KALABAHi,RADARPANTAR.com-Proses hukum kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2019 memasuki babak baru. Setelah mangkir dari panggilan pertama, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Albert Ouwpoly, S.Pd, M.Si dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Khairul Umam memenuhi panggilan kedua untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Alor.
Disaksikan media ini di Kantor Kejaksaan Negeri Alor, Ouwpoly dan Umam mendatangi kantor lembaga penegak hukum yang satu itu secara terpisah. Umam tiba mendahului Ouwpoly seketiar belasan menit. Jika Umam mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Pukul 09.30 wita maka Ouwpoly tiba pukul 09.45 witA.
Setelah beberapa saat di loby Kantor Kejaksaan Negeri Alor, Ouwpoly dan Umam diperiksa penyidik kejaksaan yang berbeda. Selaku KPA, Ouwpoly diperiksa sebagai saksi oleh penyidik, Ardi Wicaksono yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Alor. Sedangkan Khairul Umam diperiksa sebagai saksi oleh jaksa penyidik, De Indra, SH yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Alor.
Albert Ouwpoly selaku KPA yang juga Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor sebagaimana yang disaksikan media ini, baru meninggalkan Kantor Kejaksaan Negeri Alor Pukul 15.49 wita setelah menjalani pemeriksaan di Ruang Kasie Pidsus dari Pukul 10.20 wita. Sedangkan Khairul Umam yang menjalani pemeriksaan di Ruang Kasie Intel, hingga pukul 17.06 wita masih menjalani pemeriksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Alor Samsul Arif, SH, MH ketika dikonfirmasi di Ruang Kerjanya, Kamis sore (18/11) membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap KPA dan PPK DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2019.
Proses hukum perkara dugaan korpusi ini jelas Samsul akan berlangsung terus hingga tuntas. “Semua tahapan penanganan mulai dari pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket), penyelidikan hingga penyidikan yang sedang berlangsung saat ini kami laporkan kepada Kejaksaan Tinggi NTT. Selanjutnya Kejaksaan Tinggi NTT meneruskan laporan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” sebut Samsul.
Secara terpisah Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Alor, Ardi Wicaksono, SH mengatakan, benar ada pemeriksaan . Jadi, “Kegiatan berjalan terus koq,” ungkapnya singkat.
Menurut Wicaksono, pemeriksaan terhadap KPA DAK Bidang Pendidikan Tahun 2019, Albert Ouwpoly, S.Pd, M.Si sebagai saksi sudah selesai dilakukan untuk hari ini. Tetapi demikian Ardi, jika penyidik masih membutuhkan keterangan-keterangan lebih lanjut baru akan diagendakan berikutnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Samsul Arif, SH, MH dalam jumpa pers seperti berita media ini edisi sebelumnya menyebutkan, perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2019 di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor untuk kegiatan pembangunan perpustakaan sekolah dan rehabilitasi sedang/berat perpustakaan sekolah, kegiatan pembangunan laboratorium dan ruang pratikum sekolah dan kegiatan pengadaan meubeler sekolah ditingkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan oleh karena ditemukan pristiwa tindak pidana korupsi.
Dalam pelaksanaan operasi intelijen penyelidikan yang dilaksanakan oleh tim penyelidik, memperoleh temuan peristiwa tindak pidana korupsi dengan indikasi dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan pembangunan perpustakaan sekolah dan rehabilitasi sedang/berat perpustakaan sekolah, kegiatan pembangunan laboratorium dan ruang pratikum sekolah dan kegiatan pengadaan meubeler sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2019, sebut Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Samsul Arif, SH, MH dalam jumpa pers dengan wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Alor, Kamis (04/11).
Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Samsul Arif, SH, MH dalam jumpa pers dengan pekerja media itu didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Ardi Wicaksono, SH; Kepala Seksi Barang Bukti merangkap Plh. Kepala Seksi Intelijen, Aris Risky Ramadhan, SH; Kepala Seksi Datun, Rudy Kurniawan, SH, MH dan Kasubsi Penyidikan Bidang Pidsus Matius Supit Antonio, SH.
Pada siang hari ini saya menyampaikan perkembangan penanganan kasus di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor. Bahwa tim penyelidik pada Kejaksaan Negeri Alor telah melimpahkan dokumen penyelidikan hasil pelaksanaan operasi intelijen terkait dugaan penyimpangan dalam kegiatan pembangunan perpustakaan sekolah dan rehabilitasi sedang/berat perpustakaan sekolah, kegiatan pembangunan laboratorium dan ruang pratikum sekolah dan kegiatan pengadaan meubeler sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2019, tandas Samsul Arif.
Selanjutnya tambah Samsul, Senin, 1 November 2021, bertempat di Ruang Kerja Kepala Kejaksaan Negeri Alor, tim penyelidik pada Kejaksaan Negeri Alor telah melimpahkan dokumen perkara hasil operasi intelijen dalam perkara dugaan penyimpangan dalam kegiatan pembangunan perpustakaan sekolah dan rehabilitasi sedang/berat perpustakaan sekolah, kegiatan pembangunan laboratorium dan ruang pratikum sekolah dan kegiatan pengadaan meubeler sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2019.
Dalam pelaksanaan operasi intelijen penyelidikan yang dilaksanakan oleh tim penyelidik demikian Samsul, pihak kejaksaan memperoleh temuan peristiwa tindak pidana korupsi dengan indikasi dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan pembangunan perpustakaan sekolah dan rehabilitasi sedang/berat perpustakaan sekolah, kegiatan pembangunan laboratorium dan ruang pratikum sekolah dan kegiatan pengadaan meubeler sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2019.
“Selasa 02 November 2021, saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Alor telah mengeluarkan surat perintah penyidikan sebagai dasar tim jaksa penyidik dalam melakukan serangkaian tindakan penyidikan guna menindaklanjutu dugaan dimaksud,” ungkapnya.
Tim jaksa penyidik demikian orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Alor itu dalam jangka waktu ke depan akan melakukan pengumpulan alat bukti lebih lanjut baik itu keterangan para saksi, keterangan ahli, surat-surat, dokumen terkait dan sebagainya.
Dalam hal ini terang Samsul, Kejaksaan Negeri Alor akan menggandeng atau bekerja sama dengan Inspektorat Daerah (IRDA) Kabupaten Alor, Politeknik Kupang dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT.
Menurut dia, dengan ditemukannya bukti permulaan yang cukup maka tim penyelidik menyimpulkan bahwa dalam perkara ini perlu ditindaklanjuti pada tahap penyidikan pada bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Alor untuk mengumpulkan alat bukti lebih lanjut guna memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang dengan alat bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi, guna menentukan tersangkanya.
Untuk penetapan tersangka, masyarakat anti korupsi di daerah ini bisa menunggu tim Kejaksaan Negeri Alor bekerja mengumpulkan alat bukti untuk menetapan tersangkanya, pinta Samsul sembari menegaskan bahwa se-segera mungkin akan ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi ini.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Kalabahi sedang menanganai beberapa paket perkara dugaan korupsi di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Alor yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2019, diantaranya pembangunan gedung perpustakaan sebesar Rp. 1 Milyar lebih, rehabilitasi gedung perpustakaan Rp. 600 juta lebih, pengadaan meubeler Rp. 3,5 Milyar lebih dan pembangunan gedung laboratorium Rp. 2,7 Milyar lebih. *** morisweni