Proses Hukum Dugaan Korupsi Mobil BUMDES di Dishub Alor Naik Penyidikan

Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Alor Ardi Wicaksono, SH.FOTO:MORISWENI/RP
Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Alor Ardi Wicaksono, SH.FOTO:MORISWENI/RP

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Ini perkembangan terkini  proses hukum dugaan korupsi Pengadaan Mobil Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Tahun 2021 di Dinas Perhubungan Kabupaten Alor.  Kejaksaan Negeri Alor memastikan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi Mobil BUMDES ini dinaikan ke tahap Penyidikan.  

Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Ali, SH, MH melalui Kepala Seksie Pidana Khusus Ardi Wicaksono, SH dikonfirmasi media ini, Senin (01/08) membenarkan jika penanganan perkara dugaan korupsi Pengadaan Mobil BUMDES di Dinas Perhubungan Kabupaten Alor Tahun 2021 itu dinaikan ke tahap penyidikan.  

Bacaan Lainnya

Ya, kita sudah naikan ke tahap penyidikan. Kita sedang dalam proses mengatur jadwal pemanggilan untuk pemeriksaan para pihak yang terkait dalam perkara dugaan korupsi ini, sebut Wicaksono.  

Sebelumnya  Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Ali, SH, MH kepada media ini di Ruang Kerjanya, Kamis (12/05) silam menegaskan, proses hukum dugaan korupsi dalam pengadaan mobil BUMDES di Dinas Perhubungan Kabupaten Alor tetap berjalan. Tidak ada niat untuk hentikan proses ini di tengah jalan, kecuali dalam proses penyelidikan intelijen ini tidak ditemukan perbuatan melawan hukum dan tidak ditemukan kerugian negara.

Sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Muis mengaku maunya biar cepat dilakukan penanganan sehingga jelang hari ulang tahun adiyaksa tahun ini sudah kita naikan penanganan ini ke penyidikan.

Menariknya orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Alor ini mengaku tidak ada yang disembunyikan dalam penanganan dugaan korupsi ini. Yang kita mau biar semuanya sudah lengkap baru diumumkan kepada pubik melalui media. “Tidak ada yang disembunyikan, kita maunya cepat. Cuma ada kendala sedikit untuk datangkan sejumlah pihak seperti orang dealer atau penyedia dan pihak expedisi dari luar Alor,” sebut Muis.

Sementara itu Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Alor De Indra, SH menjelaskan, penanganan perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan yang telah menetapkan beberapa pejabat sebagai tersangka itu beda dengan penanganan kasus Mobil BUMDES di Dinas Perhubungan Kabupaten Alor.  

“Kalau DAK Dinas Pendidikan itu semua pihak yang kita periksa untuk ambil keterangan itu semuanya di Alor. Untuk Mobil BUMDES di Dinas Perhubungan Kabupaten Alor itu selain para pihak yang ada di Alor, ada juga beberapa pihak seperti penyedia atau dealer dan pihak expedisi yang harus mita datangkan dari luar Alor. Ini yang buat sedikit kendala. Tetapi prosesnya sedang berjalan,” sebut De Indra.  

Untuk pihak di luar Alor terang De Indra, ada beberapa yang sudah datang dan berikan keterangan tetapi belum lengkap karena tidak membawa dokumen. Ada yang sudah kita panggil tetapi berhalangan hadir. Dalam proses di intelijen ini tidak bisa kita hadirkan dengan upaya paksa, tetapi prosesnya masih jalan dan kita sudah sampaikan panggilan berikut untuk mendatangkan mereka.  

Untuk para pihak yang ada di Alor demikian De Indra, sudah sebagian besar dimintai keterangan, diantaranya, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Alor Ir. Jos Malaikosa, PPK Ibrahim Mahali, Konsultan Perencana, Kepala Desa penerima mobil dan Pengurus BUMDES. 

Sumber dana pengadaan 10 unit Mobil BUMDES yang disinyalir bermasalah ini berasal dari Bantuan Kementrian PDT RI Tahun 2021 sebesar Rp. 5,4 Milyar.  *** morisweni

Pos terkait