Sekda Alor Minta Ketua DPRD Hormati Proses Hukum Penuhi Panggilan Polisi

Sekda Kabupaten Alor, Drs. Sony Alelang.FOTO:MORISWENI
Sekda Kabupaten Alor, Drs. Sony Alelang.FOTO:MORISWENI

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Sekretaris Daerah Kabupaten Alor, Drs. Sony Alelang minta Ketua DPRD Kabupaten Alor, Enny Anggrek, SH menghormati proses hukum dengan cara memenuhi panggilan penyidik kepolisian untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan pemufakatan jahat seperti  laporan pemerintah terhadap orang nomor satu di DPRD itu.

Kepada RADARPANTAR.com di Ruang Kerjanya, Sony Alelang mengatakan, mestinya Ketua DPRD Kabupaten Alor menghormati proses hukum sebagai wujud menghormati kerja dari aparat penegak hukum. “Ketika dia melapor, dia harus datang untuk memberikan keterangan. Ketika dia dilaporkan juga harus datang dan memberikan keterangan,” pinta Alelang.  

Bacaan Lainnya

Dalam pengamatannya demikian Alelang, semua yang dia lapor juga dia tidak ikut memberikan keterangan, yang orang lapor juga tidak ikut pergi.  Ini sama saja dengan mengabaikan kerja aparat penegak hukum.

Seharusnya terang Alelang, Ketua DPRD Alor harus memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Resort Alor untuk memberikan keterangan. Harusnya datang dulu, ini juiga baru dalam tahapan penyelidikan. Harusnya datang dan memberikan keterangan, katanya sembari menegaskan, tergantung nanti apakah memenuhi unsur atau tidak hanya bisa diketahui melalui pemberian keterangan.

“Kita memberikan keterangan dulu baru orang bisa tahu, apakah memenuhi unsur atau tidak. Kalau tidak menghargai proses hukum sama sekali bagaimana,” terang Alelang dengan nada tanya.

Dijelaskan Alelang, setiap warga negara yang baik harus menghargai proses hukum yang sedang berlangsung. Harusnya datangi polisi kalau dipanggil kepolisian.

Menurut perkembangan penanganan terhadap laporan pemerintah Kabupaten Alor terhadap Ketua DPRD Kabupaten Alor dalam kasus dugaan pemufakatan jahat sebagaimana yang disampaikan penyidik Polres Alor demikian Alelang, Ketua DPRD Kabupaten Alor, Enny Anggrek tidak memenuhi panggilan kepolisian. Kepolisian sedang menyiapkan panggilan kepolisian untuk kali kedua.

Mungkin bisa saja ada kesibukan lain, tetapi sebaiknya kalau ada panggilan lagi ya datang, pinta Alelang.

Ditambahkan Alelang, semua orang itu harus wajib menghormati dan menghargai proses hukum. Keputusan itu soal nanti karena masih jauh, tetapi proses jalan dulu to. Kita harus kooperatif. Kalau kita kooperatif kan sama saja dengan menghambat proses. Semua orang mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum jadi harus mengohormati hukum, pintanya menambahkan.

Soal hak imunitas jelas Alelang, itu berlaku mutlak di ruang sidang dan berlaku relative di luar ruang sidang. Penggunaan hak imunitas itu dalam hal pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan. Tidak mutlak, abosolut secara keseluruhan karena dia dewan jadi semua tidak boleh disentuh oleh hukum. Dalam batasan tetentu dia punya imunitas tetapi diluar dari pada itu dia sama dengan warga negara yang lain.

Prinsip negara kita inikan negara yang berdasarkan hukum, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum, itu harus dipahami, pintanya.

Menurutnya, nanti datang baru penyidik yang lihat. Ho ya, ini tidak memang bisa karena yang bersangkutan melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan maka kebal secara hukum. Disitu baru kita hentikan proses, kami yang mengadu juga pasti memahami kalau memang menurut aturan tidak bisa ya kami tidak bisa paksakan kehendak. Tetapi proses ada jalan jadi mari kita hormati proses hukum, apalagi yang bersangkutan merupakan seorang pimpinan daerah. “Tidak memberikan contoh yang baik, nanti masyarakat suka-suka tidak memenuhi panggilan polisi kalau ada masalah hukum. Koq ketua DPRD saja tidak pigi ko saya mau pigi buat apa punya. Itukan jadi pembelajaran yang tidak baik,” ungkap Alelang.

Ketua DPRD Kabupaten Alor, Enny Anggrek belum berhasil dikonfirmasi. Wartawan media ini mencoba menghubunginya melalui pesat whatsapp tetapi tidak diladeninya meski whatsappnya dalam posisi on.  *** morisweni

Pos terkait