KALABAHI,RADARPANTAR.com-Ini salah langka Penyidik Kejaksaaan Negeri Alor memulihkan atau mengembalikan keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana BOK Puskesmas Apui Tahun 2023. Penyidik asal lembaga Adhyaksa itu menyita aset berupa satu bidang tanah dan bangunan milik tersangka AMCK-Bendahara Puskesmas Apui Tahun 2023.
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor melakukan tindakan penyitaan 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan milik Tersangka AMCK-Bendahara Dana BOK Puskesmas Apui 2023 yang berlokasi di desa Air Kenari, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.
Ini bangunan milik Bendahara BOK Puskesmas Apui 2023 yang disita Kejaksaan Negeri Alor. FOTO:DOK
Penyitaan ini dilakukan Penyidik Pidsus Kejari Alor pada Akhir Bulan Agustus 2024 setelah mengantongi Surat Penetapan Izin Sita dari Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi.
Kepala Kejaksaan Negeri Alor Devi Love M. Oktario Hutapea SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Zakaria Sulistiono SH membenarkan jika pihak Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Alor telah menyita 1 bidang beserta bangunannya milik Tersangka AMCK-Bendahara Dana BOK Puskesmas Apui tahun 2023 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Apui Tahun Anggaran 2023.
Bagian samping bangunan milik Bendahara Dana BOK Puskesmas Apui 2023 yang disita Kejaksaan Negeri Alor. FOTO:DOK
Kegiatan atau tindakan penyitaan ini demikian Sulistiono, berdasarkan : Surat perintah penyitaan nomor : PRINT-385/N.3.21/Fd.2/08/2024 Agustus tanggal 15 2024. Selanjutnya, penetapan izin sita Ketua PN Kalabahi nomor : 84 / Pen. Pid/2024/PN Klb tanggal 16 Agustus 2024.
Berita Acara serah terima Barang Bukti tanggal 20 Agustus 2024 berupa sertifikat Hak milik nomor 516 , Lokasi Desa Air Kenari Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur, luas 209m2.
Menurut Zakaria Sulistiono, penyitaan ini sejalan dengan Arahan pimpinan Bahwa penanganan perkara korupsi dapat mengoptimalisasikan pemulihan kerugian keuangan negara dengan cara melakukan penyitaan aset-aset tersangka tindak pidana korupsi, sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) baik perkara tersebut penyidikannya dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan, maupun Penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polri, bahwa Terhadap harta benda milik tersangka yang merupakan hasil kejahatan agar dilakukan penyitaan, sedangkan harta benda milik tersangka yang didapat sebelum melakukan kejahatan dapat dilakuan pemblokiran, untuk nantinya digunakan sebagai pembayaran uang pengganti sesuai dengan ketentuan pasal 18 Undang-Undang Tipikor. *** morisweni