keuangan negara yang telah dibayarkan kepada yang bersangkutan selaku konsultan pengawas dan juga terhadap kontraktor dalam perkara perdata yang sedang  ditangani pihaknya.  Dan, ini bisa saja terjadi pada pekerjaan yang lain, tandas Melkson.

Melkson minta publik memantau dan mengawasi jangan sampail Edi Sandy dan CV Cakra ini sedang menangani pekerjaan pemerintah di tahun 2021 sekarang ini. “Kalau dia ikut pelelangan baik sebagai konsultan perencana dan konsultan pengawas, tolong hati-hati, karena orang ini legal standingnya tidak jelas” pinta Melkson.  “Oragnya illegal karena tidak bisa membuktikan diri sebagai perwakilan dari CV Cakra,” ungkapnya.   ***morisweni

Pos terkait