RADARPANTAR.com-Kuasa Hukum Direktris UD Tetap Jaya, Fransisco Bernando Bessi kembali mempertanyakan peran seorang oknum pengusaha bernama Muklis dalam perkara tata kelola Dana Desa di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur. Ia menilai Muklis seolah tidak tersenruh proses hukum, meski disebut-sebut terlibat dalam berbagai persoalan dana desa di lapangan.
Menurut Fransisco, oknum pihak ketiga dana desa yang bernama Muklis ini seolah tidak tersentuh hukum. Fransisco pun mempertanyakan, apakah Muklis merupakan bagian dari Kejaksaan Negeri Alor?
Kepada pekerja media sebagaimana dikutip mediaNTT, Rabu (04/03/2026) Fransisco menyatakan keprihatinnnya karena Muklis dalam pandangannya belum tersentuh proses hukum, meskipun namanya kerap disebut dalam berbagai persoalan terkait pengelolaan dana desa di Kabupaten Alor.
“Sudah berkali-kali, saya sampaikan bahwa yang bersangkutan ini seolah-olah tidak tersentuh oleh pihak Kejaksaan Negeri Alor. Apakah dia bagian dari Kejaksaan Negeri Alor, atau dia adalah orang yang menjembatani segala urusan di sana?” kata Fransisco Bessi.
Fransisco meminta Kepala Kejaksan Negeri Alor, untuk tegas dan adil dalam menyelesaikan segala urusan, terkait kasus dana desa di Alor tersebut.
“Terkait Muklis, banyak pekerjaan dia yang berantakan dan tidak tuntas, tapi tidak sekali lagi, Muklis tidak tersentuh hukum,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan, banyak laporan dari Kepala Desa untuk Muklis, yang pekerjaannya tidak tuntas, tapi tidak pernah diproses hukum oleh pihak Kejaksaan Negeri Alor.
“Kami mohon Bapak Jaksa Agung, Bapak Jamwas Kejaksaan Agung, Bapak Kajati NTT, Bapak Aswas Kejati NTT, tolong periksa Muklis ini. Karena patut diduga ada konspirasi besar antara Muklis dan oknum-oknum di Kejaksaan Negeri Alor,” tegasnya.
Fransisco menyatakan, posisi Muklis yang tidak tersentuh hukum, memantik kegelisahan dari masyarakat, yang sedang mencari keadilan.
“Kami minta Bapak Jaksa Agung, Bapak Kajati NTT, Bapak Aswas dan Bapak Kajari Alor, untuk memeriksa dan membongkar siapa Muklis, siapa suplayernya, karena memang dia bermasalah, tapi tidak tersentuh dan tidak diperiksa secara maksimal oleh Kejaksaan Negeri Alor,” pungkas Fransisco.
Kepala Kejaksaan Negeri Kalabahi Mohammad Nursaitias, SH, MH ketika dikonfirmasi menegaskan bahwa semua pihak, termasuk pihak ketiga yang mengerjakan dana desa di Alor, semuanya diperiksa.
“Saya tidak mengenal Muklis tetapi sberdasarkan laporan penyidik, yang bersangkutan juga telah diperiksa. Untuk Desa Delaki yang PJU-nya dikerjakan Muklis, benar Kepala Desanya belum diperiksa karena tidak memenuhi panggilan pertama penyidik kejaksaan, tetapi pihak kejaksaan telah terjun ke Desa Delaki untuk melihat langsung seperti apa hasil kerja Muklis,” ujarnya.
Yang menarik Nursaitias mengaku sudah memberikan klarifikasi terhadap laporan kuasa hukum Dikrektris UD Tetap Jaya di Kejaksaan Agung, Kejati NTT dan Aswas. *** morisweni






