Tak Mau Damai Dengan Gerson Blegur, Amon Djobo Ungkit Kasus ITE 2017

Gerson Oktovianus Kay Blegur hendak meninggalkan Sat Reskrim Polres Alor usai melakukan mediasi. FOTO:MORISWENI-RADARPANTAR.com
Gerson Oktovianus Kay Blegur hendak meninggalkan Sat Reskrim Polres Alor usai melakukan mediasi. FOTO:MORISWENI-RADARPANTAR.com

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Drs. Amon Djobo-Bupati Alor saat ini mengungkit kembali kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial fecebook yang dilakukan salah seorang warganya, Gerson Otovianus Kay Blegur. Transaksi elektronik itu terjadi 2017 silam tetapi dibuka kembali oleh Polres Alor.

Proses mediasi oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Alor sudah dilakukan,  Kamis (03/06). Gerson Blegur selaku terlapor dipertemukan penyidik dengan Drs. Amon Djobo sebagai pelapor tetapi gagal menemui jalan damai. Pasalnya, Gerson Blegur hendak berdamai tetapi Drs. Amon Djobo ngotot tidak mau berdamai sehingga kasus dugaan pencemaran nama baik ini bakal berlanjut hingga pengadilan.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana yang disaksikan media ini, Gerson Blegur selaku terlapor dimediasi oleh penyidik di salah satu ruangan di Satuan Reskrim Polres Alor dengan Drs. Amon Djobo. Mediasi berlangsung singkat  sehingga tak lama masing-masing pihak keluar ruangan dan meninggalkan Mapolres Alor.  

Gerson Blegur selaku terlapor kepada media ini ketika hendak meninggalkan Mapolres Alor, Kamis (04/06) mengatakan,   pihaknya diundang oleh penyidik  hadir di Ruang Kasat Reskrim untuk mediasi damai namun pelapor dalam hal ini  Drs. Amon Djobo tdk bersedia untuk berdamai denganya. Dengan begitu maka  proses hukum atas laporan dugaan pencemaran nama baik ini berlanjut.

Menurut Blegur,  masalah ini masalah lama yani dari Tahun 2017,  bahkan mendahului status tersangka dirinya bersama Lomboan Jaha Mou dalam kasus  penistaan agama yang  mengantarnya  ke bui selama 9 bulan. “Seharusnya saat itu berkas perkaranya disatukan dengan berkas perkara penistaan agama, lalu dijatuhi hukuman akumulatif … kan sama2 kasus ITE,” ungkap Blegur.

Gerson Blegur yang pegiat anti korupsi ini menjelaskan, konten yang dilaporkan oleh terlapor adalah postingan-postingannya  yang berkaitan dengan proyek mangkrak Pasar Lipa. “Bagi saya  masalah ini sudah usang tetapi Bapak Amon ungkit lagi berarti saya juga bisa ungkit kembali laporan saya tentang Pasar Lipa. Saya  lapor di Jaksa bulan Maret atau April 2017. Saat itu saya  lapor kontraktor,  PPK, Konsultan Pengawas, dan Lapor Bupati Alor  dalam kapasitas sebagai penerima  tugas pembantuan dari Kementrian Perdagangan,” tambah Blegur.

Bupati Alor sesuai fakta integritas yang ditanda tangani demikian Blegur adalah pihak  yang bertanggung jawab atas kegagalan pembangunan Pasar Lipa. “Pasar Lipa bukan hanya mangkrak tetapi  ada dugaan korupsi dalam pelaksanaannya sehingga saya lapor saat itu,” ungkap Blagur.   *** morisweni

Pos terkait