Polri Kembalikan 18 HA Lahan,  Sebelumnya Dihibah Masyarakat Untuk Bangun Polsek Abad Selatan

Kapolres Alor AKBP. Ari Satmoko, SH, SIK, MM menyerahkan kembali surat hibah 18 HA lahan kepada pemberih hibah Karel Karpada-tokoh masyarakat DEsa Kuifana. Lahan seluas ini sebelumnya dihibahkan Karpada kepada Polri untuk pembangunan Kantor Polksek Abad Selatan. FOTO:MW/RP
Kapolres Alor AKBP. Ari Satmoko, SH, SIK, MM menyerahkan kembali surat hibah 18 HA lahan kepada pemberih hibah Karel Karpada-tokoh masyarakat DEsa Kuifana. Lahan seluas ini sebelumnya dihibahkan Karpada kepada Polri untuk pembangunan Kantor Polksek Abad Selatan. FOTO:MW/RP

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengembalikan 18 hektar are lahan kepada tokoh masyarakat Alor Barat Daya Selatan (Abad Selatan) Karel Karpada. Lahan  yang berlokasi di Silamaka, Desa Kuifana, Kecamatan Abad Selatan itu dihibahkan secara cuma-cuma oleh Karpada untuk membangun Kantor Kepolisian Sektor Abad Selatan.  Menariknya penyerahan hibah lahan itu diterima langsung Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Irjend Pol Drs. Jhony Asadoma, M.Hum dalam kunjungan kerja di Kabupaten Alor kala itu. Sayang, penyerahan lahan itu memantik polemik di kalangan masyarakat. Itu pasalnya yang jadi sebab Polri mengembalikan lahan itu  kepada pemberi hibah.

Penyerahan kembali surat pernyataan hibah lahan seluas 18 HA itu dilakukan di Mako Polres Alor, Selasa, (24/1/23). Pengembalian lahan kepada pemberi hiba itu dilakukan Kapolres Alor mewakil Kapolda NTT  ditandai dengan penanda tanganan  berita acara oleh Kapolres Alor dan sejumlah tokoh masyarakat yang disakikan Camat Abad Selatan Sony Kaimat, S.Sos dan Kepala Desa Kuifana, Peni Kalau.

Bacaan Lainnya

Penyerahan kembali pernyataan hiba lahan itu dilakukan Kapolres Alor AKBP. Ari Satmoko, SH, SIK, MM mewakili Kapolda NTT Irjend Pol Drs. Jhony Asadoma, M.Hum kepada penyerah hibah Karel Karel Karpada sebagai tokoh masyarakat yang sebelumnya menyerahkan lahan dimaksud kepada Kapolda NTT dalam kunjungannya di Alor belum lama ini.  

Di hadapan Camat Abad Selatan, Kepala Desa Kuifana dan belasan tokoh masyarakat yang menghadiri penyerahan kembali pernyataan hibah lahan itu, Ari Satmoko mengatakan, kehadiran polisi adalah untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, bisa menciptakan situasi yang sebelumnya tidak aman menjadi aman. Itu adalah filosofis mengapa polisi harus hadir di tengah masyarakat.  

Kalau saat ini demikian Satmoko,  pembangunan di Kabupaten Alor khususnya di bidang situasi dan keamanan, ketertiban masyarakat baru sampai di Polsek Abad karena Abad Selatan baru terbentuk Pos Pol. Harapannya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat itu suatu saat Pos Pol itu akan berkembang menjadi Polsek.

Pengembangan infrastruktur kantor Polsek diajukan oleh Polres kepada Polda dan Mabes Polri. Tetapi syarat utama diajukan pembangunan Mako Polsek adalah ketersediaan lahan. Sementara di Polri, untuk pembelian lahan tidak disiapkan anggarannya. Artinya di semua tempat memerlukan partisipasi dari masyarakat untuk pengadaan lahan. Ini sudah terjadi di Abad Selatan tentunya saya mewakili Kapolda NTT menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya, terimakasih yang sebesar-besarnya pada waktu penyerahan oleh Bapak Karel, itu luar biasa.

Tetapi harus diingat kembali bahwa kehadiran Polri itu untuk menciptakan keamanan dan ketertiban, jangan sampai menjadi kontra pruduktif. Kami menerima laporan dari Kapolsek  Abad bahwa pemberian hiba, tetapi kami tidak cek asal usul lahan dimaksud. Kami tidak mau kalau lahan yang diberikan kepada Polri ini ternyata masih belum sepakat kepemilikannya.

Beberapa waktu lalu ada sebagian masyarakat yang mengadukan jika merasa memiliki lahan yang telah dihibakan Karel Karpada kepada Polri. Kami laporkan kepada Kapolda NTT, petunjuknya dikembalikan saja.

Kalau memang nanti sudah ada kesepakatan … silahkan dibicarakan baik-baik. Dengan adanya pelimpahan hiba ini jadi konflik juga tidak bagus. Kalau dikembaikan mungkin kecewa juga, itu juga tidak bagus. Makanya asal-usul lahan harus jelas, disepakati oleh semua masyarakat. Jangan sampai ada pihak yang keberatan.

Saya berharap setelah pengembalian, tidak ada lagi permasalahan yang timbul berawal dari keberadaan 18 HA lahan ini.  

Menariknya, tokoh masyarakat Abad Selatan  Karel Karpada selaku pemberi hibah di hadapan Kapolres Alor dan sejumlah pejabat utama Polres Alor dalam pertemuan itu menyapaikan permohonan maaf kepada pihak kepolisian atas terjadinya polemik setelah ia menyerahkan lahan kepada Kapolda NTT untuk membangun Kantor Polsek Abad Selatan.

Karpada menegaskan jika  lahan yang ia hibahkan dan diterima langsung Kapolda NTT kala itu  merupakan lahan miliknya berdasarkan bukti kepemilikan seperti bekas mesbah yang berada  didalam lahan seluas 18 HA yang ia serahkan. 

Saya bukan monopoli hak orang lain. Tidak!  Tanah ini saya punya,  dan saya hibahkan untuk kepentingan pembangunan Kantor Polsek Abad Selatan. Saya punya bukti, dan dasar-dasar yang kuat seperti ada mesbah bersejarah,  ada  gudang dan tanaman-tanaman tua seperti pohon asam dan lain-lain  ada didalam,” ungkap Karel Karpada sembari menegaskan,  menjadi tanda tanya bagi saya kalau ada pihak yang bilang saya monopoli hak, tidak  bisa, saya punya hak ulayat. Walaupun sudah saya terima kembali tetapi saya tetap bertahan. Kepada  penggugat saya mohon  mau proses dimana saya tetap tanggung jawab, saya bersedia, ungkapnya.

Kepada penggugat demikian Karpada sebenarnya saya yang harus tanya dia ini orang dari desa mana, saya Desa Kuifana. Tanah saya punya, tidak ada dasar apa-apa beliau katakan saya monopoli dia punya hak, tanah ini dia punya, saya tidak akui. Karena saya punya alasan terlalu banyak, dasar banyak. Saya sudah siap, bila perlu saya gugat.  

Ditambahkannya, orang  yang menggugat ini dari mana sebenarnya, ada orang yang bilang saya ini orang maralat, ada yang bilang saya ini orang manangkaba, terima tanah dari orang.

Menurut Karpada, tanah  yang ia serahkan atas nama orang tua Desa Kuifana  kepada Kapolda NTT untuk pembangunanan Kantor Polsek Abad Selatan, bukan urus pribadi tetapi atas nama 7 desa. Saya  ini orang tua. Orang tua di tiga Wakapsir hanya kita tiga orang yakni Bapak Kalau nomor satu, Bapak Laumaley orang kedua,  orang ketiga   saya Karpada. Kita ini yang orang tua, kita orang tua yang memperjuangkan untuk Kantor Polsek Abad Selatan.  Jang anggap kami monopoli hak orang, kami tinggal di tanah kami sendiri, kami  punya hak dan  kami ini urus kepentingan orang banyak, kepentingan masyarakat Abad Selatan

Camat Abad Selatan, Sony  Kaimat mengatakan sebagai pimpinan wilayah pihaknya akan memfasilitasi kedua belah pihak untuk sama-sama menyelesaikan persoalan ini secara baik. Menurut Soni Kaimat, Abad Selatan secara geopolitik berbatasan dengan negara RDTL. Karena itu mau tidak mau harus dibangun Kantor Polsek untuk dapat memantau situasi keamanan wilayah.

“Mungkin satu dua waktu ke depan Polsek Abad undang kami. Untuk kami duduk bersama, sehingga  persoalan ini segera kami selesaikan dengan baik,”  pungkasnya.  *** morisweni

Pos terkait