Sekda dan Pimpinan OPD Dituduh Intervensi Proses Hukum Terhadap Ketua DPRD Alor

Didampingi Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Alor, Sulaiman Sing, SH sedang menyampaikan keterangan pers, Rabu (10/02). FOTO:MORISWENI-RADARPANTAR.COM.
Didampingi Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Alor, Sulaiman Sing, SH sedang menyampaikan keterangan pers, Rabu (10/02). FOTO:MORISWENI-RADARPANTAR.COM.

KALABAHI, RADARPANTAR.COM-Kedatangan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Alor, Drs. Sony Alelang di Polres Alor yang diklaim sebagai cara pemerintah memberikan dukungan terhadap proses hukum Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek, SH dalam kasus dugaan permufakatan jahat mendapat reaksi dari DPRD. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Alor, Sulaiman Sing, SH menilai sebagai bukti intervensi terhadap proses hukum yang sedang berlangsung di Polres Alor.  

Kalau ada yang sudah melapor, ya anda menunggu dipanggil untuk memberikan keterangan. Sudah lapor, datang rame-rame lalu buat pernyataan kami tidak mengintervensi. Tidak usa omong. Dengan kehadiran anda dan membuat pernyataan itu sudah intervensi … ya to, sudah intervensi tu,  tandas Sulaiman Sing dalam Jumpa Pers dengan wartawan, Rabu (10/02) di Rumah Jabatan Ketua DPRD setempat.

Bacaan Lainnya

“Koq dengan gagahnya pakai pakaian ASN, seragam lengkap, baris dengan mobil datangi kantor polisi, pidato lalu menyampaikan pernyataan. Kamu sebenarnya yang tidak melakukan pekerjaan itu yang harus didemo orang bukan sebaliknya. Mengomentari saja sudah intervensi koq … apalagi you datang dengan seragam lengkap, berani sekali tu. Itu melanggar PP 30.  Mobil dinas anda dibeli dengan uang rakyat itu. Kami yang tentukan budgednya baru anda beli itu tetapi kemudian dengan gagah menggunakan kendaraan itu datang  … kami yang sidang menentukan angka untuk anda beli itu mobil. Anda pergunakan untuk pergi lapor Ketua DPRD dengan bangganya  … itu jelas intervensi,” terang Bos Golkar di Kabupaten Alor itu menambahkan.

Orang nomor satu di Partai Golkar Kabupaten Alor menjelaskan, pemerintahan dan DPRD inikan sebenarnya satu tubuh tetapi menjalankan  dua fungsi. Kalau satu sudah melaporkan yang lain, masyarakat nanti dibekin bingung.  “Memangnya dua lembaga ini tidak memahami tupoksi masing-masing sehingga tidak bisa menyelesaikan dan harus lari ke rana hukum,” kata Sing bertanya.

Dia menilai kalau sampai memutuskan memilih ke ranah hukum berarti kedua pihak ini tidak mampu menyelesaikan persoalan. Apakah satu tubuh dua fungsi ini tidak menjalankan fungsinya dengan baik di saat sekarang.

Sulaiman Sing mengaku,  kalau sudah sampai meluas hingga ke kepolisian justru ini sudah kronis, kalau ini diibaratkan sebuah penyakit maka ini sudah sampai pada tingkat kronis sehingga dibutuhkan racikan obat khusus untuk mengobatinya.

Karena laporan itu sudah mengatasnamakan pemerintah daerah  melaporkan Ketua DPRD. Sehingga pertanyaannya, apakah Ketua DPRD saat mengucapkan sesuatu itu, dia mengucapkan dalam fungsinya sebagai anggota dan ketua yang memimpin lembaga DPRD. Jika itu benar bagaimana mau dipidanakan, timpal Sing kembali bertanya.

Dia kemudian merinci, fungsi dari pada DPRD itu adalah melakukan kontrol atau pengawasan dan fungsi memberikan legislatif serta memiliki hak budgeting.

DPRD menurut Sulaiman Sing, sebagai sebuah lembaga dia berfungsi mengontrol jalannya pemerintahan. Dalam mengontrol pemerintahan itu, DPRD berhak memberikan kritik, saran dan lain-lain. Sekarang kita lihat konteksnya … dilaporkan dalam kasus apa … Mutasi pegawai.

Otoritas penuh dalam melakukan mutasi di Kabupaten Alor ini demikian Sing,  tidak bisa dipungkiri bahwa itu sepenuhnya menjadi kewenangan pejabat Pembina kepegawaian dalam hal Bupati Alor.  Itu tidak bisa kita pungkiri menjadi kewenangan penuh Bupati Alor.

Tetapi dalam penyelanggaraan pemerintahan itu ada hal-hal khusus atau rambu-rambu yang perlu dilihat. “Sekwan itu sama seperti OPD yang lain. Yang ada di dalam itu juga ASN. Tetapi mempunyai tugas kusus yaitu membantu memfasilitasi kinerja dari pada lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” terangnya.

Sing yang kala itu didampingi Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek, SH menjelaskan, kalau seandainya terjadi sesuatu hal yang menyebabkan tidak berfungsinya atau kinerja DPRD sebagai lembaga berarti disitu tugas dari pada Sekwan dalam memfasilitasi kinerja DPRD itu menjadi tidak maksimal, apalagi sampai pada tahapan terganggu.

Selanjutnya demikian Sing, jaman sekarang lagi sulit. Segala sesuatu tidak boleh bertemu orang secara langsung. Segala sesuatu sudah melekat sistim digital, dan tenaga-tenaga yang memiliki kemampuan untuk menggerakan itu tidak banyak. Dan DPRD sekarang ini sangat membutuhkan tenaga-tenaga di Sekwan yang berfungsi melancarkan tugas dan tanggung jawab itu sehingga minimal ada komunikasi. Hal-hal yang paling ringan adalah komunikasi.

Dia menilai, kalau sudah sampai ke ranah hukum berarti ada yang macet dalam komunikasi. Tugas Sekwan adalah memfasilitasi tugas-tugas kedewanan. Sebagai Ketua dia menyampaikan bahwa ada kendala di dalam melaksanakan tugas-tugas kedewanan, kerna ketua itu adalah orang yang mewakili lembaga ini di depan hukum, juru bicara kelembagaan dan bertanggung jawab ke dalam dan ke luar terhadap lembaga.

Persoalan sekarang jelas Sing, kalau sudah sampai ke ranah hukum, apakah menjalankan fungsi-fungsi kedewanan itu bisa dipidanakan. Kalau sampai menjalankan fungsi-fungsi kedewanan itu dipidanakan, mau dibawah kemana lembaga ini. Lembaga dewan itu adalah representative dari pada perwakilan rakyat. Namanya saja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Rakyat di daerah inilah yang representative itu lembaga dewan.

Dia mangaku tidak akan masuk dalam substansi hukumnya, tetapi melihat mengapa kedua lembaga yang satu tubuh dua fungsi melaporkan yang lain ke aparat penegak hukum. Itu berarti fungsinya tidak berjalan atau bisa saja macet. ***morisweni

Pos terkait