KALABAHI, RADARPANTAR.COM-Sidang perkara gugatan perdata antara CV Patriot Perkasa dan Bupati Alor, cs dalam proyek perbaikan darurat rumah penduduk rusak berat Desa Kolana Selatan sebanyak 32 unit pada Tahun 2015 memasuki tahapan mendengar pendapat ahli. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kalabahi, Rabu (24/02) ahli tegaskan, pada saat kontraktor dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus membayar sesuai progres yang belum terbayar.
Demikian dikemukakan Wellem Daga, ST, M.Eng-Dosen Politeknik Kupang yang dihadirkan sebagai ahli untuk didengarkan pendapatnya dalam sidang gugatan perdata CV Patriot Perkasa melawan Bupati Alor, Badan Penanggulangan Bencana Nasional, Badan Penanggulangan Bendana Daerah Kabupaten Alor, PT Siar Plan, Elisabet Alung, ST, MT dan PPK pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Alor.
Sidang dihadiri penggugat, Melkiades Boimau dan penasehat hukum, Melkson Bery, SH, M.Si dan Benny Taufan, SH, M.Hum dari Lembaga Bantuan Hukum Kencana Kasih Kupang. Sedangkan Bupati Alor, CS diwakili oleh kuasanya.
Dihadapan majelis hakim dalam persidangan di PN Kalabahi, Wellem menjelaskan, jika kontraknya menggunakan harga satuan maka PPK memiliki kewajiban membayar kontraktor pelaksana sesuai progress di lapangan pada saat dilakukan PHK.
Kalau pekerjaan itu sudah dibayar 30 % misalnya, dalam pelaksanaan di lapangan progresnya mencapai 80 % maka PPK berkewajiban membayar 50 % yang tersisa tetapi bayar sesuai dengan progress pekerjaan di lapangan, jawab ahli Wellem Daga menjawab kuasa hukum penggugat, Benny Taupan, SH dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim, Dody Rahmanto, SH, MH.
Untuk diketahui, pembangunan perbaikan darurat rumah penduduk rusak berat Desa Kolana Selatan sebanyak 32 unit yang dikerjakan CV Patriot Perkasa pada Tahun 2015 dengan anggaran yang bersumber dari DSP APBN. Proyek senilai Rp. 1.119.776.000 itu baru dibayarkan 30 % kepada CV Patriot Perkasa. Sementara progress atau kemajuan pelaksanaan di lapangan mencapai 100 % tetapi PPK melakukan PHK tanpa melakukan pembayaran kepada CV Patriot Perkasa selaku penyedia sesuai fisik yang sudah dikerjakan. Ini yang kemudian mendorong pemilik CV Patriot Perkasa memaksa Bupati Alor, cs untuk berurusan dengan Pengadilan Negeri Kalabahi.
Menurut Ahli, jika progress fisiknya sudah mencapai 100 % di lapangan maka kontraktor pelaksana tidak bisa di-PHK. “Tidak tepat dilakukan PHK jika fisiknya sudah mencapai 100 %,” tandas Ahli sembari menambahkan, yang sudah dikerjakan oleh kontraktor harus dibayar PPK. Progres yang dimaksud Ahli adalah progress yang terjadi dalam waktu normal sesuai kontrak.
Menurut Ahli, dalam perkembangan pelaksanaan pekerjaan jika karena keadaan, ada bahan yang hendak diganti dan bahan itu ada di elemen bangunan struktural maka pergantian itu harus dengan persetujuan konsultan perencana, tetapi jika bahan yang hendak diganti itu ada di elemen non struktural maka dibuat kesepakatan persama antara konsultan pengawas, kontraktor pelaksana dan PPK untuk dibuat CCO.
CCO itu berhak diajukan oleh kontraktor pelaksana atau penyedia, jika penyedia tidak menggunakan hak ini maka penyedia salah sendiri. Sedangkan yang berhak melakukan PHK adalah PPK, ujar sembari menambahkan, addendum bisa diajukan setelah diketahui ada bahan yang tgtidak sesuai dengan spek setelah melakukan koordinasi dengan konsultan pengawas.
Dijaleskan Ahli, audit yang dilakukan auditor dalam masa kontrak bisa diajukan addendum atau CCO. Penyedia atau kontraktor pelaksana tidak bisa mengajukan addendum diluar masa kontrak. ***morisweni