KALABAHI,RADARPANTAR.com-Selain dugaan korupsi dana desa di salah satu desa, Kejaksaan Negeri Alor membuka surat perintah (Sprint) Baru Penyelidikan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Tahun 2019 senilai Rp. 10 Milyar lebih yang merupakan pengembangan dari dugaan korupsi DAK yang telah menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Albert N. Ouwpoly, S.Pd, M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Khairul Umam, ST sebagai tersangka.
Kejaksaan Negeri Alor telah menerbitkan dua surat perintah penyelidikan untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi. Dua surat perintah baru penyelidikan itu diantaranya, dugaan korupsi pembangunan ruang kelas baru, ruang guru, mes guru/penjaga sekolah senilai Rp. 10 Milyar lebih yang merupakan pengembangan dari dugaan korupsi DAK Pendidikan 2019 yang telah menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Albert N. Ouwpoly, S.Pd, M.Si dan PPK Khairul Umam, ST sebagai tersangka. Surat perintah dimulainya penyelidikan lainnya adalah dugaan korupsi dana desa di salah satu desa di Kabupaten Alor, sebut Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Ali, SH, MH melalui Kasie Intelijen De Indra, SH kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Alor, Kamis (07/04).
Dijelaskan De Indra, surat perintah baru untuk penyelidikan terkait pengembangan kasus DAK Pendidikan tahun 2019 sebenarnya merupakan objek baru tetapi modusnya sama persis dengan dugaan korupsi DAK Pendidikan Tahun 2019 untuk 4 item pekerjaan yang sudah memakan dua korban (Albert N. Ouwpoly, S.Pd, M.Si dan Khairul Umam, ST).
Surat perintah baru penyelidikan ini berkaitan dengan item pekerjaan pembangunan ruang kelas baru, ruang guru dan mes guru/penjaga sekolah dengan total dana mencapai Rp10 miliar lebih. Para pihak yang bakal diperiksa adalah sejumlah orang yang tengah menjalani pemeriksaan saat ini untuk beberapa item pekerjaan yang tengah dalam proses penyidikan.
Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus Ardi Wicaksono, SH mengatakan ada pengembangan dari penanganan dugaan korupsi DAK Tahun 2019. Berdasarkan pengembangan penanganan perkara, ditemukan obyek dalam program yang sama yaitu program wajib belajar 9 tahun di Tahun 2019.
Pada pokoknya modusnya hampir sama dengan dugaan korupsi DAK 2019 yang sudah kami tangani hingga tahap penyidikan. Dengan PPK yang sama, dengan KPA yang sama juga, sebut Wicaksono.
Untuk dana desa, meski tidak merinci dugaan korupsi di desa mana dan pada tahun berapa dugaan korupsi itu terjadi tetapi De Indra menegaskan jika dugaan korupsi dana desa itu dinilai tergolong besar sehingga pihaknya sudah menerbitkan surat perintah untuk dimulainya penyelidikan.
Kami belum tahu apakah penyalahgunaan dana desa ini merupakan akumulatif dari pengelolaan dana desa untuk beberapa tahun atau hanya satu tahun anggaran, nanti kita lihat ya, kita masih dalami, ungkap De Indra. *** morisweni