KALABAHI,RADARPANTAR.com- Cosbertus. A. Laumaley mengatasnamakan diri sebagai salah satu Tokoh Muda Alor Barat Daya Raya (ABAD Raya) melayangkan protes soal Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Alor sebagaimana pernyataan Camat Alor Tengah Utara (ATU), Sabdi Makanlehi, SH, MH. Tokoh Muda ABAD Raya itu menyebutkan jika pernyataan Sabdi Makanlehi menyesatkan publik. Karena itu Bupati Alor diminta untuk penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada yang bersangkutan.

Cosbestur A. Laumaley, Tokoh Muda ABAD Raya. FOTO:ITM
Laumaley dalam pernyataan sikap atas nama Tokoh Muda ABAD Raya yang diterima media ini, Kamis malam (02/04/2026) mengajukan protes terhadap berita salah satu media online yang terbit di Kalabahi, dibawah judul Camat Sabdi Beri Pernyataan Keras Terkait Keterlambatan Pelantikan Sekda Alor, Ketua Pansel Ambrosius: Proses Sedang Berjalan.
Pernyataan tersebut kami nilai tidak tepat, berlebihan dan berpotensi menyesatkan masyarakat, karena disampaikan tanpa dasar data yang jelas, tanpa hasil pemeriksaan resmi, bahkan mengarah pada dugaan serius yang seharusnya tidak disampaikan secara sembarangan, sebut Tokoh Muda ABAD Raya itu dalam pernyataan tertulis yang disampaikan melalui pesan whatsApp.
Kami sebagai salah satu tokoh Muda Abad Raya, merasa perlu menyampaikan sikap tegas atas pernyataan Camat Alor Tengah Utara, Sabdi L. E. Makanlehi, SH. MH yang beredar di ruang publik terkhusus pada salah satu media Online yang terbit di Kalabahi, Edisi 1 April 2026 terkait proses penetapan Sekretaris Daerah Kabupaten Alor, timpal Laumaley.
Menurut dia, pernyataan tersebut dinilai pihaknya tidak tepat, berlebihan, dan berpotensi menyesatkan masyarakat, karena disampaikan tanpa dasar data yang jelas, tanpa hasil pemeriksaan resmi, bahkan mengarah pada dugaan serius yang seharusnya tidak disampaikan secara sembarangan.
“Kami masyarakat perlu mengingatkan bahwa seorang camat adalah pejabat struktural dalam pemerintahan, yang terikat pada aturan, etika dan disiplin aparatur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” jelas Laumaley sembari menambahkan, dalam aturan tersebut jelas ditegaskan bahwa setiap ASN wajib, menjaga netralitas dan integritas, menjaga nama baik instansi, serta menyampaikan informasi secara akurat dan bertanggung jawab.
Sebagai salah satu Tokoh Muda Abad Raya demikian Laumaley, setelah mencermati apa yang disampaikan oleh Camat Alor Tengah Utara justru menunjukkan hal yang sebaliknya. Camat ATU kata Laumaley, menyampaikan opini di luar kewenangannya, membuka spekulasi yang belum terbukti, dan berpotensi mengganggu stabilitas kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
“Jika perilaku seperti ini dibiarkan, maka akan menjadi contoh buruk dalam birokrasi, di mana setiap pejabat merasa bebas berbicara tanpa batas dan tanpa tanggung jawab,” pungkasnya.
Laumaley juga menilai, tindakan tersebut tidak hanya persoalan etika, tetapi sudah masuk pada potensi pelanggaran disiplin ASN, karena tidak menjaga kehormatan jabatan, tidak menunjukkan loyalitas terhadap sistem pemerintahan dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Atas dasar itu, sebagai Salah Satu Tokoh Muda Abad Raya, Laumaley secara tegas meminta kepada Bupati Alor :
1. Segera memanggil dan melakukan klarifikasi langsung terhadap Camat Alor Tengah Utara, guna meminta pertanggungjawaban atas pernyataan yang telah disampaikan ke publik.
2. Melakukan pembinaan serius terhadap yang bersangkutan, termasuk penegakan disiplin ASN jika terbukti melanggar etika agar ke depan tidak lagi menyampaikan pernyataan di luar kewenangan dan tanpa dasar yang jelas.
3. Melakukan evaluasi jabatan secara menyeluruh, karena seorang camat seharusnya menjadi contoh dalam menjaga etika birokrasi, bukan justru menjadi sumber polemik.
4. Apabila ditemukan adanya pelanggaran disiplin, maka kami meminta agar diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai bentuk penegakan wibawa pemerintahan.
Sebagai salah satu Tokoh Muda ABAD Raya, Laumaley menegaskan bahwa masyarakat tidak anti kritik. Kritik itu penting dalam pemerintahan. Namun kritik harus disampaikan dengan data, etika, dan tanggung jawab, bukan dengan asumsi yang berpotensi merusak kepercayaan publik.
“Kami tidak ingin ruang publik diisi oleh pernyataan-pernyataan pejabat yang tidak terukur, karena hal itu hanya akan memperkeruh suasana, melemahkan kepercayaan masyarakat, dan merusak citra pemerintahan itu sendiri,” tulis Laumaley di bagian lain pernyataan sikapnya.
Pemerintahan yang baik jelas Tokoh Muda ABAD Raya itu, bukan dibangun dari suara yang paling keras, tetapi dari sikap yang paling bertanggung jawab.
Jika ini tidak segera ditertibkan, maka ke depan akan semakin sulit menjaga disiplin dan marwah birokrasi di Kabupaten Alor, ujarnya mengingatkan. *** morisweni




