Polisi Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung SMPN Pailawang

Dua tersangka duguaan korupsi dalam pembangunan Gedung SMP Negeri Pailawang yang resmi ditahan kepolisian, Kamis (19/05). FOTO:ISTIMEWAH
Dua tersangka duguaan korupsi dalam pembangunan Gedung SMP Negeri Pailawang yang resmi ditahan kepolisian, Kamis (19/05). FOTO:ISTIMEWAH

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resort  (Polres) ) Alor menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung SMP Negeri Pailawang Kecamatan Pantar Kabupaten Alor tahun 2018, Kamis 19 Mei 2022.  Dua orang tersangka itu diantaranya Badarudin Behar, S.Pd (46) selaku mantan Kepala SMP Negeri Pailawang dan Tamrin Kari (38) pelaksana pekerjaan.   

Penahanan terhadap kedua tersangka ini dilakukan setelah  setelah keduanya memenuhi panggilan penyidik Sat Reskrim Polres Alor. 

Bacaan Lainnya

Kapolres Alor, AKBP. Ari Satmoko, SIK, SH, MM melalui Kasat Reskrim Polres Alor, IPTU. Jems Mbau, S.Sos mengatakan,  kedua orang ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka  pada akhir tahun 2021 lalu dan baru dilakukan penahanan pada saat ini.  

Dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung SMP Negeri Pailawang Tahun 2018 ini sudah dilakukan penahanan pada hari ini, Namun untuk saat ini, jelas Jems, penyidik kembali memanggil keduanya, pada Kamis 19 Mei 2022 dan dilakukan penahanan. Dalam waktu dekat ini keduu tersangka  segera diserahkan kepada JPU Kejaksaan Negeri  Alor untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. 

Menurut Jems, perkara kedua tersangka  ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi ‘pengelolaan anggaran pembangunan 3 Ruang Kelas Baru (RKB), Ruang Laboratorium IPA dan Ruang Perpustakaan SMP Negeri Pailawang Tahun Anggaran 2018 dengan nilai anggaran Rp1. 268.000.000 (satu miliar dua ratus enam puluh delapan juta rupiah) yang bersumber dari APBN pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Untuk lokus dan tempus perkara ini jelas Jems, pada tahun 2018 di Pailonggo, Desa Pandai, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor dalam kurun waktu dari bulan September 2018 sampai dengan bulan Maret tahun 2019 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 di wilayah hukum Polres Alor. 

Pasal yang disangkakan, sebut Jems, Primer Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar.

Subsider pasal 3 ayat (1) UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikut Rp. 50 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar.

Jems menegaskan, kedua tersangka  tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Mei 2022 hingga tanggal 7 Juni 2022.

Dalam perkara dugaan korupsi ini terang Jemas, sudah ditetapkan tiga orang tersangka. Tersangka yang lain adalah oknum pejabat pada  Dinas Pendidikan Kabupaten Alor, Bahlawan Djaibakal yang baru ditetapkan sebagai tersangka,  Mei 2022. 

Djaibakal, kata Jems, dalam waktu dekat ini akan dipanggilan dan dimintai keterangan  dalam status sebagai tersangka.  *** morisweni

Pos terkait