KALABAHI,RADARPANTAR.com-Kerja keras Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort Alor mengungkap tuntas dugaan korupsi pembangunan Gedung SMP Negeri Pailawang, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor Tahun 2018 patut diberikan hisapan jempol. Sukses menyerahkan berkas tersangka mantan Kepala Sekolah Badarudin Behar dan Penyedia Tamrin Kari kepada Kejaksaan Negeri Alor, Senin Siang 27 Juni 2022, Kepolisian Resort Alor kembali menahan tersangka lainnya, Bahlawan Djaibakal, SE-mantan Kepala Bidang PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Alor.
Bahlawan Djaibakal resmi ditahan oleh Penyidik pada Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort Alor setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga siang hari. Pada saat pemeriksaan, Djaibakal didampingi penasehat hukumnya, Jefta O. Djahasana, SH. Djaibakal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang sudah memakan dua korban terlebih dahulu. Dengan begitu, sudah tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Gedung SMP Negeri Pailawang yang ditahan Kepolisian Resort Alor. Dua diantaranya sudah siap disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang.
Kepala Kepolisian Resort Alor, AKBP. Ari Satmoko, SIK, SH, MM melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, IPTU. Jems Mbau, S.Sos kepada RADARPANTAR.com, Senin (27/06) membenarkan jika pihaknya telah menahan mantan salah satu Kepala Bidang di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor itu setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik di satuan yang dipimpinnya.
Penahanan ini dilakukan sekitar pukul 14.00 Wita setelah tersangka menjalani pemeriksaan sejak pagi hari. Yang bersangkutan kami tahan di rumah tahanan Mapolrres Alor untuk 20 hari ke depan, sebut Mbau.
“Sudah kami tahan sekitar pukul 02.00 siang (jam 14.00 Wita). Kami tahan di tahanan Mapolres Alor untuk 20 hari ke depan. Beliau cukup kooperatif,” kata Mbau menambahkan.
Menurut Mbau, Djaibakal diduga kuat terlibat dalam dugaan korupsi pengelolaan anggaran pembangunan 3 Ruang Kelas Baru, Ruang Laboratorium IPA dan Ruang Perpustakaan SMP Negeri Pailawang Kabupaten Alor dengan dana yang bersumber dari APBN Kementerian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan RI Tahun 2018.
Barang bukti yang menyeret Djaibakal di pusaran dugaan korupsi ini antara lain, proposal pembangunan SMP Negeri Pailawang, satu gabung dokumen/surat berkaitan dengan pembangunan SMP Negeri Pailawang, uang tunai sebesar Rp. 25 Juta dan 1 buah slip e-biling simponi penyetoran negara bukan pajak sebesar Rp. 38.977.000. Beberapa barang bukti ini berhasil disita penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort Alor.
Perbuatan Djaibakal mengakibatkan terjadinya kerugian negara sesuai audit BPKP Perwakilan NTT sebesar Rp. 1, 1 Milyar lebih.
Djaibakal demikian Mbau, dikenakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 50 Juta dan paling banyak Rp. 1 Milyar. *** morisweni