KALABAHI,RADARPANTAR.com-Malang nian nasib Ketua DPRD Kabupaten Alor Enny Anggrek, SH. Sudah hampir setahun kerja tanpa ajudan setelah ditarik Bupati Alor, honor sopir mobil dinasnya ditunggak atau tidak dibayar selama tiga bulan. Danpaknya, sopir mobil dengan nomor polisi EB 3 itu tidak masuk, Rabu (29/09). Orang nomor satu di DPRD Alor itu memutuskan berkantor dengan menggunakan sepeda motor.
Meski tidak memiliki ajudan sebagaimana layaknya pimpinan DPRD sejak 13 November 2020 silam, Ketua DPRD Alor Enny Anggrek, SH tetap semangat dan enjoy mengemban amanat rakyat bekerja melayani rakyat sebagaimana yang diamanatkan undang-undang.
Sudah tidak miliki ajudan, honor sopir mobil dinas milik Ketua DPRD juga sudah ditunggak tiga bulan belakangan. Akibatnya, sopir tidak masuk kerja dan Ketua DPRD Alor memutuskan untuk berkantor dengan menggunakan sepeda motor.
Untuk ajudan yang ditarik mendadak Bupati Alor 13 November 2020 silam, pemerintah Kabupaten Alor melalui Sekretaris Daerah Drs. Sony Alelang sebagaimana warta media ini 3 Februari 2021 silam menegaskan sedang melakukan proses untuk mengisi ajudan Ketua DPRD Alor.
Sayangnya, penegasan Sekretaris Daerah itu hanya pernyataan kosong karena hingga saat ini Ketua DPRD Alor belum memiliki ajudan setelah ditarik 13 November 2020 silam.
Berikut pernyataan pemerintah Kabupaten Alor mengenai penempatan ajudan sebagaimana warta media ini 3 Februari 2021:
Sekretaris Daerah Kabupaten Alor Propinsi Nusa Tenggara Timur, Drs. Sony Alelang menegaskan bahwa pemerintah sedang melakukan proses untuk menempatkan ajudan Ketua DPRD Kabupaten Alor yang lowong sejak November 2020 silam.
Untuk ajudan kalau sangat dibutuhkan ya kita tempatkan. Tetapi kalau pergi juga tidak dibutuhkan kami tidak tempatkan juga. Ajudan harus difungsikan secara benar. Kalau tidak difungsikan secara benar untuk apa kita tempatkan. Tetapi kita sedang dalam proses untuk menempatkan ajudan, tandas Alelang yang juga mantan Kepala BKD Kabupaten Alor.
Untuk diketahui, setelah dimutasi dua ajudan 13 November 2020 silam, hingga kini Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek, SH bekerja sendiri tanpa didampingi ajudan.
Dua ajudan Ketua DPRD Kabupaten Alor masing-masing Willhelmina Anna Mauduka dan Afliana Weni berdasarkan Surat Nomor:BKPSDM.821/1491/XI/2020 tanggal 13 November 2020 yang diteken Sekretaris daerah Kabupaten Alor, Drs. Sony Alelang masing-masing dimutasi dari Sekretariat DPRD Alor ke Kecamatan Pureman dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Alor.
Sejak dimutasi dari sekretariat DPRD Alor sebagai ajudan Ketua DPRD Alor, posisi mereka hingga saat ini belum diisi oleh pemerintah daerah. Padahal secara protokol, Pimpinan DPRD dalam hal ini Ketua dan Wakil-Wakil Ketua DPRD wajib difasilitasi dengan ajudan.
Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek sebagaimana berita media ini beberapa waktu silam mengaku bahwa benar hingga saat ini belum ada ajudan yang ditempatkan oleh pemerintah untuk mengganti posisi dua ajudan yang sudah ditarik pemerintah melalui surat yang diteken Sekretaris Daerah Kabupaten Alor, Drs. Sony Alelang November 2020 silam.Oang nomor satu di DPRD Alor ini mengaku meski tidak dilengkapi dengan ajudan tetapi pihaknya tetap bekerja seperti biasa dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang dipercayakan oleh negara dan terlebih oleh masyarakat Kabupaten Alor.
Menurut Anggrek benar ada sedikit kewalahan, khusus kepada distribusi surat-surat masuk yang telah ia disposisi sebagai Ketua DPRD setempat. Kalau ada ajudan kan semua surat yang telah didisposisi dicatat dengan rapih sebelum didistribusi ke Sekwan dan alat kelengkapan DPRD berdasarkan tujuan surat. Tetapi karena tidak ada ajudan sehingga semuanya diserahkan kembali kepada Sekwan.
Sekretaris DPRD Kabupaten Alor, Daud Dolpally ketika dikonfirmasi media ini tidak bersedia memberikan klarifikasi. Media ini mencoba menghubunginya melalui pesan whatsapp termasuk menelponnya tetapi Daud tidak menerima telp. *** mw