Polres Alor Masih Pelajari Berkas Pengaduan Pemkab Alor Terhadap Ketua DPRD

Kapolres Alor, AKBP. Agustinus Christmas Tri Suryanto, SIK
Kapolres Alor, AKBP. Agustinus Christmas Tri Suryanto, SIK

Kalabahi, RADARPANTAR.COM-Kepolisian Resor Alor dikabarkan masih mempelajari berkas pengaduan pemerintah Kabupaten Alor terhadap Ketua DPRD Kabupaten Alor, Enny Anggrek, SH dalam kasus dugaan permufakatan jahat yang dituding orang nomor satu di DPRD Alor kepada pemerintah Kabupaten Alor dalam mutasi staf di Sekretariat DPRD setempat.

Kepala Kepolisian Resor Alor, AKBP Agustinus Christmas Tri Suryanto, SIK ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (03/02) membenarkan bahwa pihaknya sementara ini masih mempelajari berkas pengaduan yang disampaikan pemerintah Kabupaten Alor terhadap Ketua DPRD Kabupaten Alor, Enny Anggrek SH dalam kasus dugaan permufakatan jahat sebagaimana yang dituduhkan Anggrek kepada pemerintah Kabupaten Alor dalam mutasi staf di Sekretariat DPRD Kabupaten Alor belum lama ini.

Bacaan Lainnya

Selain mempelajari berkas pengaduan yang telah disampaikan oleh pemerintah Kabupaten Alor, Agustinus juga menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan klarifikasi terhadap pihak yang membuat pengaduan.   

Sebagaimana yang diwartakan  RADARPANTAR.COM, Selasa (02/02) Sekretaris Daerah Kabupaten Alor, Drs. Sony Alelang kepada para pekerja media di Ruang Kerjanya menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Alor resmi melaporkan Ketua DPRD Kabupaten Alor, Enny Anggrek, SH kepada aparat Kepolisian Resor Alor pada tanggal 01 Feburari 2021 9 (bukan 1 Januari).

Kepada wartawan, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Alor ini menegaskan, masalah yang membuat pemerintah menggiring Ketua DPRD Alor berhadapan dengan Polres Alor adalah   terkait pernyataan melalui konferensi pers Ketua DPRD Kabupaten Alor menanggapi mutasi staf PNS yang menurutnya  merupakan sebuah permufakatan jaha.  Ketua DPRD menuding pemerintah Kabupaten Alor telah menggunakan permufakatan jahat dengan argumentasi  melakukan mutasi  harusnya dikonsultasikan dengan DPRD. 

Sesuai dengan ketentuan yang ada demikian Alelang, tidak ada seperti itu. Kecuali dalam hal pengangkatan Sekretaris DPRD, itupun tidak wajib. Tetapi mutasi staf biasa tidak. Itu kewenangan mutlak ada di Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian daerah yang kewenangan itu diberikan oleh undang-unadng. Tidak angkat-angkat hati atau ambil dari siapa tidak, tandasnya.  

Oleh karena itu ketika pemerintah Kabupaten Alor tambah Alelang, dianggap melakukan permufakatan jahat maka itu suatu hal yang mengintervensi atau mengintimidasi pemerintah. “Menurut yang disampaikan Ketua DPRD Alor itu pemerintah mengintimidasi DPRD, sebenarnya itu justru terbalik.  Oleh karena itu setelah melakukan berbagai pertimbangan, atas persetujuan Pak Bupati, kemarin Senin (01/02) Kepala bagian Hukum Setda Alor bersama salah satu Kasubag mendatangi Polres Alor untuk menyampaikan laporan,” ujarnya sembari menaruh harap  supaya dapat diproses secara hokum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dikatakan Alelang, sebagaimana yang dilaporkan Kepala Bagian Hukum, pihak pemerintah sudah menyiapkan laporan tertulis kepada kepolisian. Tetapi  dari pihak Polres Alor meminta waktu untuk melakukan koordinasi dengan Kapolres Alor,  Dewan Pers dan alih tata bahasa. 

Ditambahkannya, kalau pemahaman pihaknya selaku orang awam berbeda dengan versi  Polres Alor.  Menurut pihaknya begini, buat laporan polisi terlebih dahulu baru cek apakah layak atau tidak, memenuhi unsur-unsur atau tidak termasuk apakah diteruskan proses hukum atau dikembalikan. Tetapi kami tetap menghormati proses yang sudah berlangsung di Polres Alor.  Kami menunggu dengan harapan agar laporan yang disampaikan pemerintah Kabupaten Alor memenuhi usur-unsur sesuai peraturan,  harap Alelang dan mengemukakan alasan bahwa  di dalam konferensi pers, Ketua DPRD Alor melakukan sebuah penghasutan kepada khalayak untuk bersama-sama menentang permufakatan  jahat yang  dilakukan oleh pemerintah. “Disini kami merasa tidak ada yang benar. Siapa yang bermufakat, permufakatannya seperti apa. Ini bukan permufakatan. Ini mekanisme normal yang terjadi kapan  saja, dimana saja dalam birokrasi pemerintahan yang diatur oleh undang-undang, bukan diluar undang-undang,” jelas Alelang.

Dia mengaku, ini  persoalan yang sementara  membuat ada sedikit ketegangan antara antara pemerintah Kabupaten Alor dengan Ketua DPRD, bukan dengan DPRD. Apakah dia mengatasnamakan lembaga atau diri sendiri itu membutuhkan pengkajian lebih lanjut dan itu yang kita harapkan agar proses ini berlangsung dalam rana hukum di Polres Alor.

Diakui Alelang bahwa pihaknya memiliki  punya argumentasi hukum dan bukti-bukti seperti yang tertera dalam laporan tertulis yang sudah disampaikan kepada Polres Alor.

Menanggapi pertanyaan RADARPANTAR.COM mengenai surat mutasi staf operator teknis yang menjadi polemic ini Alelang mengaku, semua itu wajar, proses administrasi ini berjalan kapan saja bisa. Tidak ada yang janggal sebetulnya itu. Dia minta agar jangan hal-hal yang biasa itu diplintir seolah-olah ada sesuatu  kejadian yang luar biasa. Mau tengah malam atau mau apa kalau mau kerja,  kerja saja. Tidak ada masalah. Ya to, tarngnya sembari mengatakan,  ada di instansi tertentu yang  tengah malam orang lantik orang juga ada koq. Diluar jam kantor orang lantik orang juga ada. Tidak ada masalah itu. Tetapi nanti akan kita buktikan di kepolisian apakah janggal atau tidak. Apakah ada permufakatan jahat atau tidak, itu nanti di ranah hukum, demikian Alelang. ***morisweni   

Pos terkait