KALABAHI, iNewsAlor.id-Ini bisa saja klarifikasi pihak UD Tetap Jaya terhadap pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Alor Mohammad Nursaitias, SH, MH yang menyebutkan jika dugaan mafia dana desa menjadi bidikan utama dalam proses hukum yang sedang berlangsung di lembaga Adhyaksa itu. Para Kepala Desa harus ikut bertanggung jawab jika dugaan mafia pengelolaan dana desa berhasil dibuktikan penyidik Kejaksaan Negeri Alor. Pasalnya, Kepala Desa turut menanda tangani semua dokumen pencairan keuangan.
Penasehat Hukum UD Tetap Jaya Fransisco Bessi, SH menegaskan bahwa jika dugaan mafia sebagaimana yang disebutkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Alor yang menjadi fokus bidikan penyidik maka para Kepala Desa di Alor tidak bisa terhindar, mereka wajib ikut bertanggung jawab atau harus ikut diseret.
Logika hukumnya demikian Bessi, dugaan mafia sebagaimana yang difonis Kajari Alor tidak bisa hanya menyeret pihak ketiga dan pihak lain yang sedang dikejar penyidik, para kepala desa memiliki peran besar jika dugaan mafia dapat dibuktikan oleh penyidik dalam proses hukum yang sedang berlangsung di kejaksaan, karena dugaan mafia masuk dalam kategori tindakan pidana korupsi kalau penyidik berhasil menemukan kerugian negara. Para kepala desa memiliki peran besar dalam pengelolaan dana desa yang mengakibatkan kerugian negara. Karena itu mereka harus ikut bertanggung jawab.
Proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan pihak ketiga atau kliennya itu administrasinya ikut ditanda tangani oleh kepala desa, disini peran mereka. Bagaimana Kepala Desa ikut berperan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan oleh kliennya koq mereka tidak diminta pertanggung jawaban hukum, timpal Bessi dengan nada tanya.
Penyidik Kejaksaan kata Bessi, harus ingat bahwa hukum kita menganut prinsip bahwa orang atau koorporasi yang secara bersama-sama memperkaya diri atau memperkaya orang lain wajib dijerat dengan Undang-Undang TIPIKOR.
Bessi mengingatkan kepada kejaksaan untuk tidak tebang pilih dalam menangani perkara dana desa di Alor. Dia mengaku sangat menyayangkan penyidik kejaksaan negeri alor yang mengkonfirmasi kliennya atas pekerjaan pihak ketiga lainnya dalam pemeriksaan yang berlangsung belum lama ini.
Sementara pihak ketiga yang pekerjaannya ditanyakan kepada kliennya itu diduga bermasalah hukum karena pekerjaannya juga banyak yang tidak beres. Pihak ketiga yang pekerjaanya ditanyakan kepada kliennya itu sambung Bessi adalah orang yang diminta penyidik kejaksaan mengantarkan surat panggilan menghadap kepada kliennya.
Ini yang menurut Bessi, Kejaksaan Negeri Alor tebang pilih menangani perkara dana desa dengan hanya mengejar kliennya. Hal ini demikian Bessi, dibuktikan dengan diperolehnya informasi dari sejumlah kepala desa yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik kejaksaan, kepada kepala desa ditanya apakah pebgadaan ditangani kliennya atau tidak. Jaksa baru akan mengambil keterangan jika dijawab kepala desa kalau pekerjaan ditangani oleh kliennya. Kalau bukan dikerjakan kliennya, kepala desa yang bersangkutan diminta kembali rumah.
Kalau sudah begini bagaimana kami tidak berperasangka buruk terhadap proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Negeri Alor, ungkapnya. *** morisweni

![IMG-20250319-WA0008[1] Kasi Intel Kejaksaan Negeri Alor, Nurrochmad Ardhianto, SH, MH dalam suatu kesempatan menerima aspirasi masyarakat. FOTO:ITM](https://radarpantar.com/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250319-WA00081-200x112.jpg)

