SPJ Pengadaan Porang 4 Desa di Pantar Tengah 2019,2020 Belum Disampaikan ke Dinas PMD

Tenaga Ahli Dana Desa, Machris Mau
Tenaga Ahli Dana Desa, Machris Mau

KALABAHi,RADARPANTAR.com-Pengadaan porang 4 desa di Kecamatan Pantar Tengah yakni Desa Bagang, Desa Muriabang, Desa Eka Jaya dan Desa Tude Tahun Anggaran 2019 dan 2020 hingga saat ini belum disampaikan surat pertanggungjawaban (SPJ) kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Alor.  

Hal ini dikemukakan pendamping desa bidang pemberdayaan ekonomi Kabupaten Alor Machris Mau, SP kepada wartawan media ini di Kalabahi, Rabu (30/06).  

Bacaan Lainnya

Menurut Machris Mau, khusus untuk pengadaan porang yang dialokasikan di APBDes Tahun Anggaran 2019 dan 2020 dari 4 desa itu SPJ-nya hingga saat ini belum disampaikan pemerintah desa setempat.  “Porang untuk 4 desa itu SPJ belum masuk semua,” ungkap Machris Mau.  

Machris Mau minta agar IRDA Kabupaten Alor segera melakukan audit khusus terhadap pengadaan porang untuk 4 Desa di Kecamatan Pantar Tengah karena ada dugaan proses pengadaannya tidak sesuai prosedur. Pihak ketiga yang diberikan kepercayaan untuk pengadaan porang juga menurut Machris harus memiliki ijin penakar dari UPT Perbenihan di Kupang. “Irda harus periksa pihak ketiga yang melakukan pengadaan. Ada ijin penkar benih atau tidak,” tandasnya. 

Sebagaimana berita media ini edisi sebelumnya bahwa, setelah Tubbe terbongkar karena pengadaan porang tak didukung dokumen, tenaga ahli pemberdayaan ekonomi Dana Desa Kabupaten Alor Machris Mau meneriaki ketidak becusan pengadaan porang beberapa desa di Kecamatan Pantar Tengah Tahun Anggaran 2019 dan 2020. Machris Mau menduga pengadaan porang di Desa Tude, Desa Muriabang, Desa Bagang dan Desa Ekajaya tidak prosedural atau tidak sesuai mekanisme pengadaan barang dan jasa milik pemerintah.

Machris Mau menduga, pengadaan porang di beberapa desa di Kecamatan Pantar Tengah  tidak mengikuti aturan yang ada di dalam Peraturan Bupati Alor  5 Tahun 2020.  Karena itu demikian Machris Mau, untuk usulan pengadaan porang di Tahun 2021 pihaknya sudah minta untuk  diganti dengan kegiatan lain, sehingga tidak bermasalah dari sisi hukum ke depan. “Karena tahun 2019 dan 2020 saja nilai pengadaan porang untuk beberapa desa di Pantar Tengah diaatas 150 juta tanpa mengikuti metode pengadaan barang dan jasa milik pemerintah sebagaimana semangat  Perbub 5 Tahun 2020,” ungkapnya. 

Menurut Surat Keputusan LKPP Nomor 12/2019 dan Perbub 5 tahun 2020 tentang mekanisme pengadaan Barang dan Jasa harus menggunakan  pihak ketiga. Sementara  pemerintah desa melakukan pengadaan barang dan jasa di desa dengan metode swakelola. Dalam metode swakelola ini dapat dilakukan  secara keseluruhan dan atau sebagian. Dalam hal pemerintah desa  tidak bisa melaksanakan semuanya maka di gunakanlah pihak ketiga untuk membantu sebagian proses pengadaan itu dengan berpegang pada tata aturan yang ada.

Sementara terang Machris Mau, dalam Perbub Nomor 5 Tahun 2020 dikatakan bahwa nilai pengadaan sampai dengan Rp. 10 juta dilakukan pembelanjaan sendiri oleh desa, Rp. 10 – Rp. 200 juta dilakukan permintaan penawaran minimal dari 2 penyedia yang mempunyai spesifikasi khusus terhadap item barang dan jasa tersebut. Dan, diatas Rp. 200 juta dilaksanakan pelelangan terbuka yang diikuti minimal 2 penyedia yang mempunyai spesifikasi pekerjaan tersebut.

Machris Mau kemudian merinci berdasarkan APBDes yang ada di Dinas PMD bahwa untuk Tahun Anggaran 2020 diketahui,  pengadaan porang di Desa Tude sebanyak  10 ribu anakan dengan total anggaran Rp.  200 juta, Desa Muriabang 7.500  anakan senilai Rp. 150 juta, Desa Tubbe 10 ribu anakan dengan nilai Rp. 200 juta, Desa Bagang  12 ribu anakan dengan nilai Rp. 240 juta dan Desa Ekajaya 5.000 anakan dengan nilai Rp. 100 juta.

Sedangkan Tahun Anggaran 2019 ada pengadaan porang di Desa Tude 10 ribu anakan senilai Rp. 200 juta dan Desa Eka Jaya 5 ribu anakan senilai Rp. 100 juta.

Sampai dengan hari ini menurut Machris Mau, laporan pertanggungjawaban tentang pengadaan porang  belum masuk. “Kalaupun masuk, akan dilihat bagaimana administrasinya,  tatacara pengadaan porang, apakah dilaksanakan sesuai dengan aturan atau tidak,” ungkapnya.

Machris Mau mengaku mendengar laporan dari masyarakat bahwa ada oknum ASN yang melakukan pengadaan porang di Kecamatan Pantar Tengah  tetapi tidak  melalui mekanisme atau aturan yang berlaku.  “Saya minta Bupati Alor melalui IRDA untuk memeriksa yang bersangkutan, karena dalam kapasitas sebagai ASN dilarang berbisnis tetapi melaksanakan tugas-tugas  pelayanan kemasyarakatan,” pinta Machris Mau.

IRDA Sudah Terjunkan Tim

Sekretaris Irda Kabupaten Alor Romelus Djobo kepada media ini menegaskan jika pihaknya sudah membentuk tim untuk melakukan audit terhadap pengadaan porang untuk 4 Desa di Kecamatan Pantar Tengah. “Tim sudah ke lapangan dan telah kembali,” ungkap Romelus.    *** morisweni

Pos terkait