Polisi Tingkatkan Dugaan Korupsi Dana Desa Waimi ke Penyidikan

Kapolres Alor, AKBP. Agustinus Christmas, S.IK. FOTO:DANIMANU
Kapolres Alor, AKBP. Agustinus Christmas, S.IK. FOTO:DANIMANU

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Alor meningkatkan status penanganan dugaan korupsi dana desa di Desa Waimi Kecamatan Lembur Kabupaten Alor Tahun 2016 ke tahapan penyidikan.

Jadi, untuk dugaan korpusi Dana Desa Waimi Tahun 2016 itu ada di pengadaan dua unit mesin pompa air komplit dengan dana sebesar Rp. 175 juta.  Barang yang diadakan tidak ada. Memang satu unit sudah terpasang tetapi pakai pompa lama, tandas  Kapolres Alor, AKBP Agustinus Christmas kepada wartawan di Ruang Kerjanya.  

Bacaan Lainnya

Menurut Christmas, sebenarnya pengadaan dua unit mesin pompa air yang baru, tetapi yang ada di lapangan dan terpasang itu satu unit pompa air, dan itu juga mesin lama.

Berdasarkan laporan masyarakat demikian Christmas, yang dipasang itu mesin baru tetapi kemudian rusak sehingga pihak ketiga yang bertanggung jawab menggantinya dengan mesin pompa air yang lain. Tetapi  tetapi mesin yang diganti itu mesin lama yang sudah rusak baru diperbaiki kemudian dipasang di lokasi. “Memang sekarang air ada jalan tetapi mesinnya mesin lama ,” ujarnya.

Dijelaskannya, karena sudah dinaikan ke tingkat penyidikan sehingga pihak penyidik dalam waktu dekat akan melayangkan panggilan kepada para pihak termasuk calon tersangka untuk dimintai keterangan. Setelah itu baru dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangkanya.  

Mantan Kades Tanglapui Ditetapkan Sebagai Tersangka!

Selain Desa Waimi Kecamatan Lembur, penyidik Polres Alor juga sudah menetapkan mantan Kepala Desa Tanglapui Kecamatan Alor Timur Kabupaten Alor, YM  menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa Tahun Anggaran 2016.

Untuk Desa Tanglapui Kecamatan Alor Timur menurut Kapolres Alor, kerugian negara berdasarkan audir Irda Kabupaten Alor itu mencapai Rp. 378 Juta. *** morisweni 

Pos terkait