KALABAHI,RADARPANTAR.com-Kepolisian Resort Alor melakukan pemeriksaan terhadap Pj. Kepala Desa Tominuku, Kecamatan Alor Tengah Utara (ATU), Selfina Padafani Selasa (08/07/2025). Untuk Camat Alor Tengah Utara Sabdi Makanlehi, SH, MH, Kepala Desa Lembur Tengah Yahya Fanlaka dan pemilik akun FB Bupati ATM sedang diatur jadwal pemeriksaan oleh Unit Tindak Pidana Umum Satuan Reskrim Polres Alor. Pemeriksaan Pj. Kepala Desa Tominuku dan penjadwalan pemeriksaan Camat ATU, Cs ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi dan pengaduan dari Kantor Pengacara/Mediator Fransisco Bernando Bessi, SH, MH, C.Me, CLA dan Partner mewakili kliennya Direktris UD. Tetap Jaya Maria Bernadeta Yuni ke Polres Alor, Rabu (03/07/2025) silam.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort Alor, IPTU. Anselmus Leza, SH ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsApp mengatakan benar jika Ibu Yuni melalui Kantor Pengacara/Mediator Fransisco Bernando Bessi, SH, MH, C.Me, CLA dan Partner telah melaporkan Camat ATU, Pj. Kepala Desa Tominuku, Kepala Desa Lembur Tengah dan laporan pengaduan terhadap pemilik akun FB. Bupati ATM.
Pihaknya demikian Leza sedang melakukan penjadwalan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Camat ATU dan terlapor lainnya.
Sebagaimana yang disaksikan media ini di Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort Alor, Selasa (08/07/2025), mengenakan seragam keki, Pj. Kepala Desa Tominuku, Selfina Padafani diperiksa salah seorang penyidik di salah satu ruang Unit Tindak Pidana Umum.
Kepada wartawan usai melakukan pemeriksaan, Padafani menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak melakukan penipuan terhadap pihak ketiga sebagaimana yang dituduhkan oleh Direktris UD. Tetap Jaya Maria Bernadeta Yuni atau Ibu Yuni melalui kuasa hukumnya.
Padafani mengaku telah menggelar rapat bersama antara pemerintah Desa Tominuku, BPD, Tokoh Masyarakat dan masyarakat pada tanggal 21 Juni 2025. Rapat itu memutuskan akan melakukan pembayaran kepada pihak ketiga dalam hal ini UD. Tetap Jaya karena barangnya sudah diterima masyarakat.
Kami sudah rapat bersama dan buat berita acara untuk bayar hak pihak ketiga dalam hal ini UD. Tetap Jaya, tetapi pembayarannya baru akan dilakukan Oktober 2025 dalam anggaran perubahan APBDes Tominuku, sebut Padafani.
Padafani menegaskan jika keputusan rapat bersama yang ditetapkan dengan berita acara untuk membayar hak UD. Tetap Jaya ini juga telah ia sampaikan kepada penyidik pada saat memberikan keterangan di Polres Alor.
Salah satu anggota penasehat hukum Direktris UD. Tetap Jaya dari Kantor Pengacara/Mediator Fransisco Bernando Bessi, SH, MH, C.Me, CLA dan Partner, Ivan Valen Yosua Missa, SH kepada wartawan mengatakan, pihaknya pihaknya resmi melaporkan Camat Alor Tengah Utara, Pj. Kepala Desa Tominuku, Kepala Desa Lembur Tengah dan menyampaikan pengaduan terhadap pemilik akun FB Bupati ATM di Polres Alor, Rabu 03 Juli 2025 silam.
Penasehat hukum Ibu Yuni dari KantorPengacara/Mediator Fransisco Bernando Bessi, SH, MH, C.Me, CLA dan Partner, Ivan Valen Yosua Missa, SH sedang menyampaikan laporan polisi di Polres Alor. FOTO:OM MO/radarpantar.com
Empat terlapor ini dipaksa berurusan dengan aparat kepolisian atas tuduhan yang berbeda, karenanya laporan kepolisian juga dilakukan secara terpisah, ungkapnya.
Pada hari Rabu, 03 Juli 2025, saya selaku kuasa hukum dari Ibu Yuni atau Ibu Maria Bernadeta Yuni secara resmi telah membuat laporan polisi di Polres Alor diantaranya laporan polisi Nomor: LP/B/222/VII/2025/SPKT/POLRES/POLDA NTT Tanggal 3 Juli 2025 atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dengan terlapor Selfina Padafani selaku Pj. Kepala Desa Tominuku, kata Missa.
Selanjutnya, Laporan Polisi Nomor: LP/B/223/VII/2025/SPKT/POLRES ALOR/POLDA NTT Tanggal 3 Juli 2025 atas dugaan pemfitnahan dengan terlapor Sabdi L.E. Makanlehi, SH, MH atau Camat Alor Tengah Utara sebagaimana dalam surat laporan Camat ATU tanggal 9 Mey 2025 kepada Kapolres Alor dengan perihal Laporan Penyimpangan Keuangan Desa dan Mohon Pemeriksaan, sebut Missa sembari menambahkan, jika pihaknya juga resmi melaporkan Kepala Desa Lembur Tengah Yahya Fanlaka dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/224/VII/2025/SPKT/POLRES ALOR/POLDA NTT Tanggal 3 Juli 2025 atas dugaan tindak pidana penipuan.
Untuk tiga laporan polisi yang sudah resmi kami sampaikan ini diterima oleh Kanit 3 SPKT AIPTU. Lalu Wiwin Santika, ujar Missa.
Ada satu lagi tambahan yaitu laporan pengaduan terkait Undang-Undang ITE yang diduga dilakukan akun facebook atas nama Bupati ATM, dimana pemilik akun facebook ini pada tanggal 21 Juni 2025 di laman facebooknya dan diposting dalam group facebook Alor Group Fans itu mengatakan bahwa “Akui Camat ATU”. Ini Memang KEJAHATAN.
“Baru baca poin satu saja kaki tangan lemah memang, sedih”.
“Anggaran Rp. 1.266.890.309 untuk pengadaan mesin foto copy, pembangunan jembatan, pembangunan rumah yang dilakukan oleh UD Tetap Jaya namun tidak terdapat fisik di lapangan di Desa Tominuku Ke. ATU. Kita ada turun naik itu Desa tiap saat tetapi benar itu barang dorang memang tidak ada, jembatan juga sudah mau rubuh jadi kami biasa ikut kali lewat banjir baru ke Desa Tominuku”.
Menurut Missa, kliennya sama sekali tidak mengerjakan pekerjaan yang dituduh pemilik akun facebook atas nama Bupati ATM di Desa Tominuku.
Akun FB Bupati ATM menyebutkan jika Ibu Yuni ini selaku Direktris UD. Tetap Jaya telah melakukan pekerjaan pengadaan mesin foto copy, pembangunan jembatan dan pembangunan rumah akan tetapi faktanya Ibu Yuni tidak pernah melakukan pekerjaan dimaksud.
Hal ini yang demikian Misa sangat merugikan klien kami dalam hal ini Ibu Yuni selaku Direktris UD. Tetap Jaya yang selama ini sudah bekerja sama dengan Pemda Kabupaten Alor, khususnya Desa Tominuku dan Desa Lembur Tengah di Kecamatan Alor Tengah Utara.
Laporan terhadap beberapa pihak ini menurut Missa ditempu dengan maksud agar tidak terjadi kegaduhan atau tidak terjadi informasi yang simpang siur sehingga masyarakat tahu bahwa persoalan ini tidak ada dan Ibu Yuni selaku penyedia barang dan jasa melakukan pekerjaannya sesuai dengan kontrak dan nota pesanan dari tiap desa.
Terkait laporan polisi dugaan penipuan oleh Pj. Kepala Desa Tominuku demikian Missa, terkait pengadaan bibit pertanian dan pengobatan pertanian. Bibit dan obat pertanian telah diserahkan UD. Tetap Jaya milik Ibu Yuni sebagai penyedia ke Desa Tominuku sebagai pihak yang mengorder. Pengadaan bibit dan obat pertanian itu telah dirasakan oleh masyarakat Desa Tominuku, akan tetapi sampai saat ini atau kurang lebih 2 bulan, pembayaran dari pihak desa kepada Ibu Yuni selaku penyedia barang dan jasa ini belum dilakukan pihak pemerintah Desa Tominuku.
Karena itu terang Missa, pihaknya mengambil langka hukum melaporkan dugaan tindakan pidana penipuan karena kliennya merasa ditipu oleh pemerintah desa Tominuku yang mengakibatkan kerugian yang dialami kliennya sebesar Rp. 174.375.000 (Seratus Tujuh Puluh Empat Juta Tiga Ratus Tujuh Pulih Lima Rupiah).
Untuk Desa Lembur Tengah tambah Misa, sama juga, surat perjanjian pengadaan mesin pertanian dan seng bantuan atapnisasi sudah diteken akan tetapi setelah penyedia pengadaan barang dan jasa dalam hal ini Ibu Yuni mengorder dan mempersiapkan barang tersebut, dibatalkan secara sepihak oleh pemerintah desa Lembur Tengah. Kerugian yang tekah dibelanjakan Ibu Yuni selaku penyedia sebesar Rp. 173.090.850 (Seratus Tujuh Puluh Tiga Juta Sembilan Puluh Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Rupiah), barangnya masih dalam penguasaan Ibu Yuni, Sudah dibelanjakan tetapi belum didistribusi sehingga nilai kerugiannya sudah nyata terjadi.
Selaku Kuasa Hukum Ibu Yuni, Missa menaruh harap agar Kepolisian Resort Alor dapat menangani laporan kami ini secara serius sesuai hukum yang berlaku. Kami yakini benar bahwa penyidik Polres Alor memiliki kemampuan yang profesional untuk menindaklanjuti laporan kami ini.
Melalui proses hukum ini Ibu Yuni selaku penyedia pengadaan barang dan jasa bisa mendapatkan haknya dan juga mendapatkan kepastian hukum, ungkap Misa.
Diakui Misa bahwa surat jalan, dokumentasi pada saat pengantaran/penyerahan barang ke Desa Tominuku semuanya ada. Surat perjanjian dan domumen pendukung lainnya lengkap kami bawa ke Polres Alor.
Misa menegaskan bahwa kliennya dimbil keterangan melalui BAP pada, Jumat 04 Juli 2025 di Sat Reskrim Polres Alor.
Untuk akun FB Bupati ATM itu kita ajukan pengaduan, dengan lampiran isi postingan di akun dimaksud pada tanggal 21 Juni 2025. *** morisweni