Sidang Perdana Perkara Dugaan Korupsi DAK Pendidikan 2019 Yang Melibatkan Ouwpoly-Umam Digelar Pekan Depan

Albert N. Ouwpoly, S.Pd, M.SI (kanan) dan Khairul Umam, ST (kiri) sedang menanda tangani dokumen setelah menerima dakwaan dari JPU belum lama berselang. FOTO:ISTIMEWAH
Albert N. Ouwpoly, S.Pd, M.SI (kanan) dan Khairul Umam, ST (kiri) sedang menanda tangani dokumen setelah menerima dakwaan dari JPU belum lama berselang. FOTO:ISTIMEWAH

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Sidang perdana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dengan terdakwa Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Albert N. Ouwpoly, S.Pd, M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Khiarul Umam, ST sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Alor Tahun 2019 digelar pekan depan. Sidang perdana ini dijadwal  Pengadilan TIPIKOR setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Alor menyerahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang, Selasa, 17 Mei 2022.  

Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Ali, SH, MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Ardi Wicaksono, SH melalui telpon whatsApp, Selasa (17/05) dari Kupang membenarkan jika pihaknya barusan menyerahkan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Alebert. N. Ouwpoly, S.Pd, M.SI dan Khairul Umam, ST kepada Pengadilan TIPIKOR pada pengadilan Negeri Kelas I A Kupang.  

Bacaan Lainnya

Saya sudah limpahkan perkaranya ke Pengadilan TPIKOR pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A. Selanjutnya kedua terdakwah ini beralih penahanan ke penahanan hakim. Sidang perdana sudah ada jadwalnya pekan depan atau tepatnya, hari Rabu Tanggal 25 Mei 2022,  sebut Wicaksono yang juga salah satu tim JPU yang menangani perkara ini dari Kejaksaan Negeri Alor.

Jadi demikian Wicaksono, keduanya (Ouwpoly-Umam) sudah dijadwalkan oleh Pengadilan TIPIKOR untuk sidang perdananya itu di hari Rabu Tanggal 25 Mei 2022.    

Wicaksono mengaku jika jadwal sidang perdana dalam perkara TIPIKOR ini baru keluar Selasa Sore (17/05) setelah paginya ia menyerahkan perkara ini ke Pengadilan TIPIKOR. 

Selain menyerahkan perkara ini ke Pengadilan TIPIKOR, Wicaksono menambahkan jika ia sudah menyerahkan  dakwaan perkara dugaan korupsi DAK Pendidikan Alor Tahun 2029 ini secara resmi kepada masing-masing terdakwa. 

Dakwaan sudah serahkan kepada masing terdakwah, tinggal tunggu dimulainya sidang perdana Pengadilan TIPIKOR pekan depan yang akan dipimpin Derman Parlungguan Nababan, SH, MH selaku Ketua Majelis Hakim, dibantu Anak Agung Gde Oka Mahardika, SH, Lizbet Adelina, SH masing-masing sebagai hakim anggota.   

Dengan dilimpahkan  perkara ini ke Pengadilan TIPIKOR demikian Wicaksono,  kewenangan penahanan terhadap kedua  terdakwa, masing-masing KPA Alberth Ouwpoly dan PPK Khairul Umam sudah menjadi kewenangan Hakim Tipikor.

Menghadapi sidang perdana yang akan digelar pekan depan, Wicaksono menegaskan bahwa pihaknya sudah  menyiapkan semua hal berkaitan dengan persidangan nanti, baik itu dakwaan, alat bukti, saksi-saksi hingga saksi ahli.

Untuk kerugian negara dalam kasus ini, Wicakono menyebutkan, berdasarkan hasil perhitungan oleh auditor dari IRDA Alor sebesar Rp. 1,7 Miliar lebih. 

Karena masing-masing daerah punya APIP, maka perhitungan kerugian keuangan negara kita menggunakan Irda. Perhitungan ini tidak semestinya oleh BPK. Semua punya kewenangan termasuk auditor internal, ujar Wicaksono sembari menegaskan,  belum lama ini dibahas juga dalam Diklat bersama Kejaksaan, KPK, BPK. Ini APH harus paham. Soal perhitungan oleh Irda belum lama ini dalam sidang kasus Tipikor dana desa Tube juga ada yang menanyakan kewenangan Irda, tetapi hakim TIPIKOR mengabaikan dan putusan hakim dalam kasus korupsi Dana Desa Tubbe justru lebih berat dari tuntutan Jaksa.

Dijelaskan Wicaksono, khusus untuk perkara dugaan korupsi DAK Pendidikan Alor 2019,  selain ditekankan  pada kerugian negara, unsur lain yang patut dicermati adalah soal perbuatan pejabat publik. ***  morisweni

Pos terkait