Polres Alor Amankan Nelayan Pelaku Bom Ikan Asal Pulau Buaya

Ini perahu atau barang bukti yang digunakan nelayan melakukan pemboman ikan saat dilakukan penangkapan. Perahu nelayan ini ikut diamankan Satpol Air Polres Alor. FOTO:MW/RADARPANTAR.com
Ini perahu atau barang bukti yang digunakan nelayan melakukan pemboman ikan saat dilakukan penangkapan. Perahu nelayan ini ikut diamankan Satpol Air Polres Alor. FOTO:MW/RADARPANTAR.com

KALABAHi,RADARPANTAR.com-Satuan Polisi Air (Satpl Air) pada Kepoliosian Resort Alor berhasil menangkap salah seorang nelayan pelaku bom ikan asal Pulau Buaya beberapa waktu silam.  Pelaku dengan inisial SP alias Roky ditangkap bersama satu unit perahu dan ikan tangkapan yang diduga dari hasil bom.  

Kepala Kepolisian Resort Alor AKBP. Agustinus Christmas, S.IK kepada pekerja media di Ruang Kerjanya, Kamis (01/06) membenarkan bahwa pihaknya berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan salah seorang nelayan  asal Pulau Buaya yang diduga melakukan penangkapan ikan di perairan depan Pulau Buaya dengan cara bom.

Bacaan Lainnya

SP alias Roky yang diduga melakukan pemboman ikan di perairan depan Pulau Buaya itu langsung ditetapkan sebagai tersangka. Kini ia mendekap di ruang tahanan Mapolres Alor untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Undang-undang Perikanan Republik Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal  6 tahun kurungan. 

Agustinus menegaskan,  penangkapan ikan dengan cara bom oleh nelaya kita inikan sudah menjadi masalah kita dan sering kali terjadi di perairan kita. Inikan juga menjadi masalah kita, bahkan sampai kepada wilayah lain yang melakukan penangkapan bom dan itu ternyata nelayan kita juga.  

Karena itu demikian orang nomor satu di Polres Alor ini bahwa pihaknya  melakukan penegakan hukum terhadap pelaku bom ikan sehingga   bisa  mengurangi  atau bahkan memberikan kesadaran kepada masyarakat bahwa bom ikan itu melanggar hukum … bom ikan itu dilarang …  kemudian juga bom ikan itu juga merusak ekosistim yang ada di laut  (merusak karang).

“Sebagaimana kita tahu bersama bahwa Alor ini dikenal dunia dengan alam bawa laut yang mempesona, yang masih asli dan bagus. Kalau bukan kita yang menjaga siapa lagi, apa yang mau kita wariskan kepada anak cucu, apa hanya hamparan pasir putih yang tidak ada karang-karang lagi,” ungkap Agustinus.  

Menurut dia, masalah bom ikan ini merupakan tanggung jawab kita bersama dan pihak polisi dari sisi penegakan hukum, terhadap pelaku bom ikan ini tentunya kita lakukan penegakan hukum secara tegas. Ya, kami mohon bantuan dari pemerintah desa setempat ataupun juga dengan pihak-hikak terkait lainnya juga membantu tugas kepolisian.  “Karena untuk pengungkapan kasus bom seperti ini  juga sangat sulit,” katanya.

Dijelaskan Kapolres Alor bahwa untuk sementara yang diamankan dalam kasus bom ikan ini satu orang. Kita masih kembangkan lagi. Barang buksi berupa satu unit perahu dan iklan hasil tangkapan juga diamankan polisi.   

Yang ditangkap inikan dia membawa barang bukti ikan hasil bom. Kapolres mengaku cara kerja pemboman yang dilakukan nelayan asal Pulau Buaya itu terstruktur. “Sistim kerjanya terstruktur di situ, ada yang menyelam kemudian mengambil ikan hasil bom. Dari alat tangkap ikan yang kita temukan di situ bisa diindikasikan mereka itu melakukan pemboman ikan. Karena yang mereka bawa dengan hasil tangkapan yang begitu banyak  itu tidak mungkin bukan hasil bom,” ungkapnya.  

Alat-alat yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan menurut Kapolres Alor diantaranya, kompresor alat selam, jarring bukan untuk menjala ikan tetapi untuk mengambil hasil. Ini masih terus dikembangkan.

Kepolisian Resort Alor  terang Agustinus, telah mengirim ikan yang diduga hasil bom oleh nelayan yang ditangkap ke Balai Karantina Ikan di Kupang untuk mencari tahu apakah ikan itu hasil bom atau tidak.  *** morisweni

Pos terkait