KALABAHI,RADARPANTAR.com-Pemerintah Kabupaten Alor memberikan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Alor dan jajarannya atas kinerja lembaga penegak hukum yang satu ini dalam penyelamatkan keuangan negara sebesar Rp. 2,2 Milyar lebih. Penghargaan diserahkan Bupati Alor, Drs. Amon Djobo kepada Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Samsul Arif, SH, MH, Rabu 05 Januari 2022.
Serimonial penerimaan penghargaan atas kinerja kejaksaan sebagai pengacara negara yang dipusatkan di Ruang Rapat Bupati Alor itu disaksikan Wakil Bupati Alor Imran Duru, S.Pd, Sekretarias Daerah Kabupaten Alor Drs. Sony Alelang, Asisten I Fredrik Lahal, Asisten 2 Dominggus Padama, Kepala Bapelitbang Obet Bolang, S.Sos dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya di lingkup Pemerintah Kabupaten Alor. Dari Kejaksaan Negeri Alor, selain Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Samsul Arif, SH, MH yang hadir menerima penghargaan, ikut hadir Kasie Intelijen De Indra, SH, Kasie Barang Bukti dan Barang Rampasan Ariz R. Ramadhon, SH, Kasie Pidana Umum Zulkarnaen, SH, MH dan Kasubag Pembinaan, Christiana Z Donuata, SH
Bupati Alor, Drs. Amon Djobo dalam serimonial pemberian penghargaan atas kinerja Kejaksaan Negeri Alor itu mengapresiasi kinerja kejaksaan dalam menyelamatkan keuangan negara.
Melalui bupati, pemerintah Kabupaten Alor memberikan apresiasi terhadap langka-langka Kejaksaan Negeri Alor dalam penegakan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang ada di daerah ini, kata Kajari Alor mengutip Bupati Alor, Drs. Amon. Djobo.
Kepada para pimpinan OPD yang hadir, Djobo berharap dapat melakukan koordinasi dalam pelaksanaan pekerjaan di masing-masing OPD yang membutuhkan pendampingan kejaksaan.
Dihadapan aparat penegak hukum dari Kejaksaan Negeri Alor Bupati Djobo mengingatkan kepada para pimpinan OPD untuk tidak melakukan perbuatan tercela untuk Alor yang lebih baik di masa yang akan datang.
Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Samsul Arif, SH, MH melalui Kasie Datun Rudy Kurniawan, SH, MH mengatakan, penghargaan terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Alor dari pemerintah Kabupaten Alor ini diberikan oleh karena posisi kejaksaan sebagai pengacara negara dalam mendampingi perkara perdata atas gugatan sejumlah rekanan dalam pembangunan rumah bantuan bencana di Kabupaten Alor pada Tahun 2015 terhadap tergugat 1 Kepala BPBD Kabupaten Alor, tergugat 2 PPK BPBD Kabupaten Alor, tergugat 3 Konsultan Pengawas, tergugat 4 Bupati Alor, tergugat 5 BNPB RI dan turut tergugat PPK Tahun 2018.
Rudy yang juga Ketua Tim Pengacara Negara itu menambahkan, gugatan perdata berupa perbuatan melawan hukum terkait pembangunan rumah rusak berat, sedang dan ringan akibat bencana gempa Tahun 2015 itu dilayangkan oleh Melkias Boy Mau, Florence Frans dan Ali Hasan. Mereka menuntut dibayar 100 %, sementara pada waktu itu pekerjaan tidak selesai, termasuk melaksanakan pekerjaan tidak sesuai spek.
Sebagai pengacara negara demikian Rudy Kurniawan, pemerintah Kabupaten Alor meminta bantuan hukum untuk membela para tergugat dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kalabahi dengan menerbitkan surat kuasa terkait penunjukan jaksa sebagai penagacar negara dari Buppati Alor kepada Kepala Kejari Alor.
Dalam kasus perdata ini menurut Rudy, terdapat empat perkara dengan tiga penggugat yakni Melikas Boy Mau, Florence Frans dan Ali Hasan. Ketiga rekanan ini tuntut dibayarkan 100 %, padahal fisk pekerjaan pada saat itu tidak mencapai 100 %. Ada pekerjaan yang tidak sesuai spek.
Perkara perdata ini dimenangkan oleh tergugat yang diwakil Jaksa Pengacara Negara di PN Kalabahi. Salah seorang penggugat, Florence Frans mengajukan upaya hukum yang lebih tinggi berupa banding di Pengadilan Tinggi , tetapi majelis hakim Pengadilan Tinggi Kupang menolak gugatan penggugat dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kalabahi yang memenangkan tergugat.
Rudy-lulusan magister hukum Universitas Airlangga Surabaya menambahkan, penggugat atas nama Melkias Boy Mau mengajukan gugatan berupa wans prestasi terkait pembangunan rumah rusak berat, sedang dan rusak ringan akibat bencana alam pada tahun 2015 di Kolana Selatan.
Setelah diajukan gugatan, dilakukan mediasi antara penggugat dengan para tergugat yang diwakili jaksa pengacara negara pada Kejari Alor. Dalam mediasi itu tidak berhasil mengambil kesepakatan sehingga proses hukum dilanjutkan ke persidangan.
Diawal persidangan di Pengadilan Negeri Kalabahi itulah pihak penggugat mencabut gugatan yang diajukannya sehingga proses perkara ini telah selesai. Dimana penggugat mengajukan gugatan dengan kerugian material dan non material sebesar Rp. 1,1 Milyar lebih. Jadi, terang Rudy, total keuangan negara yang diselamatkan pihaknya selaku pengacara negara sebesar Rp. 2,2 Milyar lebih itu termasuk Rp. 1,1 Milyar lebih yang digugat Melkias Boy Mau.
Ke depan demikian Rudy Kurniawan, akan dilakukan penertiban aset-aset daerah yang sudah dibentuk tim penertiban aset bersama antara pemerintah Kabupaten Alor dan Kejaksaan Negeri Alor. *** morisweni