Kalabahi, RADARPANTAR.COM-Sekretaris Daerah Kabupaten Alor Propinsi Nusa Tenggara Timur, Drs. Sony Alelang menegaskan bahwa pemerintah sedang melakukan proses untuk menempatkan ajudan Ketua DPRD Kabupaten Alor yang lowong sejak November 2020 silam.
Untuk ajudan kalau sangat dibutuhkan ya kita tempatkan. Tetapi kalau pergi juga tidak dibutuhkan kami tidak tempatkan juga. Ajudan harus difungsikan secara benar. Kalau tidak difungsikan secara benar untuk apa kita tempatkan. Tetapi kita sedang dalam proses untuk menempatkan ajudan, tandas Alelang yang juga mantan Kepala BKD Kabupaten Alor.
Menanggapi pertanyaan media mengenai beberapa pekerjaan teknis di Sekretariat DPRD Alor yang membutuhkan staf operator teknis yang telah dimutasi ke Dispenduk Capil, Alelang mengaku, kalau soal itu bisa mendatangkan staf operator teknis Sekretariat DPRD yang telah dimutasi untuk memperlancar tugas-tugas di Sekretariat DPRD. Asalkan terang Alelang, disampaikan melalui prosedur yakni melalui Sekretaris DPRD lalu disampaikan kepada pemerintah. “Bukan langsung menyampaikan melalui WA kemana-mana termasuk kepada saya yang isinya juga seolah-olah mengintimidasi bahwa kalau saya tidak panggil itu orang datang dia mau lapor saya di polisi. Model begitu tu yang bahasa kampung bilang gertak dengan polisi to. Tidak bisa gertak-gertak begitu. Omong baik-baik .. ya to. Ini orang ada mutasi tetapi kita masih butuh dia pung tenaga jadi … kalau begitu kan kita bisa memahami … Bukan langsung konferensi pers, bukan WA gertak-gertak. Itu yang kita tidak setuju,” ujar Alelang.
Untuk diketahui, setelah dimutasi dua ajudan 13 November 2020 silam, hingga kini Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek, SH bekerja sendiri tanpa didampingi ajudan.
Dua ajudan Ketua DPRD Kabupaten Alor masing-masing Willhelmina Anna Mauduka dan Afliana Weni berdasarkan Surat Nomor:BKPSDM.821/1491/XI/2020 tanggal 13 November 2020 yang diteken Sekretaris daerah Kabupaten Alor, Drs. Sony Alelang masing-masing dimutasi dari Sekretariat DPRD Alor ke Kecamatan Pureman dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Alor.
Sejak dimutasi dari sekretariat DPRD Alor sebagai ajudan Ketua DPRD Alor, posisi mereka hingga saat ini belum diisi oleh pemerintah daerah. Padahal secara protokol, Pimpinan DPRD dalam hal ini Ketua dan Wakil-Wakil Ketua DPRD wajib difasilitasi dengan ajudan.
Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek sebagaimana yang diberitakan RADARPANTAR.COM beberapa waktu silam mengaku bahwa benar hingga saat ini belum ada ajudan yang ditempatkan oleh pemerintah untuk mengganti posisi dua ajudan yang sudah ditarik pemerintah melalui surat yang diteken Sekretaris Daerah Kabupaten Alor, Drs. Sony Alelang November 2020 silam.
Oang nomor satu di DPRD Alor ini mengaku meski tidak dilengkapi dengan ajudan tetapi pihaknya tetap bekerja seperti biasa dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang dipercayakan oleh negara dan terlebih oleh masyarakat Kabupaten Alor.
Menurut Anggrek benar ada sedikit kewalahan, khusus kepada distribusi surat-surat masuk yang telah ia disposisi sebagai Ketua DPRD setempat. Kalau ada ajudan kan semua surat yang telah didisposisi dicatat dengan rapih sebelum didistribusi ke Sekwan dan alat kelengkapan DPRD berdasarkan tujuan surat. Tetapi karena tidak ada ajudan sehingga semuanya diserahkan kembali kepada Sekwan. *** morisweni