Kalabahi, RADARPANTAR.COM-Kecewa berat terhadap penyidik Kepolisian Resor Alor karena menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyyelidikan (SP3) dalam kasus dugaan penjualan beras bagi rakyat miskin yang diduga dilakukan Kepala Desa Tude, Mores Yansens Mau Ribu, sejumlah rakyat kecil asal Desa Tude Kecamatan Pantar Tengah Kabupaten Alor Propinsi Nusa Tenggara Timur mengajukan gugatan Pra-Peradilan terhadap Kapolres Alor.
Kelompok rakyat kecil yang memaksa Kapolres Alor Cq. Kasat Reskrim Polres Alor sebagai termohon untuk berurusan dengan Pengadilan Negeri Kalabahi adalah Aris Antonius Well, Bertolemus Doni, Nikson Lau Blegur, Yeheskiel Laubura, Adam Dagang Maggi dan Eduard Well.
Gugatan rakyat kecil asal Desa Tude selaku pemohon melawan Kapolres Alor ini terdaftar dalam registrasi Pengadilan Negeri Kalabahi Nomor:1/Pid.Pra/2021/PN Klb dan sudah mulai disidangkan. Seperti yang disaksikan RADARPANTAR.COM, Rabu (27/01) sidang dengan agenda penyampaikan eksepsi yang dipimpin hakim tunggal, Ratri Pramudita, SH dihadiri Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu. Mansur Mosa, SH, MH selaku termohon dan kelompok rakyat kecil asal Desa Tude.
Dalam gugatan Pra-Peradilan terhadap Kapolres Alor, kelompok rakyat kecil asal Desa Tude menerangkan, pada tahun 2017 atas perintah Kepala Desa Tude melalui perangkat RT/RW dilakukan pungutan uang dana partisipasi masyarakat untuk kepentingan pendistribusian beras Raskin dari GUdang Dolog sampai ke tempat tujuan Desa Tude sebanyak Rp. 288 ribu dari 322 Kepala Keluarga di wilayah itu. Dengan begitu demikian Aris Well, dkk dalam gugatan Pra-Peradilaan, jumlah uang yang dikumpul dari masyarakat oleh pemerintah Desa Tude sebesar Rp. 92 juta lebih.
Tetapi jelas Aris Well, hingga akhir Desember 2017 Beras Raskin milik rakyat miskin belum juga didrop ke Desa Tude. Masalah ini sudah dipertanyakan, Daniel Lamma Koly dalam forum LPJ akhir masa jabatan Kepala Desa TUde tetapi tak juga digubris.
Seiring dengan berjalannya waktu terang Aris Wel, pihaknya mendapatkan informasi langsung dari Kepala Desa Bagang dan buruh di Pelabuhan DEsa Bagang melalui sambungan telp selular bahwa ternyata beras jatah untuk rakyat miskin di Desa Tude yang sudah dipungut biaya dari warga itu dijual oleh Kepala Desa Tude, Mores Y. Mau Ribu kepada Kepala Desa Bagang sebanyak 15 Ton.
Dijelaskannya, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya baik dari Bagian Ekonomi Setda Alor maupun DOLOG Kalabahi bahwa benar beras Raskin untuk warga miskin Desa TUde Tahun 2017 sebanyak 46.980 KG yang telah didistribusikan ke Desa Tude. Sayangnya beras Raskin yang tiba di Desa Tude hanya 31.320 KG, selisihnya disalahgunakan.
Aris Wel yang dikonfirmasi usai mengikuti sidang di PN Kalabahi, Rabu (27/01) menegaskan, mestinya kasus penjualan beras Raskin yang diduga kuat melibatkan Kepala Desa Tude ini ditingkatkan penyidikan karena pihak IRDA juga berdasarkan hasil pemeriksaan menemukan kerugian negara sebesar Rp. 111 juta lebih. “Sebagai bukti bahwa Kepala Desa Tude diduga kuat melakukan korupsi itu yang dia sudah kembalikan kerugian negara melalui penyidik Polres Alor. Orang sudah terbukti melakukan korupsi koq kasusnya justru dihentikan di tahap penyelidikan,” ujar Aris Wel sembari menambahkan bahwa pihaknya menduga penyidik Polres Alor sengaja membiarkan Kepala Desa dalam menangani kasus ini.
Dia mengaku sedang berhadapan dengan kekuatan besar dalam perkara ini tetapi sebagai rakyat kecil ia optimis jika majelis hakim memiliki nurani yang sehat mengambil keputusan yang seadil-adilnya kepada rakyat kecil karena pihaknya memiliki bukti penyimpangan yang kuat.
“Kepala Desa Bagang mengaku membeli beras jatah rakyat miskin untuk warga Desa Tude dari Kepala Desa Tude. Irda berdasarkan hasil pemeriksaan menemukan kerugian negara sebesar Rp. 111 Juta lebih. Kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan Irda itu sudah dikembalikan Mores Y. Mau Ribu selaku Kepala Desa Tude. Terus, mengapa Polisi hentikan proses hukum. Kalau sudah begini, kemana kami sebagai rakyat kecil dapat mencari keadilan,” ungkap Aris Wel bertanya.
Selaku termohon, Kapolres Alor melalui Kasat Reskrim Polres Alor, IPTU Mansur Mosi, SH, MH melalui eksepsi dan jawaban dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kalabahi, Rabu (27/01) menegaskan, sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas penyelidikan oleh penyidik sehubungan dengan penyelidikan perkara/kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran RASTRA pada Desa Tude Tahun 2017, penyidik telah menyampaikan laporan hasil penyelidikan kasus dimaksud kepada penyidik. Sebagai tindak lanjutnya demikian MOsa, telah dilaksanakan gelar perkara hasil penyelidikan dengan merujuk pada pasal 9 Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Dari hasil penyelidikan yang diungkapkan pada gelar perkara terang Mosa, terungkap bahwa kasus atau perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran RASTA Desa Tude Tahun 2017 tidak lagi memenuhi salah satu unsur pasal yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, dimana telah terjadi pengembalian keuangan negara sebesar Rp. 111.577.500.
Dengan begitu tambah Mosa, dapat disimpulkan bahwa perkara atau kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran RASTRA Desa Tude Tahun 2017 tidak memenuhi salah satu unsur pidana korupsi sehingga tidak dapat ditingkatkan statusnya ke penyidikan. “Dengan kondisi bahwa perkara/kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran RASTRA Desa Tude tahun 2017 tidak dapat ditingkatkan statusnya ke penyidikan maka berdasarkan kesepakatan peserta gelar perkara merekomendasikan untuk perakara/kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran RASTRA Desa Tude tahun 2017 dihentikan penyelidikannya,” terang Mosa dihadapan majelis hakim. *** morisweni