Polres Alor Gagal Mediasi Ketua DPRD Alor dan Efraim Lamma Koly dengan Pemred Tribuana Pos

Pemred Tribuana Pos dalam suatu sesi ketika hadir memenuhi undangan mediasi pihak Polres Alor di depan Unit TIPITER Sat Reskrim Polres Alor. FOTO:istimewah
Pemred Tribuana Pos dalam suatu sesi ketika hadir memenuhi undangan mediasi pihak Polres Alor di depan Unit TIPITER Sat Reskrim Polres Alor. FOTO:istimewah

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Penyidik Kepolisian Resort Alor gagal melakukan mediasi antara Pemred Tribuana Pos, Demas Mautuka dan Ketua DPRD Alor Enny Anggrek, SH bersama Efraim Lamma Koly  dalam kasus  dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilayangkan Mautuka terhadap Anggrek dan Lamma Koly.   Gagalnya mediasi ini oleh karena Ketua DPRD Alor Enny Anggrek selaku terlapor tidak memenuhi undangan penyidik, Senin 18 Oktober 2021.  

Bacaan Lainnya

Hari Senin 18 Oktober 2021, saya memenuhi undangan penyidik Tipiter Polres Alor untuk mediasi dengan Ketua DPRD Alor Enny Anggrek terkait laporan saya mengenai kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui ITE. Mediasi kasus merupakan ini tindak lanjut dari laporan polisi saya kepada Ketua DPRD Alor ke Polres Alor dengan bukti laporan polisi: STPL/97/V/2020/ NTT/ Polres Alor, tanggal 14 Mei 2020,  sebut Mautuka  melalui press release yang diterima media ini, Rabu (20/09). 

Selain Ketua DPRD demikian Mautuka, ia melaporkan pemilik akun YouTube Mahensa Express milik Efraim Lamma Koly. Laporan Polisi chanel Mahensa Expres bernomor: STPL/98/V/2020/NTT/Polres Alor, tanggal 14 Mei 2020.

Menurut Mautuka, laporan polisi itu ia layangkan menyusul beredarnya video dari akun YouTube Mahensa Expres yang menuding dirinya selaku Pimpinan Redaksi Tribuana Pos melakukan pemerasan 7 bungkus rokok kepada anak Ketua DPRD Alor, pada tanggal 10 Maret 2020 lalu.

“Saya hadir di ruang Reskrim Polres Alor pada hari Senin pagi tepat pukul 10.00 WITA sesuai undangan Penyidik. Saya kemudian menanti kehadiran Ketua DPRD Alor Enny Anggrek di ruang Tipiter Polres Alor untuk kepentingan mediasi dimaksud, namun yang bersangkutan tidak memenuhi undangan Polisi. Penyidik Bribka Suherman, SH, lalu menyampaikan kepada saya bahwa terlapor Ketua DPRD Alor Enny Anggrek tidak dapat hadir memenuhi undangan sehingga saya diminta menandatangani berita acara gagal mediasi yang dibuat Polisi,” ungkap Mautuka dalam press release.

Adapun isi berita acara tersebut demikian Mautuka, pada intinya memuat hari tanggal mediasi, maksud dan tujuan mediasi serta alasan hukum digelarnya mediasi sesuai kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit tentang restorative justice.

“Setelah tanda tangan, saya menanyakan kelanjutan proses hukum laporan saya itu kepada penyidik Bribka Suherman, SH. Ia mengatakan bahwa proses mediasi selanjutnya akan ditentukan kemudian setelah ada konfirmasi dari Ketua DPRD,” katanya mengutip Suherman.

Dari penyidik Mautuka mendapatkan penjelasan  bila yang bersangkutan tidak ada itikad baik untuk menghadiri undangan mediasi maka  ia diminta menanti proses hukum selanjutnya setelah penyidik gelar perkara nanti.

Mautuka mengaku  sangat menghargai kerja penyidik dan mengharapkan proses hukum laporannya  ini bisa dipercepat agar ada kepastian hukum,  mengingat laporan yang ia sampaikan  sudah berulang tahun di kepolisian.

“Saya percaya polisi akan bekerja secara profesional dan obyektif dalam menangani kasus yang menimpa saya ini. Saya tidak ingin kasus yang sudah menyita perhatian publik Alor tidak diproses, karena itu akan menimbulkan preseden buruk di masyarakat seperti tagar #PercumaLaporPolisi yang kini viral di media social,” ungkapnya.

Untuk  diketahui pada bulan Mei 2020 silam, Demas Mautuka meminta bantuan sabun dan rokok kepada Ketua DPRD Alor Enny Anggrek melalui pesan WhatsApp untuk membantu dan mendukung kelancaran kerja-kerja  Relawan Pemuda Alor dalam aksi pencegahan dan penanganan Covid-19 di kabupaten Alor.

Permohonan bantuan itu kemudian disetujui oleh Ketua DPRD Alor. Ia membalas pesan WA Mautuka bahwa ia sudah bantu sabun dan ember sehari sebelum kegiatan Relawan Pemuda Alor sehingga yang bisa ia bantu adalah rokok. Bantuan rokok ibu Ketua DPRD tersebut diberikan oleh anaknya di toko Pantai Laut, Kalabahi Kota.  

sayangnya, jedah beberapa waktu kemudian,  Ketua DPRD Alor menggelar jumpa pers di Ruang Kerjanya dan menuduh Mautuka  telah melakukan pemerasan rokok 7 bungkus kepada anaknya. Video jumpa pers Ketua DPRD itu kemudian diposting di chanel YouTube Mahensa Express milik saudara Efraim Lamma Koly hingga viral di media sosial.

Merasa  tuduhan Ketua DPRD itu  fitnah yang keji sehingga ia memutuskan melaporkan masalah itu ke Polisi karena menurutnya   konten YouTube Mahensa Express yang diposting saudara Efraim Lamma Koly adalah bukan karya pers karena tidak menyematkan link media online MahensaExpress.com.

Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas Try Suryanto pada waktu itu terang Mautuka mengatakan,  laporan kasus yang diadukan ke Polres Alor sedang dikonsultasikan ke Dewan Pers. Kapolres memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan hukum setelah ada ptunjuk dari Dewan Pers.

“Semoga kasus saya ini segera diselesaikan agar ada keadilan hukum di Alor. Bila tidak maka saya akan surati Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo di Jakarta dan Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif di Kupang agar dapat menjadi perhatian,” pinta Mautuka.

Mediasi dengan Efraim Lamma Koly

Sehari kemudian yakni,  Selasa 19 Oktober 2021 pukul 10.00 WITA, Mautuka juga memenuhi undangan mediasi dari Polisi. Isi undangan itu, ia diminta hadir untuk mediasi dengan saudara Efraim Lamma Koly tentang laporannya.  Karena yang bersangkutan juga saya laporkan atas dugaan tindak pidana menyebarluaskan konten YouTube pernyataan Ketua DPRD yang diduga mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik saya hingga viral di media sosial.

Menurut Mautuka, mediasi dipimpin penyidik Bripka Suherman, SH. Pengantar mediasi itu, Bribka Suherman menjelasakan tentang maksud dan tujuan digelarnya mediasi sesuai program Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo.

Bribka Suherman  menurut Mautuka  menjelaskan proses hukum laporannya ini sedikit membutuhkan waktu karena  menyangkut konten yang diposting saudara Efraim Lamma Koly di chanel YouTube Mahensa Express tersebut penyidik masih harus konsultasi ke Dewan Pers.

Konsultasi tersebut dengan maksud meminta petunjuk Dewan Pers apakah konten yang diproduksi di YouTube Mahensa Express itu masuk karya pers atau tidak, karena saudara Efraim Lamma Koly adalah wartawan MahensaExpress.com.

Bribka Suherman juga menjelaskan bahwa konsultasi ke Dewan Pers itupun dilakukan mengingat ada MoU antara Kapolri dan Dewan Pers sebagai tindak lanjut dari UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, terang Mautuka mengutip Suherman.

Bribka Suherman tambah Mautuka mengaku baru mendapatkan balasan surat konsultasi dari Ketua Dewan Pers Muhamad Nuh di Jakarta.

Adapun petunjuk Dewan Pers menurut Bribka Suherman adalah konten YouTube Mahensa Express bukan merupakan karya jurnalistik karena konten YouTube yang diposting saudara Efraim Lamma Koly tersebut tidak menyematkan link media online MahenzaExpress.com, sehingga itu bukan merupakan delik pers.

Surat Dewan Pers lanjut Bribka Suherman, juga menjelaskan bahwa media online MahenzaExpress.com tidak terdaftar di perusahaan pers (melalui PT sesuai syarat pendirian Perusahaan Pers yang diatur dalam UU Pers) dan juga tidak terdaftar di Dewan Pers karena sampai saat ini media online tersebut tidak aktif.

Itu artinya bahwa laporan saya di Polres Alor Polda NTT ini akan diproses secara pidana sesuai ketentuan UU ITE. Untuk itu penyidik menempuh langkah mediasi sesuai program restorative Justice dari Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo, sebelum masuk ke tahap penyelidikan sesuai ketentuan KUHP, tulis Mautuka dibagian lain press release.

“Bribka Suherman kemudian mempersilahkan saya menyampaikan pendapat saya dalam mediasi itu sehingga kasus ini bisa berakhir damai dalam mediasi. Saya mengatakan bahwa, saya sangat menghargai panggilan mediasi dari kepolisian sehingga saya hadir penuhi undangan. Saya kira penyelesaian kasus di luar peradilan (Rertorative Justice) yang dicanangkan Bapak Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo ini sangat baik dalam penegakan hukum di masyarakat,” ungkap Mautuka.

Ditambahkan Mautuka, dalam mediasi itu ia menyampaikan  beberapa poin tuntutan saya, antara lain Pertama: Saudara Efraim Lamma Koly harus menghapus video YouTube Mahensa Express yang isinya ada pernyataan Ketua DPRD Alor Enny Anggrek yang diduga mengandung unsur muatan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik kepada saya selaku Pemred Tribuanapos.net.

Kedua: Saudara Efraim Lamma Koly harus menyampaikan permohonan maaf kepada publik Alor melalui YouTube Mahensa Express dan melalui media massa bahwa konten YouTube yang dia posting yang isinya ada pernyataan Ketua DPRD Alor yang diduga mengandung unsur fitnah kepada saya itu tidak layak dipublikasikan dan disebarluaskan kepada khalayak umum sebagai bentuk edukasi masyarakat tentang cara bermedia sosial yang beretika dan santun, karena konten itu membuat saya mengalami kerugian immateril.

Ketiga: Saudara Efraim Lamma Koly harus mengganti kerugian materil yang saya alami berupa denda adat dan/atau denda ganti rugi uang tunai sebesar Rp 10 juta. Denda adat ini perlu supaya sebagai generasi muda Alor kita harus didik taat asas, taat nilai dan taat norma sosial adatiah yang diwariskan para pendahulu Alor. Kemudian tuntutan uang tunai Rp 10 juta ini juga perlu karena semua dana itu akan saya sumbangkan ke Panti Asuhan.

Saya kira ini akan jadi edukasi yang baik bagi masyarakat Alor supaya jika bermedia sosial maka janganlah kita seenaknya tanpa hak memproduksi dan menyebarluaskan konten-konten yang mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik sebab tentu saja hal itu melanggar ketentuan hukum karena siapapun dia korban dan keluarganya akan mengalami kerugian materil dan immateril sepanjang waktu. 

Keempat: Saya memberikan jangka waktu satu Minggu kepada saudara Efraim Lamma Koly untuk memenuhi semua tuntutan saya di atas (poin 1, 2 dan 3) sejak kesepakan ini dibuat dan/atau disetujui.

Dihadapan penyidik, Efraim Lamma Koly mengaku  hanya bisa sanggup/penuhi tuntutan Mautuka  pada poin nomor 1 dan 2. Lamma Koly  tidak bisa menyanggupi poin 3 sehingga Mautuka dan Lamma Koly  bersepakat menanda tangani berita acara mediasi yang isinya  kasus itu tidak dapat diselesaikan di ranah mediasi dan dilanjutkan ke ranah hukum. *** mw  

Pos terkait