Siapkan Musdalub Golkar Alor,  Plt. Ketua Nita Blegur Diperpanjang

Aksa Yuniorita Blegur, Plt. Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Alor dan Ketua DPD Partai Golkar NTT Emanuel M. Laka Lena. FOTO:DOK
Aksa Yuniorita Blegur, Plt. Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Alor dan Ketua DPD Partai Golkar NTT Emanuel M. Laka Lena. FOTO:DOK

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Aksa Yuniorita Blegur atau yang akrab disapa Nita Blegur diperpanjang masa tugas oleh DPD Partai Golkar Propinsi Nusa Tenggara Timur menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Alor.  Salah satu tugas Plt. selama tiga bulan terhitung Tanggal 16 Januari 2023 adalah mempersiapkan penyelenggaraan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) untuk memilih Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Alor definitif.  

Perpanjangan Nita Blegur yang juga putri bungsu sesepuh Partai Golkar Kabupaten Alor Drs. Jhon Th. Blegur itu tertuang dalam Surat Keputusan DPD Partai Golkar Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: SKEP-109/DPD/GK/NTT/2023 Tanggal 16 Januari 2023 tentang perpanjangan masa tugas Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Alor dan penunjukan serta pengangkatan pelaksana tugas Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Alor.  

Bacaan Lainnya

Melalui surat keputusan DPD Partai Golkar Propinsi Nusa Tenggara Timur yang diteken Ketua Emanuel Melkiades Laka Lena dan Sekrertaris Inche Sayuna ini, Nita Blegur didampingi Maria Yasinta Dewi Makujawa sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Alor yang sebelumnya dijabat Sokan Busa Teibang.  

DPD Partai Golkar Propinsi Nusa Tenggara Timur dalam surat keputusan itu menegaskan bahwa masa tugas pelaksana tugas Ketua  DPD Partai Golkar Kabupaten Alor berakhir pada Tanggal 16 Januari 2023. Karenanya dipandang perlu memperpanjang masa tugas pelaksana tugas Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Alor.  

Alasan memperpanjang masa tugas pelaksana tugas Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Alor menurut Surat Keputusan itu antara lain oleh karena tugas yang diberikan oleh DPD Partai Golkar Propinsi Nusa Tenggara Timur kepada pelaksana tugas Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Alor untuk melakukan konsolidasi masih memerlukan waktu untuk pelaksanaannya.  

Tugas pelaksana tugas Ketua dan Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Alor sebagaimana yang diperintahkan dalam surat keputusan ini antara lain, melanjutkan konsolidasi organisasi, merapikan kepengurusan Partai Golkar Kecamatan, Desa/Kelurahan serta mempersiapkan dan menyelenggarakan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan sejak Tanggal 16 Januari 2023.  

Surat Keputusan DPD Partai Golkar Propinsi Nusa Tenggara Timur tentang perpanjangan Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Alor, Aksa Y. Blegur dan pengangkatan Pelaksana Tugas Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Alor Maria Yasinta Dewi Makujawa ini tembusannya disampaikan kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar, Sekjend DPP Partai Golkar, Wakil Ketua Umum Bidang Kepartaian DPP Partai Golkar, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Gokar dan Ketua Bidang Organisasi dan Daerah DPP Partai Golkar.  *** morisweni

Pos terkait