KALABAHI,RADARPANTAR.com-Kerja keras penyidik untit PPA Satuan Reskrim Polres Alor mengungkap tuntas dugaan persetubuan anak yang melibatkan oknum calon pendeta, SAS patut diacungkan jempol. Selain menambah jumlah korban menjadi 14 orang dari 6 orang korban yang dilaporkan awal berdasarkan hasil pengembangan, penyidik berhasil mengungkap alasan SAS-oknum calon pendeta itu melampiaskan hasrat seksual kepada belasan korban yang umumnya merupakan anak-anak sekolah minggu.
Alasan pelaku, berdasarkan pemeriksaan yang kita dapatkan, yang bersangkutan tidak dapat menahan hasrat seksualnya sehingga mencari sasaran tercepat dan termuda yang ada di sekitar lingkungan sekolah minggu yang ada anak-anak, mereka lah yang jadi sasaran termudah dan terdekat yang didapatkan pelaku, sebut Kepala Kepolisian Resort Alor AKBP. Ari Satmoko, SH, SIK, MM dalam jumpa pers dengan pekerja media di Mapolres Alor, Jumat (30/09).
Satmoko yang dalam jumpa pers itu didampingi Kasat Reskrim Polres Alor IPTU. Yames Jems Mbau mengatakan, untuk kasus dugaan persetubuan anak yang melibatkan SAS, laporan diterima Polres Alor tanggal 1 September 2022, dimana korban yang terdata 6 orang. Hasil pengembangan hingga Jumat 30 September 2022, korban bertambah menjadi 14 orang.
Dari 14 orang korban ini demikian Satmoko, 9 orang diidentifikasi anak-anak yang merupakan korban persetubuhan, 3 orang lainnya merupakan korban persetubuan dewasa dan 2 orang merupakan korban rana UU ITE dan tidak menjadi korban persetubuan, ungkap Satmoko sembari mengaku jika saksi yang sudah diperiksa dalam kasus ini 26 orang, mulai dari pelapor, kemudian para korban yang memberikan kesaksian, orang tua para korban, Klasis Alor Timur Laut dan pe.ndeta Jemaat GMIT Siloam Nailang.
Tersangka sudah ditahan 23 hari di Ruang Tahanan Mapolres Alor terhitung tanggal 6 September 2022, kemudian berkas sudah selesai, sudah kita kirimkan ke Kejaksaan Negeri Alor untuk diteliti, ungkapnya.
Menurut Satmoko, pasal yang disangkakan terhadap SAS adalah Pasal 81 Ayat (5) jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tengang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukumam pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.
Menyangkut modus demikian Kapolres Alor, tersangka melakukan tipu musliat atau rangakai kebohongan dan membujuk para korban untuk melakukan persetubuan dengan jalan mengancam atau mengedarkan atau memfiralkan foto telanjang para korban.
Berkas SAS saat ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan, tinggal menunggu penelitian dan ada pemberitahuan P21 dari Kejari Alor tersangka dan barang bukti berupa 1 buah handpone nanti akan kita kirimkan, tandas Satmoko.
Menanggapi pertanyaan wartawan apakah pelaku pengaku perbuatannya dala proses hukum di Polres Alor, Satmoko menegaskan, sebenarnya skoring untuk pengakuan itukan nol, yang bersangkutan mau mengaku atau tidak selama proses hukmnya mengarah ke kejadian tersebut dianggap tidak bernilai, tetapi dalam hal ini TSK SAS kooperatif.
Berkas dugaan persetubuan anak yang melibatkan SAS ini jadi satu berkas, tidak kita split atau terpisah, sebutnya dan menambahkan jika angka terkahir yang kita dapatkan dalam proses hukum adalah 14 orang korban dan hingga kini tidak ada penambahan korban.
Mengenai dugaan adanya pihak lain yang ikut membantu SAS melampias napsu birahi ini Kapolres Alor mengaku dari hasil pemeriksaan hingga saat ini tidak ditemukan adanya tersangka lain atau yang memfasilitasi pelaku melakukan persetubuan sebagaimana yang pernah disampaikan publik melalui aksi damai. “Memang ada berita yang beredar di luar seperti itu tetapi fakta yang kita temukan di lapangan tidak demikian atau tidak ada bukti yang mendukung ke arah ke sana. Jadi, tersangka hanya 1 orang yakni SAS,” ujarnya.
Satmoko menaruh harap agar Kemudian, pihak terkait terus dan rutin melakukan pengawasan, pemulihan mentalitas dari para korban persetubuan. “Ini harus dilakukan secara tuntas, jangan sampai setengah-setengah, ketika pemberitaan sudah redup kegiatan dihentikan. Harus betul-betul dipastikan bahwa mentalitas dari para korban ini pulih benar, psikisnya juga dipastikan normal kembali dan bisa beraktivitas seperti sedia kala,” pinta Satmoko berharap.
Yang tidak kala menarik dalam jumpa pers itu adalah, Kapolres Alor mengaku sedang menangani kasus baru mengenai pencabulan anak. Terduga pelaku adalah KAD yang merupakan seorang koster gereja di salah satu gereja.
“Laporan diterima pada tanggal 12 September 2022 korbannya 1 orang umur 13 tahun, namun ini tidak dilakukan persetubuan, hanya pencabulan. Saksi yang sudah diperiksa sebanyak 6 orang, kemudian TKP di dalam kamar belakang rumah milik pelapor yang berada di Kenarilang, Kalabahi Barat,” katanya mengungkapkan.
Waktu kejadian demikian Satmoko, terhitung mulai tanggal 28 Juli 2022 sekitar Pukul 04.00 wita dan berkelanjutan setiap hari selama 10 kali.
Adapaun modus, tersangka melakukan tipu musliat atau rangkauan kebohongan dan membujuk korban untuk melakukan pencabulan terhadap korban dengan memberikan uang Rp. 5 ribu sampai Rp. 50 ribu sekali tersangka melakukan pencabulan dengan cara meraba-raba, mohon maaf … mengorek-orek dengan menggunakan jari tengah, ungkapnya menambahkan.
Pasal yang disangkakan Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 36 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 Tahun kurungan penjara. TSK sudah ditahan, mulai tanggal 16 September 2022 hingga 5 Oktober 2022. Berkas dalam proses perampungan dan sesegera mungkin akan kita kirimkan ke Kejaksaan Negeri Alor. *** morisweni