Polres Alor Perlu Penyelidikan Pastikan DPO Lomboan Asli Atau Palsu

Kapolres Alor, AKBP. Agustinus Christmas Tri Suryanto, SIK
Kapolres Alor, AKBP. Agustinus Christmas Tri Suryanto, SIK

KALABAHI,RADARPANTAR.COM-Kepolisian Resort Alor memerlukan  penyelidikan untuk memastikan apakah Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Lomboan Jahamou yang diduga diedarkan Ketua DPRD Alor Enny Anggrek, SH itu asli atau palsu. Laporan Lomboan Jahamou ini harus didukungan dengan kehadirannya memenuhi panggilan penyidik jika dibutuhkan untuk memberikan klarifikasi.

Demikian dikemukakan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Alor AKBP. Agustinus Christmas, SIK kepada wartawan di Ruang Kerjanya, Selasa (16/03).

Bacaan Lainnya

Jika ada laporan pidana yang disampaikan kepada Polres Alor ya harus didukung dengan kehadirannya memberikan klarifikasi jika dibutuhkan penyidik untuk memastikan apakah laporan masuk dalam tindak pidana atau dalam laporan Lomboan Jahamou ini, apakah DPO yang beredar ini dikeluarkan secara resmi atau tidak oleh Polres Alor, kita lidik dulu, ungkap Agustinus. 

Lomboan menurut Agustinus,  melaporkan bahwa DPO-nya itu disebarluaskan. Kita juga belum tahu apa yang dimaksudkan dengan yang disebarluaskan itu status DPO yang bagaimana.

Kapolres mengaku, baru  beberapa hari lalu  pelapor dimintai klarifikasi untuk pertama kali semenjak  yang bersangkutan menyampaikan laporan.

Sebelumnya demikian Agustinus, pihaknya sudah pernah mengundang yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi tentang apa si yang dilaporkan. “Kan bukan bekin laporan polisi habis pergi. Kita harus introgasi lagi. Dimintai keterangan apa saja yang dimaksudkan dengan status DPO itu,” terang Agustinus.  

Apalagi demikian  Agustinus,  pristiwa itu terjadi sebelum ia memimpin Kepolisian Resort Alor.  “Ketika saya tanyakan kepada penyidik mereka juga belum tahu masalahnya, belum dapat diklarifikasi. Dengan adanya klarifikasi kita juga bisa tahu apa si arahnya, bagaimana kita melakukan penyelidikan, apakah benar ada surat DPO yang dikeluarkan Polres Alor kepada yang bersangkutan” ungkapnya.

Tetapi demikian Agustinus, harus juga dilihat produknya, apakah itu produk yang dikeluarkan Polres Alor atau bukan. Apakah sifatnya rahasia atau dikeluarkan DPO itu untuk kepentingan pencarian atau penyelidikan dan lain sebagainya.  

Karena itu menurut Agustinus,  sekali lagi pihaknya harus meminta klarifikasi dari yang bersangkutan terlebih dahulu. Dari pelaporan dia membuat laporan polisi hingga kini belum memberikan penjelasan.

Agustinus mengaku harus mempelajari laporannya dengan cermat terlebih dahulu, apakah DPO yang bersangkutan itu memang resmi dan benar dikeluarkan Polres Alor  atau tidak, harus dilakukan penyelidikan terlebih dahulu apakah produk Polres Alor seperti itu.  

Sekali lagi demikian Agustinus, pihaknya perlu sekali mendapatkan klarfikasi dari yang bersangkutan, apa yang dilaporkan, apa produk yang dilaporkan termasuk  seperti apa kerugian yang dialami dengan adanya DPO dimaksud.

Kalau kita asumsikan kalau DPO, sebenarnya bisa diketahui oleh orang banyak namanya juga DPO tetapi kita lihat dulu seperti apa, katanya.

Salah satu kendala penanganan kasus ini sehingga dianggap kelamaan tambah Agustinus, karena kepolisian  mengalami kesulitan ketika melayangkan panggilan kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan tambahan tetapi tidak selalu memenuhinya dengan alasan banyak hal. “Kemaren ketika hendak lakukan klarifikasi juga tidak dapat dilakukan karena katanya ada kedukaan atau apa,” ujarnya. *** morisweni

Pos terkait