KALABAHI,RADARPANTAR.com-Rumah Sakit Daerah (RSD) Kalabahi dan Kejaksaan Negeri Alor sepakat meneken Perjanjian Kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Mou antar kedua lembaga itu diteken secara langsung oleh Direktur RSD Kalabahi dr. Ketut Indradjaja Prasetya dan Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Ali, SH, MH, Jumat (17/06) di Kantor Kejaksaan Negeri Alor.
Ketut dan Muis dalam MoU itu menjelaskan, pihak pertama adalah institusi kasa pelayanan kesehatan dalam kategori Rumah Sakit Kelas C milik Pemerintah Kabupaten Alor, sesuai dengan Keputusan Bupati Alor Nomor:259/HK/KEP/2015 tanggal 28 Juli 2015 tentang Penetapan Klasifikasi Rumah Sakit Umum Daerah Kalabahi sebagai Rumah Sakit Kelas C di Kabupaten Alor, yang memenuhi kriteria fasilitas dan kemampuan pelayanan kesehatan yang meliputi pelayanan medik, pelayanan kefarmasian, pelayanan keperawatan dan kebidanan, pelayanan penunjang klinik, pelayanan penunjang non klinik dan pelayanan rawat nginap.
Selanjutnya, sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, pihak kedua memiliki kedudukan menjalankan salah satu fungsi di bidang perdata dan tata usaha negara serta tugas dan fungsi lainnya berdasarkan undang-undang.
Ruang lingkup Perjanjian Kerjasama yang disepakati kedua lembaga itu meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.
Pemberian bantuan hukum dan tindakan hukum lainnya baru dapat diberikan kejaksaan selaku pihak kedua setelah pihak pertama dalam hal ini RSD Kalabahi terlabih dahulu menyampaikan permohonan secara tertulis disertai dokumen-dokumen yang berkaitan dengan permasalahan yang dimintakan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya kepada RSD Kalabahi selaku pihak pertama.
Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Ali, SH, MH sebelum meneken naska MoU bidang perdata dan tata usaha negara dengan RSD Kalabahi mengatakan, dengan dititekennya perjanjian kerjasama atau MoU ini lembaga penegak hukum yang dipimpinnya dengan RSD Kalabahi bersinergi mendorong peningkatan pelayanan kesehatan di rumah sakit milik pemerintah daerah Kabupaten Alor dimaksud. Prinsipnya kemi di kejaksaan membuka diri membangun kerja sama dengan RSD hanya dengan satu tujuan untuk meningkatkan pelayanan ke arah yang lebih baik.
Yang menarik Muis mengahapkan agar perjanjian kerjasama yang diteken hari ini jangan melahirkan beban baru yang mengakibatkan penambahan keuangan. “Pekerjaan rumah kita adalah merumuskan besar kecilnya jasa pelayanan di RSD hingga diterbitkan dalam Peraturan Bupati Alor. Tahun depan harus sudah ada. Jasa pelayanan harus selesai setiap bulan sehingga tidak menimbulkan persoalan,” pinta Muis.
MoU ini demikian Muis bisa dijadikan sebagai dasar atau pedoman pelayanan RSD Kalabahi.
Direktur RSD Kalabahi dr. Ketut Indradjaja Prasetya pada kesempatan mengatakan menanda tanganan naska kerjasama ini baru pertama kali dilakukan antara pihaknya dengan Kejaksaan Negeri Alor. Ketut berharap di waktu mendatang tidak terjadi masalah hukum yang terjadi dengan pelayanan pihaknya di RSD Kalabahi.
Penanda tanganan naska perjanjian kerjasama dihadiri juga para Kepala Seksi di Kejaksaan Negeri Alor dan sejumlah pejabat dari RSD Kalabahi. *** morisweni