KALABAHI,RADARPANTAR.com-Setelah diperiksa secara maraton selama beberapa waktu, penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort Alor menyita ponsel milik Lomboan Jahamouw sebagai barang bukti untuk keperluan proses hukum. Selain menyita ponsel, akun facebook Ldj Xnapi milik Lomboan Jahamouw juga sudah diblokir.
Demikian dikemukakan Lomboan Jahamouw kepada media ini, Rabu malam (29/09) di Resto Mama Kadelang, Kalabahi Kabupaten Alor Propinsi Nusa Tenggara Timur.
Pihak kepolisian belum berhasil dikonfirmasi. Wartawan media ini mencoba mengirim pertanyaan melalui pesan whatsapp kepada Kapolres Alor, AKBP. Agustinus Christmas Rabu malam tetapi tidak mendapatkan jawaban.
Lomboan menegaskan sikapnya bahwa ia menghormati dan menjunjung tingga proses hukum yang berlangsung di kepolisian, tetapi tidak berarti bahwa ia tidak lagi menggunakan facebook. ”Mudah-mudahan ada basodara yang kasihan saya beli handpone kasih saya atau apa kan kita tidak tahu. Masih banyak orang baik yang mendukung pergerakan-pergerakan aktivis seperti ini,” ujarnya.
Yang menarik meski disita ponsel pribadinya dan diblokir akun facebook miliknya, Lomboan menyampaikan terimakasih kepada Polres Alor yang secara profesional menanganai kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan Ketua DPRD Alor Enny Anggrek terhadap dirinya.
Dia mengaku, sejak awal ia menolak untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan sebagai bukti ia menolak menandatangani berita acara penolakan sebagai tersangka.
Menurut dia, materi yang ia sampaikan melalui life di kebun itu murni fungsi kontrol, dan saya tidak pernah menyampaikan berita bohong atau hoax atau ujar kebencian dalam life di akun facebook Ldj Xnapi. Tetapi demikian Lomboan, pihaknya tetap menghormati proses hukum. Hanya karena menghormati institusi kepolisian ia bolak-balik dari Sulawesi ke Alor.
Sekedar tahu, materi life di FB Ldj Xnapi di kebun ubi di Mangku Tanah Sulawesi Selatan yang kemudian menjadi laporan Ketua DPRD Alor Enny Anggrek terhadap Lomboan adalah ada tiga kesalahan fatal yang terjadi di DPRD Alor yakni, 1). 29 anggota DPRD Alor membiarkan diri mereka dipimpin oleh seseorang yang berstatus tersangka. 2) Ketua DPRD Enny Anggrek itu sewenang-wenang menggunakan jabatannya. (prosedur melaporkan seseorang ke BK DPRD itu harus melalui pimpinan DPRD, tetapi Ketua DPRD langsung melapor beberapa anggota DPRD kepada BK DPRD). 3). DPRD Alor tidak pernah panggil pemerintah untuk bahas masalah covid-19, padahal wabah ini sudah berlangsung lama.
Lomboan Minta Keadilan di Polres Alor!
Lomboan menegaskan sikapnya tidak mempersoalkan penyitaan ponsel miliknya dan pemblokiran akun facebook Ldj Xnapi tetapi ia minta kepada Polres Alor melalui Kapolres agar ada keadilan hukum di Polres Alor.
Dia mempertanyakan kasus DPO terhadap dirinya yang diduga disebarkan oleh Enny Anggrek itu prosesnya sudah sampai dimana. “Saya punya kasus DPO yang disebarkan oleh Enny Anggrek itu prosesnya sudah sampai dimana. Dia (Enny) punya sudah naik, berkasnya sudah bolak-balik jaksa-polisi. Sudah periksa dia atau belum. Harus transparan,” timpalnya bertanya.
Lomboan mengingatkan kepada pihak kepolisian agar tidak meninggalkan kesan kalau kasus yang melibatkan aktivis, yang bersuara miring itu sepertinya diincar. “Kasus DPO inikan muda sekali. Tinggal dicek to … siapa yang bekin DPO. Tanggal berapa DPO-nya keluar. Siapa yang menyebarkan pertama. Kenapa sepertinya sulit sekali. Laporan Enny yang sulit karena harus undang ahli ITE koq polisi cepat. DPO inikan tidak perlu undang ahli,” terangnya menambahkan.
Lomboan mengaku berhak mendapatkan perkembangan penanganan laporan DPO terhadap dirinya yang ia sampaikan kepada kepolisian supaya bisa mengetahui sampai dimana kasus ini ditangani oleh kepolisian. “Saya baru dapat informasi penanganan laporan DPO terhadap saya itu satu kali. Katanya masih dalam proses. Masih dalam proses ini yang sudah sampai dimana saya tidak tahu,” ungkapnya dengan nada kesal.
Ditegaskannya bahwa ia tidak pernah mundur dalam penyampaikan fungsi kontrolnya sebagai bagian dari rakyat, dan tidak mundur menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung di Polres Alor. *** mw/radarpantar.