Rp. 900 Juta Lebih Kejari Alor Selamatkan Dari Koruptor di HBA Ke-65

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Kerja keras penyidik Kejaksaan Negeri Alor di bidang tindak pidana korupsi tidak hanya diarahkan kepada penuntutan, tetapi lebih difokuskan kepada upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Mau bukti, Kejaksaan Negeri Alor di Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-65 tanggal 22 Juli 2025 berhasil menyelamatkan Rp. 900 Juta lebih uang yang dikorup dari perkara  korupsi pembangunan gedung DPRD Kabupaten Alor Tahun 2022.   

Demikian Kejaksaan Negeri Alor melalui release kinerja Kejaksaan Negeri Alor dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-65 Tanggal 22 Juli 2025 yang diteken Kepala Kejaksaan Negeri Alor D.L.M. Oktrio Hutapea, SH,  MH, diterima media ini, Selasa (22/07/2025). 

Bacaan Lainnya

Uang sebesar Rp. 900 Juta lebih ini menurut Hutapea disita dari 2 orang tersangka, HS dan OD yang satu pekan silam ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani masah tahanan untuk 20 hari mendatang di rumah tahanan lembaga pemasyarakatan Mola, kalabahi, Alor.  

Selain itu kata Hutapea,  di bidang  tindak pidana khusus,  kejaksaan Negeri Alor juga sudah sedang dalam proses penuntutan 6 terdakwah yang terdiri atas 4 terdakdah SARPRAS pembangunan 14 sekolah yang mangkrak di Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022 yakni Agustinus Yacob Pisdon, Albertus Damiano Senda Nobe, Eko Yohan Wahyudi dan Quirinus Opa. Dalam kasus ini jumlah kerugian negara yang diselamatkan kejaksaan sebesar Rp. 400 Juta. Dan, 2 terdakwah kasus korupsi dana desa dari Desa Waimi.

Dengan begitu,  jumlah kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan Kejaksaan Negeri Alor hingga release kinerja ini sebesar Rp. 1, 3 Milyar lebih.

Perkara korupsi yang sudah dieksekusi  yakni Bumdes di Dinas Perhubungan Kabupaten Alor dengan terdakwah Yoseph Malaikosa, Wigar Wiroso dan Andreas Ardianto dan Dana BOK di Puskesmas Apui dengan terdakwah Maria Imelda Tahan.

Kejaksaan Negeri Alor juga merelease perkara yang ditangani bidang tindak pidana umum yakni yang sudah  SPDP 93 kasus, pra penuntutan 65 kasus, penuntutan 36 kasus, eksekusi 19 kasus dan restorative justice 2 kasus.  

Untuk Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti terdiri dari kegiatan pemeliharaan barang bukti /sitaan/rampasan realisasi 9 barang bukti, penyelesaian barang bukti/ sitaan/rampasan penjualan langsung barang rampasan 1 kegiatan dan pengembalian barang bukti 14 pengembalian.

Sedangkan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ada 6 kegiatan  bantuan hukum,  6 kegiatan bantuan hukum non litigasi,  3 kegiatan pertimbangan hukum,  3 kegiatan pendampingan hukum, 14 kegiatan  pelayanan langsung, 12 kegiatan pelayanan hukum online,  pemulihan keuangan/kekayaan negara BPJS Ketenagakerjaan Rp. 20.058.522 yang merupakan hasil dari bantuan hukum non litigasi kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kupang untuk 6 badan usaha dalam melakukan negosiasi permasalahan pembayaran tunggakan angsuran kredit dan perjanjian kerjasama untuk BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Alor, pemerintah Kabupaten Alor dan ATR/BPN Kabupaten Alor.

Masih di bidang perdata tata usaha negara, Kejaksaan Negeri Alor berhasil memulihkan keuangan/kekayaan negara sebesar Rp. 2.336.260.840 dari bantuan hukum non litigasi kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk Kantor Cabang Kalabahi sebanyak 302 debitur pada tahun 2024 untuk melakukan negosiasi permasalahan pembayaran tunggakan angsuran kredit.

Di Bidang Intelijen,  ada 1 kegiatan kampanye anti korupsi  di MPLS SMAN Kalabahi, 4 kegiatan penerangan hukum terdiri dari  yakni kegiatan yakni Jaga Desa Kecamatan Teluk Mutiara, Kecamatan Lembur dan Kecamatan Alor Selatan, Nara Sumber bela negara dan Kesadaran Hukum. Kegiatan Penyuluhan Jaksa Masuk Sekolah melalui kegiatan pengenalan kejaksaan dan kesadaran hukum di Man Alor, SMAN 1 Kalabahi, SMAK St. Yoseph Kalabahi dan SMAN 1 ABAD. Juga ada 1 kegiatan  Penyuluhan Jaksa Menyapa  di RRI Alor membahas pengelolaan dana desa.    *** morisweni

Pos terkait