KALABAHI,RADARPANTAR.com-Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Alor Daud Dolpaly, Kepolisian Resort (Polres) Alor mengagendakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Inspektorat Daerah (IRDA) Kabupaten Alor dan IRDA Propinsi NTT dalam kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang melibatkan empat anggota DPRD Alor yakni, Marthen Luter Blegur, SH, Dony M. Mooy, S.Pd, Abdulgani R. Djou, S.Sos dan Azer D. Laoepada, SM, SH. –
Dugaan perjalanan fiktif yang melibatkan empat wakil rakyat di DPRD Kabupaten Alor ini sebelumnya dilaporkan oleh salah satu sebuah komunitas anti korupsi di Kabupaten Alor yang dikenal dengan nama Alor Coruption Watch (ACW).
Kepala Kepolisian Resort Alor, AKBP. Ari Satmoko, SIK, SH, MM kepada pekerja media di Ruang Kerjanya, Rabu (15/6/2022) menjelaskan, laporan tersebut tengah ditindaklanjuti oleh pihaknya.
Pihak Polres Alor kata Satmoko hanya melanjutkan penanganan atas laporan yang disampaikan masyarakat, kalau polisi tidak tindak lanjut juga nanti polisi yang disalahkan. Prinsipnya polisi akan menangani laporan ini secara profesional, dan tidak mencari-cari kesalahan orang.
Karena ini menyangkut dengan laporan masyarakat sehingga penyidik kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak, termasuk termasuk Inspektorat Daerah (IRDA) Kabupaten Alor dan IRDA Provinsi NTT.
“Masalah SPPD ini ditemukan oleh IRDA Provinsi NTT, kemudian menyerahkan kepada IRDA Kabupaten untuk ditindaklanjuti kepada obyek yang ada untuk menyelesaikan sesuai rekomendasi temuan yang ada,” ungkap Satmoko yang lama mengemban tugas di Polda Banten ini.
Ditegaskan Satmoko, jika dalam pemeriksaan terhadap IRDA, pihak-pihak yang ada telah mengembalikan sesuai dengan rekomendasi yang ada, maka pihaknya tidak mencari-cari kesalahan orang.
“Namanya ada laporan masuk, maka Polisi harus tindak lanjut. Kegiatan tindak lanjut sampai dimana atau prosesnya sampai dimana, itu menjadi bahan untuk dilaporkan kepada pelapor dan pihak lainnya,” tambah Satmoko.
Untuk diketahui, kasus dugaan SPPD fiktif sejumlah empat anggota DPRD Alor ini dilaporkan ACW yang dikoordinir Aldi Mooy di Reskrim Polres Alor akhir Mei 2022.
Dalam laporan ACW tersebut menyebut ada empat oknum DPRD yang diduga melakukan perjalanan dinas fiktif, namun Aldi Mooy seperti berita salah satu media online, anggota DPRD Alor Azer D. Laoepada telah mengembalikan temuan IRDA Provinsi NTT dimaksud.
Informasi lain yang berhasil dihimpun media ini menyebutkan, tiga anggota DPRD Alor lainnya yakni Marthen Luter Blegur, SH, Dony M. Mooy, S.Pd dan Abdulgani R. Djou, S.Sos juga telah menyelesaikan berbagai adminsitrasi yang berkaitan dengan temuan IRDA Propinsi NTT.
Sebagaimana berita wartaalor online, 7 Juni 2022, Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resort (Polres) Alor telah memeriksa Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Daud Dolpaly, SH terkait dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif. Dolpaly diperiksa, Selasa, 7 Juni 2022.
Kasatreskrim Polres Alor, IPTU Jems Mbau, S.Sos saat dihubungi lewat pesan Whatsapp, Selasa, 7/6/2022 membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
“Hari ini Unit Tipikor melaksanakan klarifikasi Sekwan DPRD Kabupaten Alor terkait dugaan perjalanan dinas fiktif anggota DPRD yang dilaporkan Alor Coruption Watch (ACW) saat menggelar aksi demonstrasi beberapa hari lalu. Giatnya sementara berlangsung,” ujar Kasatreskrim.
Selanjutnya, sambung Jems Mbau, pihaknya juga akan menjadwalkan pemanggilan terhadap anggota dewan yang disebutkan namanya dalam surat ACW untuk diminta klarifikasi.
Ditempat terpisah, Ketua ACW, Aldi D Mooy menyampaikan apresiasi terhadap langkah Polres Alor dalam menindaklanjuti laporan yang dilayangkan pihaknya.
“Kami minta penyidik untuk mengusut tuntas kasus ini secara baik dan transparan sesuai dengan aturan yang berlaku karena ini sudah sangat bobrok,” tegasnya.
Ia juga berharap, laporan ACW ini menjadi awal dan juga pelajaran untuk keseluruhan anggota dewan, maupun pimpinan daerah sehingga dikemudian hari tidak ada lagi terjadi kasus yang sama.
Sebelumnya wartaalor.com juga pernah mewartakan, Inspektorat Daerah (IRDA) NTT pada April 2021 melaporkan hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pos Sekwan Alor Tahun Anggaran 2020/2021.
Audit IRDA NTT itu sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan guna mewujudkan proses penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.
Informasi yang diperoleh Wartawan wartaalor.com dari sumber yang tak ingin namanya ditulis menyebut, laporan hasil pemeriksaan tanggal 09 April 2021 itu, khusus pada item perjalanan dinas DPRD dan ASN pada Sekretariat DPRD Alor ditemukan empat anggota dewan masing-masing Abdul Gani R Djou, Marthen Luther Blegur, Dony Manase Mooy, dan Azer D. Laoepada terdapat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang diduga fiktif. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 81.407.000 (Delapan Puluh Satu Juta Empat Ratus Tujuh Ribu Rupiah).
Perjalanan dinas empat anggota dewan ini diduga fiktif diketahui nama yang tertera pada bukti tiket (pesawat) dan boarding pass, berbeda dengan nama yang muncul pada hasil scan barcode tiket dan boarding pass.
Empat anggota dewan itu diketahui satu orang melakukan perjalanan dinas koordinasi ke Dinas Kelautan dan Perikanan NTT di Kupang pada bulan Desember 2020. Sementara tiga lainnya melakukan koordinasi Kemendagri RI di Jakarta pada bulan Februari dan Maret 2021.
IRDA NTT kepada Sekretaris DPRD Alor (saat itu dijabat Drs. Yulius Plaikol) agar memberitahukan kepada pelaku perjalanan dinas, bahwa pemeriksaan telah menemukan ada pertanggungjawaban perjalanan dinas yang tidak benar. Karena itu, pelaku perjalanan dinas harus segera menyetor kembali sebelum laporan final selesai dibuat oleh pemeriksa.
Anggota dewan Abdul Gani R Djou, Marthen Luther Blegur dan Dony Manase Mooy berdasarkan laporan hasil pemeriksaan diduga tidak ada perjalanan dinas. Sebab boarding PP Alor-Kupang dan Kupang-Jakarta yang mereka pertanggungjawabkan tertera atas nama orang lain yakni Dyana Rosihan dengan Kode IW 1932. Nama itu jelas tidak sesuai dengan bukti boarding dan nama pelaku perjalanan dinas.
Informasi yang didapati, untuk Marthen Luther Blegur terdapat dua kali perjalanan dinas yang sama boarding PP juga atas nama orang lain yaitu M. Mite dan M Abdullah. Sementara perjalanan dinas Azer D Laoepada juga keabsahan tiketnya diragukan. Setelah ditelusuri, ternyata nama yang muncul pada barcode boarding dan tiket atas nama Martha Migel Lefo.
Rekomendasi IRDA NTT ketika itu menerangkan bahwa perbuatan anggota dewan dari partai PPP, Nasdem, PSI dan Golkar ini membuat mereka harus menyetor kembali kerugian keuangan negara sebesar Rp 81.407.000 ke rekening Bendahara Umum Daerah (BUD) melalui Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Alor.
Keempat wakil rakyat ini masih menurut wartaalor.com, diketahui menggunakan uang negara (SPPD) masing-masing sebesar Abdul Gani R Djou Rp 18.169.000, Marthen Luther Blegur Rp 36.569.000 untuk dua kali perjalanan dinas, Dony Manase Mooy Rp 18.169.000 dan Azer D Laoepada Rp 8.500.000. *** morisweni