KALABAHi,RADARPANTAR.com-Pimpinan DPRD Kabupaten Alor minta agar Bupati Alor menarik kembali Sekretaris Dewan (Sekwan) yang saat ini dijabat Daud Dolpaly, SH dan menggantikannya dengan pejabat lain yang bisa mendukung tugas-tugas DPRD. Permintaan itu disampaikan melalui surat yang diteken Ketua DPRD Kabupaten Alor Enny Anggrek, SH tanggal 1 April 2022.
Ketua DPRD Kabupaten Alor Enny Anggrek, SH kepada wartawan di Ruang Kerjanya, Jumat (29/04) membenarkan bahwa berdasarkan kesepakatan pimpinan DPRD dalam rapat Banmus tanggal 30 Maret 2022 disepakati untuk meminta Bupati Alor menarik Daud Dolpaly, SH dari jabatan Sekretaris DPRD Kabupaten Alor.
Selanjutnya melalui surat Nomor:131/130/170/2022 Tanggal 1 April 2022 itu dijelaskan, berdasarkan Surat Bupati Alor Nomor: BO.065/51a/2022 tertanggal 10 Maret 2022 yang ditindaklanjuti pada pertemuan Pimpinan DPRD Kabupaten Alor dalam Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Alor, Kamis 31 Maret 2022 maka bersama ini Pimpinan DPRD Kabupaten Alor menyepakati bahwa Sekretaris DPRD Kabupaten Alor saat ini tidak bisa mendukung tugas-tugas DPRD dengan baik. Selain itu Sekretaris DPRD kabupaten Alor bekerja melampaui tugas pokok dan fungsi serta secara administrasi tidak melayani pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Alor dengan baik.
Berdasarkan hal tersebut masih menurut surat dengan perihal Mohon penarikan Sekretaris DPRD Alor an. Daud Dolpaly, SH, diminta agar Sekretaris DPRD an. Daud Dolpaly, SH/NIP:196811281193 03 1009 ditarik dan diganti dengan pejabat dengan lebih baik yang bisa mendukung tugas-tugas DPRD.
Sebelumnya, Bupati Alor melalui surat yang diteken Sekda Alor Drs. Soni O. Alelang memberikan surat teguran kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Alor berkaitan dengan penyelenggaraan administrasi surat menyurat.
Melalui surat Nomor:065/51 c1/2022 atas nama Bupati Alor yang diteken Sekda Alor dan ditujukan kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Alor itu dijelaskan, surat menyurat dinas merupakan kegiatan yang sangat penting untuk mendukung terselenggaranya tugas pokok organisasi dan merupakan informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwewenang di lingkungan pemerintah daerah yang merupakan kebulatan pikiran yang jelas, padat, singkat, dibuat dengan ketelitian, kejelasan secara logis, meyakinkan dan pembakuan.
Sehubungan dengan maksud tersebut diatas dan mencermati surat saudara, Nomor:80/400/170/2022 tanggal 18 Februari 2022 Perihal Mohon Bantuan yang ditujukan kepada Bupati Alor maka disampaikan kepada saudara ha-hal sebagai berikut:
- Surat Dinas yang ditujukan kepada Bupati Alor seharusnya tanpa tembusan kepada Pimpinan Perangkat Daerah (OPD) (Kepala Dinas/Kepala Badan dan Pimpinan Unit Organisasi Perangkat Daerah Kepala Bagian pada Sekretariat Daerah).
- Terdapat kesalahan penulisan nomenklatur nama salah satu OPD penerima tembusan surat yaitu tertulis Dinas Keuangan dan Aset Daerah. Penulisan nomenklatur nama yang benar adalah Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Alor.
Terkaitan point 1 (satu) dan point 2 (dua) diatas maka diberikan TEGURAN kepada saudara agar dalam penyelenggaraan administrasi surat menyurat dinas dan penulisan nomenklatur perangkat daerah, supaya lebih teliti dan cermat dengan mempedomani Peraturan Bupati Alor Nomor 14 Tahun 2012 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Alor dan Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Alor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Alor.
Dalam jumpa pers dengan pekerja media, Jumat (29/04) itu Ketua DPRD Alor Enny Anggrek, SH mengaku jika pihaknya sudah tidak bisa lagi bekerja sama dengan Sekretaris DPRD Alor Daud Dolpaly, SH.
Hal ini demikian Anggrek dapat dibuktikan melalui beberapa hal diantaranya, DPA Sekretariat dan Anggota DPRD Alor disusun tanpa sepengetahuan pimpinan DPRD. Sudah beberapa kali kami minta DPA tetapi hingga saat ini belum juga diberikan kepada pihaknya selaku pimpinan DPRD.
Padahal menurut Anggrek, ada beberapa pos belanja di DPRD Alor seperti biaya medical cek up itu diminta untuk dicoret tetapi apakah dicoret atau tidak hingga saat ini belum diketahui para pimpinan DPRD.
Sebagai Sekwan tambah Anggrek, Daud Dolpaly, Sh jarang mengikuti sidang-sidang di DPRD, termasuk sidang paripurna.
Yang paling celaka, pada tanggal 7 April 2022 ketika hendak mengambil SK Gubernur NTT di Kupang untuk anggota DPRD pengganti antar waktu Marjuki Klake, Ketua DPRD ke Kupang untuk mengambil SK di Biro Tatapem tanpa didampingi staf. Tetapi Sekwan Daud Dolpaly, SH justru didampingi salah seorang staf untuk tujuan yang sama yakni mengambil SK Gubernur di Biro Tata Pem.
Menurut Anggrek, sebagai Ketua DPRD, ia mengurus sendiri administrasi perjalanan di Kantor Gubernur NTT dan mengambil SK Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD. Baik Ketua DPRD Alor dan Sekwan didampingi staf jalan masing-masing tetapi tujuannya sama, yakni mengambil SK Gubernur tetapi SK Gubernur itu diambil langsung oleh Ketua DPRD Alor. Kalau seperti ini bagaimana laporan perjalanan dinasnya.
Ditambahkan Anggrek, perjalanan dinas keluar daerah untuk staf sekretariat DPRD Alor diduga lebih banyak dari pada pimpinan dan anggota DPRD Alor. Perjalanan staf diatur sendiri oleh Sekwan.
Dalam banyak hal demikian Anggrek, terutama mendukung kelancaran tugas kedewanan, Sekwan yang ada saat ini sudah tidak bisa lagi bekerja sama dengan pimpinan DPRD. Karena itu Bupati Alor diharapkan untuk menarik kembali Daud Dolpaly, SH dalam jabatan sebagai Sekretaris DPRD Alor. *** morisweni