RADARPANTAR.com-Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Propinsi NTT II Tahun 2022 di Kabupaten Alor senilai Rp. 23 Miliyar, EW bersama tiga tersangka lainnya oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Alor, Jumat (15/11/2024). PPK dan tiga tersangka lainnya ini langsung ditahan Kejaksaan Negeri Alor untuk 20 hari mendatang di Rutan Kelas II B Kupang.
Kejaksaan Negeri Alor melalui presrelease Bidang Intelijen yang diteken Kepala Seksi Intelijen, Nurrochman, SH, MH membenarkan jika pihaknya telah menerima empat tersangka dugaan korupsi dalam Proyek Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Propinsi NTT II Tahun 2022 di Kabupaten Alor senilai Rp. 23 Miliyar dari Kejaksaan Tinggi NTT.
Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan Negeri Alor langsung mengenakan status penahanan terhadap empat tersangka dimaksud.
Dikatakan Nurrochman, pada hari hari Jumat tanggal 15 November 2024 bertempat di Ruang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Alor,Bangkit Yohanis P. Simamora, SH, Yohanis P. Atarona, SH, M.HUM dan JPU lainnya telah melaksanakan penerimaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi NTT II di Kabupaten Alor Tahun 2022 dari Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dengan jumlah tersangka 4 (empat) orang masing-masing berinisial AYP, EYW, QO dan ADSN.
Selanjutnya demikian Nurocchman, JPU melakukan penahanan terhadap para Tersangka di Rutan Kelas II B Kupang untuk 20 hari kedepan.
Sebagaimana diberitakan KEJATINTT NEWS bahwa Kejaksaan Tinggi NTT menetapkan 3 tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rehabilitasi Sekolah Pasca Bencana Kabupaten Alor Tahun 2022
Bahwa Pada hari Jumat tanggal 19 bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi NTT II di Kabupaten Alor Tahun 2022.
Bahwa dari hasil Penyidikan, dari Keterangan Saksi-Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk dan Barang Bukti maka ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan, EW (PNS pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah NTT/PPK Pelaksana Tahun Anggaran 2022) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: Print- 206/N.3/Fd.1/04/2024 tanggal 02 April 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-2096/N.3/Fd.1/07/2024 tanggal 19 Juli 2024.
ADSN (Direktur PT. Araya Flobamora Perkasa) berdasarkanSurat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: Print- 206/N.3/Fd.1/04/2024 tanggal 02 April 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-2097/N.3/Fd.1/07/2024 tanggal 19 Juli 2024.
AYP (Wiraswasta) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: Print- 206/N.3/Fd.1/04/2024 tanggal 02 April 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-2098/N.3/Fd.1/07/2024 tanggal 19 Juli 2024.
sebagai Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi NTT II di Kabupaten Alor Tahun 2022 sebagaimana diatur dan diancam dalam :
Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,
Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;
Pekerjaan Rehabilitasi Renovasi Sekolah Pasca Bencana Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022 pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Nusa Tenggara Timur (BPPW) Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II NTT dilaksanakan oleh PT. ARAYA FLOBAMORA PERKASA dengan tersangka ADSN selaku Direktur PT. Araya Flobamora Perkasa dengan nilai kontrak awal sebesar Rp 23.544.449.189,05 (dua puluh ttiga milyar lima ratus empat puluh empat juta empat ratus empat puluh sembilan ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah koma nol lima sen) dengan Kontrak Pekerjaan Fisik Nomor: KU.02.09/KONTRAK/Cb19.6.4/45 tanggal 14 Maret 2022.
Pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan selama 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender, terhitung sejak tanggal 14 Maret 2022 sampai dengan 16 Oktober 2022 yang tersebar di 14 (empat belas) sekolah di Kabupaten Alor yaitu, SDN Probur V Rp. 2,8 M lebih, SDI Binongko Rp. 334 Juta lebih, SDN Moria Rp. 1,7 M lebih, SDN 2 Padangsul Rp. 1,5 M Lebih, SMP Negeri Hopter Rp. 1 M lebih, SDN Melati Kilakawada Rp. 1,6 M lebih, SDN Kafakbeka Rp. 1,2 M lebih, SDN Padang Alang Rp. 2,8 M lebih, SDN Rumah Lelalng Rp. 1,5 M lebih, SDN Kolotuku Rp. 2,2 M lebih, SDN Bira Rp. 871 Juta lebih, SDN Kafola Rp. 1 M lebih, SDN Malaipea Rp. 1,3 M lebih dan SDN Lapang Baru Rp. 3,1 M lebih. *** morisweni