PPK DAK Pendidikan 2019, Khairul Umam Ditahan Jaksa, Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dikawal salah seorang penyidik kejaksaan, Rudy Kurniawan, SH, PPK DAK Pendidikan Tahun 2019 Khairul Umam keluar dari ruang pemeriksaan selanjutnya menuju mobil tahanan kejaksaan untuk diantar ke rumah tahanan negara Kalabahi belum lama ini. FOTO:ISTIMEWAH
Dikawal salah seorang penyidik kejaksaan, Rudy Kurniawan, SH, PPK DAK Pendidikan Tahun 2019 Khairul Umam keluar dari ruang pemeriksaan selanjutnya menuju mobil tahanan kejaksaan untuk diantar ke rumah tahanan negara Kalabahi belum lama ini. FOTO:ISTIMEWAH

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Proses hukum perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Alokasi Umum (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Tahun 2019  oleh Kejaksaan Negeri Alor sudah mulai makan korban. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Khairul Umam, ST ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Alor setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dimaksud.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Alor, Khairul Umam menjalani pemeriksaan secara maraton sejak pagi menjelang petang.

Bacaan Lainnya

Tepat pukul 17.48 wita  Khairul Umam keluar dari ruangan pemeriksaan dengan tangan terborgol dan  mengenakan rompi tahanan kejaksaan.  Umam ditahan untuk 20 hari terhitung tanggal 6 Desember 2021 hingga 25 Desember 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Kalabahi.

Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Samsul Arif, SH, MH dalam keterangan pers kepada pekerja media usai menahan Khairul Umam mengatakan, Tim  Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Alor menetapkan dan melakukan penahanan terhadap  Khairul Umam selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Tahun Anggaran 2019, sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan perpustakaan sekolah, rehabilitasi sedang/berat perpustakaan sekolah, pembangunan laboratorium dan ruang pratikum sekolah dan pengadaan mebelair sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2019.

“Untuk tersangka lain, tunggu mengembangan penyidikan. Kalau hasil penyidikan kita temukan dua alat bukti kita sampaikan ke media. Sesegera mungkin,” ungkap Samsul Arif.

Didampingi Kasie Pidana Khusus, Ardi Wicaksono, SH dan Kasie Intel De Indra, SH, Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Samsul Arif, SH, MH (tengah) sedang memberikan keterangan pers, Senin (06/12). FOTO:MORISWENI-RADARPANTAR.

Orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Alor ini menegaskan,  Senin, 06 Desember 2021, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur, telah menemukan 2 (dua) alat bukti dalam menetapkan 1 (satu) orang tersangka terkait dengan kasus Pembangunan Perpustakaan Sekolah, Rahabilitasi Sedang Berat Perpustakaan Sekolah, Pembangunan Laboratorium dan Ruang Praktikum Sekolah dan Pengadaan Mebelair Sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2019, yaitu Khairul Umam selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Tahun Anggaran 2019 Kabupaten Alor. “Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap tersangka Khairul Uman  dilakukan penahanan selama 20 (dua) puluh hari terhitung sejak tanggal 06 Desember 2021 s/d 25 Desember 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Kalabahi,”  sebut Samsul Arif.

Samsul Arif kemudian menjelaskan pada tahun anggaran 2019, Dinas Pendidikan Kabupaten Alor memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementrian Pendidikan senilai kurang lebih Rp. 27. 000.000.000,- (dua puluh tujuh milyar rupiah), yang mana diantaranya digunakan untuk kegiatan,  Pembangunan Perpustakaan Sekolah; Rahabilitasi Sedang Berat Perpustakaan Sekolah; Pembangunan Laboratorium dan Ruang Praktikum Sekolah dan  Pengadaan Mebelair Sekolah

“Seluruh kegiatan ini ditunjuklah Khairul Umam selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor selaku Kuasa Pengguna Anggaran,” ungkap Samsul Arif. 

Selanjutnya demikian Samsul Arif,  dalam pelaksanaannya berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan, Peraturan Presiden Tentang pengadaan Barang/Jasa serta Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan secara swakelola. 

Dalam pelaksanaan swakelola ini terang Samsul Arif,  pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Alor tidak melaksanakan kegiatan ini sesuai dengan petunjuk tersebut, dengan menyiapkan dan mengatur sedemikian rupa pelaksana/penyedia untuk melaksanakan seluruh kegiatan yang menjadi objek penyidikan. Yang mana  seharusnya pihak sekolah lah yang melaksanakan kegiatan ini bersama komite atau panitia pelaksana sekolah (P2S), sehingga hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang berkaitan dengan kegiatan Swakelola. 

Ditambahkan Samsul Arif,  seluruh dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta gambar telah diatur oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Alor tanpa pernah ada atau  menerima proposal atau RAB dari setiap sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2019.  Tersangka Khairul Umam  selaku PPK menurut Samsul Arif, tidak pernah melakukan review atas RAB dan seluruh dokumen kegiatan yang berkaitan dengan penyidikan ini sehingga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara. 

Meski tidak menyebut besaran sementara kerugian negara tetapi jelas Samsul Arif, berdasarkan laporan hasil perhitungan ahli sementara, dari keempat kegiatan dalam penyidikan ini telah timbul kerugian keuangan negara yang mana akan terus bertambah dengan beberapa objek penyidikan yang sedang dilakukan pemeriksaan oleh Ahli.

“Untuk kerugian awal, angka sudah kita kantongi, tetapi ini bersifat sementara sehingga belum dapat disampaikan karena angka ini akan mengembang cukup besar. Nanti sudah ada kepastian mengenai besaran kerugian negara baru akan diumumkan melalui media,” jelas Samsul Arif.    

Menurut dia,  berdasarkan hasil pemeriksaan oleh beberapa saksi ditemukan pemberian sejumlah uang dalam pekerjaan proyek tersebut oleh penyedia kepada Khairul Umam selaku PPK Dinas Pendidikan Tahun Anggaran 2019, yang peruntukannya masih kami dalami penyidik. 

Perbutan  tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP dan subsidiair  Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat  (1) Ke-1 KUHPidana

Sebelum dilakukan penahan terhadap tersangka Khairul Umam sebut Samsul Arif,  telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen oleh Tim Medis Dinas Kesehatan Kabupaten Alor dengan hasil dinyatakan sehat dan negative Covid-19.

Dalam jumpa pers dengan wartawan, Samsul Arif mengatakan, selain   kegiatan penetapan dan penahanan tersangka Khairul Umam,  beberapa hal yang perlu disampaikan ke media berkaitan dengan kegiatan penggeledahan pada,  Kamis  2 Desember 2021  yakni bedasarkan penelitian oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Alor, terdapat beberapa dokumen yang berkaitan dengan penyidikan maupun tidak berkaitan dengan penyidikan ini, namun barang bukti ini penting dikarenakan terdapat beberapa dugaan peristiwa pidana yang nantinya akan dilakukan penyelidikan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Alor, barang bukti atau dokumen tersebut diataranya :

  1. Amplop bertuliskan SMPN Alemba berisi uang sejumah Rp. 2.500.000,- (dua jua lima ratus ribu rupiah);
  2. Amplop bertuliskan Otniel Mokoni SMPN Kaldera berisi uang sejumah Rp. 2.500.000,- (dua jua lima ratus ribu rupiah);
  3. Amplop bertuliskan  SMP N Mainang berisi uang sejumah Rp. 2.500.000,- (dua jua lima ratus ribu rupiah);
  4. Amplop kosong bertuliskan THOM;
  5. Amplop PKBM Handayani Moru  didalamnya ada potongan kertas berisi tulisan ALSEL/APUI 2.500.000,- dan potongan kertas berisi tulisan Kaur :400.000/ 4 ORG = 100.00/ORG;
  6. Amplop kosong bertuliskan Mandos Mau Tello,S.Pd;
  7. Amplop kosong bertuliskan ISAK KILAL KAMPANYE;
  8. Amplop kosong bertuliskan Uang Titik Kampanye KA SMPN Manetwati;
  9. Amplop kosong bertuliskan Kep. UPTD SMPN HOPTER EPRASIANUS UPUNUK,S.Pd dan ALEX OUWPOLY 2,5 jt;
  10. Amplop kosong bertuliskan Kep. SMP Serenglang;
  11. Amplop Kosong bertuliskan OZIAS Mabileti;
  12. Amplop kosong bertuliskan Bpk Wan FRANS ELTU;
  13. Amplop kosong bertuliskan  Bpk Wan. Johanis Plaikoil;
  14. Kertas  bertuliskan Kabid PTK 400.000, dll.

Terhadap barang  bukti yang ditemukan dalam penggeledahan ini terang Samsul Arif  diserahkan kepada bidang Intelijen, untuk mencari dan menemukan peristiwa pidana baru yang berkaitan dengan seluruh barang bukti ataupun dokumen dari hasil penggeledahan. 

Dari  dari hasil penggeledahan ini Kejaksaan Negeri Alor  meminta kepada seluruh Kepala Sekolah/Masyarakat Umum yang namanya disebutkan dalam amplop ataupun dokumen hasil penggeledahan untuk memberikan keterangan kepada penyidik guna membuat terang barang bukti/dokumen yang merupakan hasil penggeledahan tersebut;

Yang menarik demikian Samsul Arif,  mulai hari ini, 06 Desember 2021,  Kejaksaan Negeri Alor membuka laporan pengaduan atas penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah/BOS, dana Sertifikasi Guru, serta aduan lain yang berhubungan dengan seluruh kegiatan yang ada pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor dengan nomor Hotline 081339297326. *** morisweni

Pos terkait