KALABAHI,RADARPANTAR.com-Penasehat Hukum (PH) mantan bendahara Desa Tube Jems D. Beriluki, Melkzon Bery, SH, M.SI melalui nota pembelaan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi APBDesa Tubbe Tahun 2019/2020 menegaskan jika sepersenpun kliennya tidak ‘makan’ dari penyalahgunaan APBDesa Tubbe. Karena itu kliennya pantas dan beralasan untuk dibebaskan dari uang pengganti sebagaimana Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Demikian disampaikan Penasehat Hukum terdakawa Jems Defice Beriluki dari Perkumpulan Bantuan Bantuan Hukum Kencana Kasih NTT yang terdiri dari Melkzon Beri, SH. M.SI, Beny K.M. Taopan, SP, SH, MH, Elvianus Goo, SH, Marlen Patresya Baun, SH dan Priscila Tasya Sulaiman, SH, MH, Kamis, 14 April 2022 melalui nota pembelaan (Plaidoi) atas tuntutan Penuntut Umum dalam sidang lanjutan yang dipusatkan di Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang.
Menurut Perkumpulan Bantuan Hukum yang berkantor yang berkantot di Jalan TDM 1, Gg. Komodi 2, RT 01/RW 01, Kelurahan Tuak Daun Merah, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang Propinsi NTT bahwa berdasarkan fakta persidangan, kliennya Jems Beriluki tidak mendapat sepeserpun dari perbuatan penyalahgunaan APBDesa Tubbe Tahun Anggaran 2020 sehingga pantas dan beralasan hukum jika kliennya dibebaskan dari uang pengganti sebagaimana Pasaln 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Perkumpulan Bantuan Hukum pimpinan Melkzon Beri, SH, M.SI menegaskan bahwa pihaknya sependapat dengan penuntut umum, yaitu bahwa terdakwa Jems Beriluki tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair penunut umum. Karenanya Jems harus dibebaskan dari dakwaan primair dan senyatanya terdakwa Jems Beriluki terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair yaitu Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Melkzon Beri, ada 4 unur didalam pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang menurutnya seluruhnya sudah terbukti, tetapi khusus unsur ke-empat yaitu kerugian negara, bagi pihaknya belum nyata dan pasti jumlahnya, karena dalan dakwaan penuntut umum menyatakan keruguan negara dalam perkara ini sebesar Rp. 358.169.544, tetapi kemudian dalam persidangan sebagaimana pendapat Ahli, Antonius Atakari Karbeka, ST dari Inspektorat Daerah Kabupaten Alor yang kemudian dicatat dalam surat tuntutan adalah sejumlah Rp. 374 069.544. Terdapat selisih lebih kerugian negara sebesar Rp. 15.900.000. Lalu kemudian dalam perkara ada 1 unit sepeda motor jenis honda dan 1 unit sepeda motor jenis yamaha vixion milik Ebenhaizer Sausabu yang disita sehingga bagi kami harus hitung nilainya untuk mengurangi kerugian negara dimaksud. Oleh karenanya, selaku penasehat hukum terdakwah, pihaknya memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk menghitung sendiri kerugian negara dalam perkara ini.
Pengacara muda asal Pulau Alor yang namanya sedang melambung di Kota Kupang ini menambahkan, pihaknya sepakat bahwa hukum harus ditegakan, siapapun yg bersalah melakukan tindak pidana harus dihukum. Tetapi dengan melihat fakta yang ada dalam perkara ini, kliennya Jems Beriluki tidak mendapat untung atas penyalahgunaan APBDesa Tubbe tahun Anggaran 2020.
Alasannya demikian Beri, memang Jems Beriluki tidak mendapat sepeserpun dari tindak pidana korupsi bersama sama ini. Sekali lagi kami tegaskan klien kami hanyalah berperan dalam menandatangani Laporan Pertangungjawab APBDesa Tahun Anggaran 2020. Padahal diketahuinya bahwa seluruh kwitansi tersebut adalah fiktif. Dari sisi peran yang demikian maka Tuntutan Penuntut Umum kepada klien kami dengan Pidana Penjara 3 Tahun 6 bulan, sungguh sangat mengenyampingkan fakta sidang serta mengenyampingkan pula dimensi keadilan dan kemanfaatan hokum. Karena itu dalan Nota Pembelaan yang kami ajukan ini kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana penjara kepada klien kami lebih rendah dari Tuntutan Penuntut Umum, pinta Beri.
“Kami tetap berharap agar Yang Mulia Majelis Hakim mempertimbangkan Nota Pembelaab Kami dalam sidang putusan perkara ini yang akan dilangsungkan pada tanggal 25 April 2022,” pintanya menambahkan.
Selaku Ketua Tim Kuasa Hukum , Melkzon Beri, SH, M.SI menjelaskan bahwa penuntut umum dalam surat tuntutan pidana atas kliennya Jems Beriluki menuntut agar terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama sebabagimana dalam dakwaan subsidair penuntut Umum dan karena itu memohon supaya terdakwa Jems Beriluki dijatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Bery yang Advokat Peradi ini telah mengajukan nota pembelaan dengan alasan karena terhadap tuntutan pidana tersebut sudah tentu penuntut umum mempunyai pertimbangan yang subjektif dalam posisi yang objektif, kami penasehat hukum mempunyai pertimbangan yang objektif dalam posisi yang subjektif, sedangkan hakim mempunyai pertimbangan objektif dalam posisi yang objektif.
Untuk diketahui, nota pembelaan yang disusun Melkzon Beri, Cs ini setebal 14 halaman yang terdiri dari 6 bagian yakni pendahuluan, dakwaan penunut umum, tuntutan penuntut umum, fakta yang terungkap dalam persidangan, analisa fakta, analisa yuridis dan permohonan itu .
Pada bagain tentang fakta yang terungkap dalam persidangan, pihaknya sudah membeberkan fakta yang sesungguhnya terkait dugaan tindak pengelolaan anggaran Desa Tubbe Kecamatan Pantar Tengah Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2020.
Fakta itu adalah bahwa benar dalam Tahun Anggaran 2020, Desa Tubbe Kecamatan Pantar Tengah pendatapan desanya sebesar Rp.1.237.746,472, 50, yang bersumber dari Dana Desa, ADD dan bagi hasil pajak dan retribusi daerah. Dari pendapatan yang diakokasikan dalam APBDesa Tubbe itu, dikelola oleh 3 orang yakni Ebenhaizer Sau Sabu (Kepala Desa selaku pengguna anggaran), Sekdes selaku pejabat penatausahaan keuangan dan terdakwa Jems Beriluki selaku bendahara. Lalu dari besaran alokasi anggaran tersebut seluruhnya sudah dicairkan berdasarkan surat persetujuan penarikan tunai dan telah pula dipertanggungjawabkan.
Dijelaskan Beri, dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban APBDesa Tubbe tahun Anggaran 2020 itu, berdasarkan LHP Irda Kabupaten Alor ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 358.169.544 yang terdiri dari penyalahgunaan BLT dan desa bulan Juni s/d September 2020 sebesar Rp. 58.800.000, penyalahgunaan penghasilan tetap perangkat desa, perangkat desa, insentit BPD, RT/RW bulan Januari sampai Juni 2020 sebesar Rp.11.795.144, penyalahgunaan insentif kader posyandu, guru PAUD dan tenaga kesehatan Rp. 42.600.000, penyalahgunaan pengadaan bibit porang Rp. 54. 450.000, pertanggungjawaban fiktif atas SILPA 2019 Rp. .36.920.800, dan terdapat realisasi belanja diluar APBDesa Tahun Anggaran 2020 Rp. 53.903.600.
Ditambahkan Melkzon Beri, sesuai fakta persidangan, terjadinya penyalahgunaan anggaran sebesar Rp. 358.169.544 tersebut, seluruhnya atas dasar permintaan Kepala Desa Ebenhaizer Sau Sabu yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadinya. Klein kami Jems Beriluki bukanlah orang yang membuat kwitansi fiktif atas pembayaran kepada masyarakat penerima BLT, kwitansi fiktif atas pembayaran penghasilan tetap kepada perangkat Desa, BPD, dan RT/RW, kwitansi pembayaran fiktif kepada kader posyandu, guru PAUD dan tenaga kesehatan, juga kwitansi fiktif atas realisasi belanja diluar APBDesa Tahun Anggaran 2020. Yang membuat kwitansi fiktif semuanya adalah terdakwa Ferdinan Beripandu atas perintah terdakwa Ebenhaizer Sau Sabu selaku Kepala Desa. Demikian juga yang membuat kwitansi fiktif semuanya adalah terdakwa Ferdinan Beripandu. Selanjutnya atas kwitansi-kwitansi fiktif tersebut untuk membuat laporan pertanggungjawaban fiktif (SPJ fiktif) itu, bukanlah klien kami Jems D. Beriluki, melainkan Ferdinan Beripandu atas perintah Kepala Desa Tubbe Ebenhaizer Sau Sabu.
Peran kliennya menurut Melkzon Beri terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara ini, hanyalah sebatas menandatangani SPJ. Disinilah bagi kami selaku penasehat hukum merupakan letak kesalahan klien kami, dimana ia sudah tau bahws kwitansi semua fuktif, dan SPJ juga fiktif tetapi mau menandatangani SPJ.
Ditambahkan Melkzon Beri, dalam persidangan juga terungkap bahwa kliennya selaku Bendahara Desa Tubbe Tahun Anggaran 2020 sudah menolak memberikan uang kepada Kepala Desa Tubbe Ebenhaizer Sau Sabu, tetapi karena perintah, lalu alasan pinjam serta Ebenhaiser Sau Sabu selalu mengatakan, “saya kepala Desa, sayalah yang bertanggungjawab,” sehingga klien kami mengeluarkan uang tersebut, termauk didalamnya realisasi belanja diluar APBDesa, dan menyerahkan kepada Ebenhaizer Sau Sabu. “Kami punya bukti surat pernyataan Kepala Desa Ebenhaizer Sau Sabu tertanggal 28 April 2020. Didalam surat tersebut, Ebenhaizer Sau Sabu selaku Kepala Des telah memberikan pernyataan bahwa segala urusan atau dampak hukum yg timbul atas perintah pembayaran oleh bendahara ini akan menjadi tanggungjawab saya sebagai kepala Desa Tubbe. Surat pernyataan ini kami sdh lampirkan dalam nota pembelaan,” ungkap Beri. *** morisweni