Sekretaris DPRD Alor Sebut 30 Anggota Terpilih Hasil Pileg 2024 Belum Ada Yang Mengundurkan Diri

Ketua Bawaslu Alor Orias Langmau (tengah) didampingi salah seorang Komisioner Bawaslu Therlince Loisa Mau (kiri) dan Kepala Sekretariat Bawaslu, Ruth Kafelbang dalam kegiatan Media Gathering Bawaslu Alor di Chelin Cafe Mali, Kelurahan Kabola, Sabtu (24/08/2024). FOTO:MW/RP
Ketua Bawaslu Alor Orias Langmau (tengah) didampingi salah seorang Komisioner Bawaslu Therlince Loisa Mau (kiri) dan Kepala Sekretariat Bawaslu, Ruth Kafelbang dalam kegiatan Media Gathering Bawaslu Alor di Chelin Cafe Mali, Kelurahan Kabola, Sabtu (24/08/2024). FOTO:MW/RP

MALI,RADARPANTAR.com-Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Alor, Terince Mabilehi, SH menyebutkan jika 30 anggota DPRD Kabupaten Alor hasil Pemilihan Legislatif 2024 belum ada yang mengajukan pengunduran diri.  Dengar-dengar diluar ada, tetapi hingga saat ini belum ada yang mengajukan pengunduran diri. Mungkin setelah pelantikan pada Tanggal 26 Agustus 2024.

Belum ada yang mengajukan pengunduran diri, baik secara lisan maupun tertulis, kata Mabilehi yang baru beberapa pekan dirotasi di pos Sekretaris DPRD Alor menggantikan Daud Dolpaly, SE ketika tampil sebagai nara sumber dalam kegiatan Media Gathering yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Alor, Sabtu (24/08/2024) di Chelin Cafe-Mali Kelurahan Kabola.    

Bacaan Lainnya

Menurut Mabilehi, pihaknya saat fokus mempersiapkan pelantikan anggota DPRD Alor hasil Pileg 2024 yang akan berlangsung, Senin 26 Agustus 2024.  Semua persiapan untuk pelantikan sudah fiks dan telah dilakukan secara menyeluruh. Diantaranya,  kelengkapan pakaian dan undangan.

“Seragam untuk anggota DPRD terpilih sudah disiapkan dan telah diambil pada 10 Agustus 2024. Sementara Undangan untuk acara pelantikan, sekitar 1000 tamu termasuk anggota dan pendamping mereka, telah didistribusikan sejak 20 Agustus hingga 23 Agustus 2024,” ungkapnya

Pelantikan akan dimulai dengan rapat paripurna DPRD, diikuti dengan pembacaan keputusan Pejabat Gubernur NTT dan pengambilan sumpah anggota DPRD masa jabatan 2024-2029 yang akan dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi sesuai dengan PP 12 Tahun 2018 dan peraturan terkait lainnya, jelas Mabilehi.

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Alor, Imanuel Dolu, menambahkan bahwa secara administrasi, surat pengunduran diri belum ada, meskipun ada calon anggota DPRD terpilih yang berkonsultasi mengenai prosedur pengunduran diri sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2008.

Kalau  ada  anggota DPRD terpilih yang setelah dilantik lalu mau mengundurkan dirinya harus membuat surat pengunduranan diri. Ada dua dokumen yang sudah disiapkan yaitu surat pengajuan pengunduran diri kalau misalkan disiapkan berarti ada surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPRD yang tidak dapat dikembalikan. Dan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang lain. Misalnya, kepada partai politik, pemerintah daerah, mengetahui Gubernur yang mengeluarkan SK.

“Sampai dengan hari ini tidak ada yang mengundurkan diri. Kita tunggu kabar sampai tanggal 27 Agustus 2024,”  kata Dolu.    

Ketua Bawaslu Kabupaten Alor, Orias Langmau dalam kegiatan Media Gathering itu   mengatakan, sejak 24 Juni 2023, proses pengawasan Pemilu mulai dilakukan dengan baik hingga memasuki tahapan akhir pengawasan pada pelantikan 30 anggota DPRD terpilih pada Senin 26 Agustus 2024.

Orias menyebut, Pemilu telah selesai dan KPU sudah menyampaikan hasilnya untuk diproses lebih lanjut hingga pada tahapan penetapan.Sekarang kita masuk pada tahapan pelantikan dan Bawaslu memastikan pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan nanti berlangsung dengan baik.

Kami lembaga Bawaslu terus menjalankan tugas-tugas pengawasan dengan baik. Sekarang tinggal pelantikan, dan kami memastikan 30 Anggota DPRD Alor terpilih yang nama-nama diusulkan ke Gubernur NTT itulah yang akan dilantik, sebut  Orias Langmau.

Orias menekankan pentingnya peran Bawaslu dalam mengawasi seluruh tahapan pemilihan hingga pelantikan, termasuk memastikan bahwa proses pelantikan nanti berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Orias, pengawasan Bawaslu penting dilakukan dengan baik demi terselenggaranya Pemilu yang berdasarkan asas jujur, adil, bebas dan rahasia.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Alor, Therlince Loisa Mau juga mengapresiasi dukungan media dalam mempublikasikan seluruh tahapan yang ada. Menurutnya, informasi berkaitan dengan adanya indikasi pelanggaran Pemilu yang disampaikan media sangat membantu Bawaslu untuk kemudian ditindaklanjuti.

“Kami berterima kasih atas dukungan rekan-rekan media. Kami tidak bisa berjalan sendiri tanpa dukungan media, sehingga dari sekitar 18 aduan dan temuan dugaan pelanggaran Pemilu yang masuk ke Bawaslu kami tindaklanjuti dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku”, ujar Therlince Mau. *** morisweni

Pos terkait