Polisi Tetapkan Tersangka atas Oknum Guru Aniaya Siswa Hingga Meninggal

Kapolres Alor, AKBP. Agustinus Christmas, SIK diapit Kasat RESKRIM Iptu. Mansur Mosa (kiri) dan Kanit PPA Frans Podho, SH (kanan) ketika memberi keterangan kepada media, Senin (01/11). FOTO:MW/RP
Kapolres Alor, AKBP. Agustinus Christmas, SIK diapit Kasat RESKRIM Iptu. Mansur Mosa (kiri) dan Kanit PPA Frans Podho, SH (kanan) ketika memberi keterangan kepada media, Senin (01/11). FOTO:MW/RP

KALABAHi,RADARPANTAR.com-Masih ingat oknum guru SMP Negeri Padang Panjang, Kecamatan Alor Timur Kabupaten Alor, Propinsi NTT, Stefen Kabey yang diduga menganiaya siswanya hingga meninggal dunia? Oknum guru bahasa inggris itu resmi ditetapkan penyidik Polres Alor sebagai tersangka.  

Hari ini 1 November 2021 kami Kepolisian Resort Alor melaksanakan pers konfrens terkait penanganan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Penanganan kasus yang sudah kami laksanakan yaitu memeriksa saksi-saksi, kemudian terduga pelaku dan hasil dari pada visum et refertum yang telah kami dapatkan, sehingga pada hari ini kami menetapkan, manaikan status terduga pelaku menjadi status tersangka dengan pelapor ZL, korban MM dan tersangka SFK, sebut Kepala Kepoliosian Resort Alor, AKBP. Christmas Agustinus, Senin (01/11) di Mapolres Alor.

Bacaan Lainnya

Adapun yang telah kami lakukan, pengembangan ataupun penyelidikan kemudian menetapkan tahap penyidikan dengan memeriksa sembilan orang saksi, dimana saksi-saksi tersebut terdiri dari pelapor ZL, lima orang saksi yang merupakan siswa SMP Negeri Padang Panjang yang merupakan kawan korban. Salah satu guru di SMP itu yang juga sudah diperiksa sebagai saksi, kemudian bapak kandung korban dan orang yang mendampingi orang tua korban atau bapak korban untuk mengantarkan korban ke rumah sakit atau Puskesmas,  kata Christmas merinci.  

Dijelaskan Christmas bahwa terjadi beberapa kali kejadian, dimana kejadian tersebut mulai dari hari Senin 4 Oktober, 11 Oktober dan tanggal 18 Oktober 2021. Dimana tersangka, SFK yang juga guru bahasa inggris itu pada saat itu melaksanakan tugas piket guru yang dilaksanakan setiap Senin dan Jumat.

Selanjutnya terang Christmas, dari kejadian yang terakhir tanggal 18 Oktober 2021, pada tanggal 22 Oktober 2021 korban mengeluhkan rasa sakit kepada ZL sebagai orang tua angkat korban. Kemudian pada tanggal 23 Oktober 2021, korban mengalami demam tinggi sehingga orang tua kandung dan orang tua angkat korban mengantarkan korban ke Puskesmas Lantoka untuk dilakukan pemeriksaan.

Baru pada tanggal 25 Oktober 2021 demikian Christmas, korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Kalabahi dan dilaporkan ke kepolisian.

Dijelaskannya,  modus operandi dari pada tersangka yaitu yang bersangkutan (oknum guru) itu marah kepada korban yang tidak membawa foto copy modul bahasa inggris yang merupakan mata pelajaran yang diajarkan terlapor yang kini sudah berstatus tersangka.  “Dan juga korban tidak bisa memperkenalkan diri dalam bahasa inggris serta korban tidak masuk sekolah tanpa keterangan. Sehingga dari dasar tersebut lah mengakibatkan terduga melakukan penganiayaan atau kekerasan terhadap korban,” sebut Christmas. Hasil yang sudah diperoleh pihak kepolisian berdasarkan visum  et refertum dari Puskesmas Lantoka demikian Christmas, ada beberapa tanda bekas luka yang menurut keterangan saksi-saksi maupun dari tersangka sendiri menyebutkan bahwa yang bersangkutan (oknum guru) telah melakukan kekerasan tersebut dengan barang bukti yaitu, satu batang kayu bambu bulat permukaan licin sebesar ibu jari orang dewasa dengan panjang kurang lebih 1 Meter.

Menurut orang nomor satu di Polres Alor ini bahwa pasal yang dikenakan kepada tersangka berdasarkan hasil visum et refertum, barang bukkti dan keterangan saksi-saksi yang dikantongi polisi yakni Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kemudian Pasal 351 Ayat (1)  KUH Pidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana. Dimana Pasal 80 Ayat (1) ancaman hukumannya 3,6 tahun. Kemudian Pasal 351 Ayat (1) ancaman hukumannya 2,8 Tahun.

Namun sesuai dengan Pasal 21 KUHAP, Pasal 351 merupakan pasal pengecualian dimana terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan.  Dimana kita ketahui bahwa status penahanan terhadap tersangka itu dikenakan bagi yang ancaman hukumannya 5 tahun. Namun, berdasarkan Pasal 21 KUHAP, ini merupakan pasal pengecualian sehingga kepada yang bersangkutan dapat dilakukan penahanan.

Dari beberapa unsur pasal yang dikenakan demikian Christmas,  Polres Alor melaksanakan gelar perkara yang dipimpin Kapolres Alor, Senin (01/11) ditetapkan terduga pelaku menjadi tersangka untuk kemudian mempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukan.

Dijelaskan Kapolres Alor, bambu yang yang digunakan untuk memukul korban memang sudah ada di Raung Guru, masih kita dalami kembali dalam keterangan saksi-saksi apakah bambu tersebut dipersiapkan untuk melakukan kekerasan tersebut, sehingga dari dasar itu masih ada keterangan dari saksi yang perlu penyidik tambahkan sehingga bisa mengarahkan kepada perbuatan pelaku.  

Untuk hasil autopsi, Polres Alor masih menunggu konfirmasi ataupun keterangan secara tertulis dari dokter Forensik  Biddokes Polda NTT, sehingga dari hasil autopsi tersebit penyidik Polres Alor bisa menyesuaikan kembali apakah ada pasal-pasal penerapan lanjutan yang perlu ditambahkan dalam persangkaan penyidik. “Kami masih menunggu, namun dengan dasar visum  et refertum, masih bisa kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ungkapnya.  

Untuk tersangka sendiri sebelumnya belum pernah menjalani hukuman pidana. Untuk jelasnya sebagaimana hasil visum et refertum, pada kaki dan pinggang belakang yang dijelaskan akibat trauma dari benda tumpul yang salah satunya dari bambu ini, terang Christmas menjawab media.

Ditambahkannya, berdasarkan keterangan saksi dari teman korban, guru dan keluarga, terhadap korban sendiri kesehariannya adalah seorang yang pendiam, jarang bergaul sehingga penyakit lainnya tidak pernah diungkapkan korban. Ketrangan dari orang tua juga disebutkan bahwa yang bersangkutan tidak mengalami penyakit apapun, namun kembali harus berpedoman kepada hasil pemeriksaan secara medis, karena dengan hasil penyelidikan secara ilmiah kita dapat melihat apakah berkenaan yang diterima oleh korban dari kekerasan yang diakukan oleh tersangka di bagian kaki dan punggung belakang itu mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia atau ada penyakit lain.

“Ini lah yang terus kita gali dan tentunya kita hanya berdasarkan kepada penyelidikan secara ilmiah, sehingga fakta hukum apa yang bisa kita temukan dalam penyidikan ini,” kata Christmas menambahkan.

Melalui media, Kapolres Alor menyampaikan terimakasi kepada keluarga korban maupun keluarga tersangka yang menyerahkan sepenuhnya perkara ini kepada kepolisian untuk dilakukan proses hukum. *** RP/MW   

Pos terkait